• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pindar Dilarang Bikin Iklan Menyesatkan, Ini Pedomannya

Pindar Dilarang Bikin Iklan Menyesatkan, Ini Pedomannya

August 1, 2025
Laba Pupuk Indonesia Melejit 230%, Dony Oskaria: Berkat Transformasi

Laba Pupuk Indonesia Melejit 230%, Dony Oskaria: Berkat Transformasi

June 19, 2026
Belum Ada Alasan MSCI Degradasi Indonesia ke Frontier Market

Belum Ada Alasan MSCI Degradasi Indonesia ke Frontier Market

June 19, 2026
Video:Harga Solar Naik & Rupiah Melemah, Pengusaha Konstruksi Menjerit

Video:Harga Solar Naik & Rupiah Melemah, Pengusaha Konstruksi Menjerit

June 19, 2026
Manfaatkan Suku Bunga Tinggi, Arus Dana Lari ke Instrumen Mana?

Manfaatkan Suku Bunga Tinggi, Arus Dana Lari ke Instrumen Mana?

June 19, 2026
Disorot MSCI, BEI Perketat Pengawasan Manipulasi Saham

Disorot MSCI, BEI Perketat Pengawasan Manipulasi Saham

June 19, 2026
Ada Catatan, tapi Banyak Positif

Ada Catatan, tapi Banyak Positif

June 19, 2026
Raksasa Perbankan RI Dapat Tugas dari Prabowo

Raksasa Perbankan RI Dapat Tugas dari Prabowo

June 19, 2026
IHSG Berayun Tajam Usai Review MSCI, Bertahan di Level 6.100-an

IHSG Berayun Tajam Usai Review MSCI, Bertahan di Level 6.100-an

June 19, 2026
MDKA Mau Private Placement, Keluarkan 2,44 Miliar Saham Baru

MDKA Mau Private Placement, Keluarkan 2,44 Miliar Saham Baru

June 19, 2026
Rupiah Ditutup Melemah 0,42%, Dolar AS Parkir di Rp17.775

Rupiah Ditutup Melemah 0,42%, Dolar AS Parkir di Rp17.775

June 19, 2026
NELY Berhentikan Sementara Eduard Halomoan dari Kursi Direktur

NELY Berhentikan Sementara Eduard Halomoan dari Kursi Direktur

June 19, 2026
IPO Anak Usaha Prodia, Separuh Dana Segar Dipakai Bayar Utang

IPO Anak Usaha Prodia, Separuh Dana Segar Dipakai Bayar Utang

June 19, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, June 19, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Pindar Dilarang Bikin Iklan Menyesatkan, Ini Pedomannya

11 months ago
in ENTREPRENEUR
Pindar Dilarang Bikin Iklan Menyesatkan, Ini Pedomannya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Iklan produk pinjaman daring (Pindar) kerap kali muncul, baik di situs web, aplikasi, hingga pesan SMS. Nyatanya, iklan pindar diatur dalam pedoman khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemasaran merupakan aspek yang krusial bagi konsumen dimana tahapan ini dapat menjadi pintu masuk bagi konsumen dan juga dalam tahapan ini konsumen diajak mengenal produk jasa keuangan dan akhirnya memutuskan untuk menggunakan produk/layanan keuangan.

“Dalam product life cycle, aspek pemasaran juga menjadi salah satu cakupan yang menjadi objek pengawasan OJK agar dalam aspek ini prinsip pelindungan konsumen juga dapat diterapkan oleh PUJK,” kata Friderica yang kerap disapa Kiki dalam jawaban tertulis, Jumat, (1/8/2025).

Dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut, OJK melalui pengawasan market conduct memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap iklan fintech peer to peer (P2P) lending tersebut.

Pengawasan secara langsung dilakukan melakukan pemeriksaan. Kedua, pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pemantauan prilaku perusahaan Pindar – dahulu disebut pinjaman online (Pinjol) – analisis atas Informasi dan/atau laporan yang diterima oleh OJK dan pengamatan lapangan.

“Pelanggaran yang ditemukan atas hasil pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui supervisory action ataupun pengenaan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan termasuk memerintahkan pergantian kerugian konsumen apabila memang ditemukan adanya kesalahan PUJK yang menyebabkan kerugian konsumen,” tegasnya.

Dalam aspek pemasaran, beberapa kewajiban yang mesti dipenuhi oleh perusahaan pindar adalah sebagai berikut:

Pedoman Iklan Pindar

1. Menyampaikan Informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
2. Menyampaikan kepada konsumen ringkasan Informasi produk baik versi umum dan personal
3. Wajib mencantumkan nama dan/atau logo PUJK dan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dalam media pemasaran PUJK
4. Dilarang memasarkan produk/layanan kepada konsumen dengan menyalahgunakan keadaan konsumen
5. Wajib memperhatikan kesesuaian dan kebutuhan konsumen
6. Mematuhi tata cara yang diatur apabila PUJK melakukan pemasaran melalui sarana komunikasi pribadi

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Debt Collector Pinjol Bisa Tagih Utang ke Kantor, Ini Syaratnya




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Laba Pupuk Indonesia Melejit 230%, Dony Oskaria: Berkat Transformasi

Laba Pupuk Indonesia Melejit 230%, Dony Oskaria: Berkat Transformasi

June 19, 2026
Belum Ada Alasan MSCI Degradasi Indonesia ke Frontier Market

Belum Ada Alasan MSCI Degradasi Indonesia ke Frontier Market

June 19, 2026
Video:Harga Solar Naik & Rupiah Melemah, Pengusaha Konstruksi Menjerit

Video:Harga Solar Naik & Rupiah Melemah, Pengusaha Konstruksi Menjerit

June 19, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .