• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN

Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN

July 31, 2025
Intip Prospek Saham Perbankan Di Tengah Volatilitas Pasar

Intip Prospek Saham Perbankan Di Tengah Volatilitas Pasar

April 27, 2026
Pasar Modal Untuk Masa Depan, Untuk Gen Z!

Pasar Modal Untuk Masa Depan, Untuk Gen Z!

April 27, 2026
Gerak Saham Sejalan dengan Pergerakan Fundamental Ekonomi

Gerak Saham Sejalan dengan Pergerakan Fundamental Ekonomi

April 27, 2026
Kriteria Danantara Godok Proyek Hilirisasi, 3 Poin Ini Wajib DipenuhiI

Kriteria Danantara Godok Proyek Hilirisasi, 3 Poin Ini Wajib DipenuhiI

April 27, 2026
Dorong Jumlah Investor, OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana

Dorong Jumlah Investor, OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana

April 27, 2026
IHSG Tiba-Tiba Ditutup di Zona Merah, Turun 0,32% ke Level 7.106

IHSG Tiba-Tiba Ditutup di Zona Merah, Turun 0,32% ke Level 7.106

April 27, 2026
Baru 1 Emiten Baru 2026, Airlangga Minta Bursa Genjot Pipeline IPO

Baru 1 Emiten Baru 2026, Airlangga Minta Bursa Genjot Pipeline IPO

April 27, 2026
Pemerintah Godok Insentif Fiskal untuk Investor Reksa Dana

Pemerintah Godok Insentif Fiskal untuk Investor Reksa Dana

April 27, 2026
BTPN Syariah (BTPS) Bukukan Laba Rp 319 M di Kuartal I-2026

BTPN Syariah (BTPS) Bukukan Laba Rp 319 M di Kuartal I-2026

April 27, 2026
Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp 17.185

Nilai Tukar Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Turun ke Rp 17.185

April 27, 2026
Laba PGN (PGAS) Melesat 46% Jadi US,4 Juta pada Kuartal I-2026

Laba PGN (PGAS) Melesat 46% Jadi US$90,4 Juta pada Kuartal I-2026

April 27, 2026
OJK Sebut Pasokan Valas di Perbankan Masih Melimpah

OJK Sebut Pasokan Valas di Perbankan Masih Melimpah

April 27, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, April 27, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN

9 months ago
in ENTREPRENEUR
Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai mengimplementasikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,21% terhadap aset kripto mulai besok hari, 1 Agustus 2025. Namun, dengan menihilkan pungutan pajak pertambahan nilainya (PPN).

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian aset kripto di platform atau exchanger dalam negeri. Sedangkan apabila menggunakan platform atau exchanger luar negeri dikenakan PPh 1% dari nilai transaksi aset kripto. 

Pemungutan ini imbas dari berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Tarif pungutan PPh Pasal 22 terhadap Aset Kripto dalam PMK itu naik dari sebelumnya 0,1%, sedangkan untuk PPN sebelumnya dikenakan tarif sebesar 0,11% sesuai PMK 81/2024 karena belum dipersamakan statusnya seperti surat berharga. Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

“Jadi masa berlaku efektif 1 Agustus 2025, mulai besok,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat media briefing Kamis malam (31/7/2025).

Dengan pemberlakuan tarif baru itu dan nihilnya tarif PPN, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama memastikan tak akan ada pengaruh siginfikan terhadap penerimaan pajak atas transaksi aset kripto, karena besaran tarifnya hanya menggeser besaran tarif, dari semula terpecah antara tarif PPN 0,11% dan 0,1% menjadi satu tarif hanya untuk PPh Pasal 22 yang sebesar 0,21%.




Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)Foto: Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)
Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)

“Karena 0,21% itu angkanya dari 0,1% PPh dari yang lama ditambah PPN 0,11%, jadi pajaknya masih sama. Kemarin dua, PPh dan PPN, sekarang dibayarnya sama PPh aja, jadi utang pajaknya masih sama,” ucap Yoga.

Yoga mengatakan, untuk besaran potensi penerimaan ke depannya akan sangat tergantung iklim bisnis Aset Kripto, karena selama ini nilai setorannya juga sangat fluktuatif mengikuti tren perkembangan harga dan volume transaksi kripto.

Ia mencontohkan nilai setoran PPh dan PPN aset kripto pada 2022 saat pemberlakuannya pungutan PMSE senilai Rp 246 miliar, lalu pada 2023 menjadi Rp 220 miliar, dan 2024 mencapai puncaknya sebesar Rp 620 miliar. sedangkan dalam tahun berjalan pada 2025 baru mencapai kisaran Rp 115 miliar.

“Penerimaan pajak kripto ini kan cerminan kondisi yang terjadi saat ini, bisa saja harganya turun atau naik, kan kripto sangat fluktuatif banget apapun itu, mau Bitcoin dan lain-lain,” tegas Yoga.

(wur)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Bitcoin Melesat Usai The Fed Tahan Suku Bunga, Simak Proyeksi Cuannya




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Intip Prospek Saham Perbankan Di Tengah Volatilitas Pasar

Intip Prospek Saham Perbankan Di Tengah Volatilitas Pasar

April 27, 2026
Pasar Modal Untuk Masa Depan, Untuk Gen Z!

Pasar Modal Untuk Masa Depan, Untuk Gen Z!

April 27, 2026
Gerak Saham Sejalan dengan Pergerakan Fundamental Ekonomi

Gerak Saham Sejalan dengan Pergerakan Fundamental Ekonomi

April 27, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .