• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN

Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN

July 31, 2025
Saham yang Diborong Asing Kemarin Saat Pergantian Menteri Keuangan

Saham yang Diborong Asing Kemarin Saat Pergantian Menteri Keuangan

September 15, 2026
BEI Batal Gelar RUPSLB 15 September 2026, Ini Kata OJK

BEI Batal Gelar RUPSLB 15 September 2026, Ini Kata OJK

September 15, 2026
Asing Ketahuan Lepas Saham Ini Saat Reshuffle Menteri Keuangan

Asing Ketahuan Lepas Saham Ini Saat Reshuffle Menteri Keuangan

September 15, 2026
Menteri PKP Apresiasi Peran Strategis BTN di Ekosistem Perumahan

Menteri PKP Apresiasi Peran Strategis BTN di Ekosistem Perumahan

September 14, 2026
BYAN Kasih Pengumuman Penting di Tengah Rumor Akuisisi oleh Haji Isam

BYAN Kasih Pengumuman Penting di Tengah Rumor Akuisisi oleh Haji Isam

September 14, 2026
Warga RI Pilih Kredit EV Daripada Mobil Bekas, Pembiayaan Naik 103%

Warga RI Pilih Kredit EV Daripada Mobil Bekas, Pembiayaan Naik 103%

September 14, 2026
Video: IHSG Pangkas Koreksi di Tengah Perang

Video: IHSG Pangkas Koreksi di Tengah Perang

September 14, 2026
Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temui Menkeu Suahasil

Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temui Menkeu Suahasil

September 14, 2026
Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temeui Menkeu Suahasil

Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temeui Menkeu Suahasil

September 14, 2026
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

September 14, 2026
IHSG Pangkas Koreksi Kala Reshuffle Menteri Keuangan

IHSG Pangkas Koreksi Kala Reshuffle Menteri Keuangan

September 14, 2026
Video: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan RI

Video: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan RI

September 14, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 15, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN

1 year ago
in ENTREPRENEUR
Berlaku Besok! Beli Kripto Kena PPh 0,21%, Tapi Bebas PPN
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai mengimplementasikan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,21% terhadap aset kripto mulai besok hari, 1 Agustus 2025. Namun, dengan menihilkan pungutan pajak pertambahan nilainya (PPN).

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian aset kripto di platform atau exchanger dalam negeri. Sedangkan apabila menggunakan platform atau exchanger luar negeri dikenakan PPh 1% dari nilai transaksi aset kripto. 

Pemungutan ini imbas dari berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Tarif pungutan PPh Pasal 22 terhadap Aset Kripto dalam PMK itu naik dari sebelumnya 0,1%, sedangkan untuk PPN sebelumnya dikenakan tarif sebesar 0,11% sesuai PMK 81/2024 karena belum dipersamakan statusnya seperti surat berharga. Pengenaan PPh 22 final berlaku untuk penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang aset kripto.

“Jadi masa berlaku efektif 1 Agustus 2025, mulai besok,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat media briefing Kamis malam (31/7/2025).

Dengan pemberlakuan tarif baru itu dan nihilnya tarif PPN, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama memastikan tak akan ada pengaruh siginfikan terhadap penerimaan pajak atas transaksi aset kripto, karena besaran tarifnya hanya menggeser besaran tarif, dari semula terpecah antara tarif PPN 0,11% dan 0,1% menjadi satu tarif hanya untuk PPh Pasal 22 yang sebesar 0,21%.




Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)Foto: Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)
Ilustrasi kripto XRP. (Dok. Pexels)

“Karena 0,21% itu angkanya dari 0,1% PPh dari yang lama ditambah PPN 0,11%, jadi pajaknya masih sama. Kemarin dua, PPh dan PPN, sekarang dibayarnya sama PPh aja, jadi utang pajaknya masih sama,” ucap Yoga.

Yoga mengatakan, untuk besaran potensi penerimaan ke depannya akan sangat tergantung iklim bisnis Aset Kripto, karena selama ini nilai setorannya juga sangat fluktuatif mengikuti tren perkembangan harga dan volume transaksi kripto.

Ia mencontohkan nilai setoran PPh dan PPN aset kripto pada 2022 saat pemberlakuannya pungutan PMSE senilai Rp 246 miliar, lalu pada 2023 menjadi Rp 220 miliar, dan 2024 mencapai puncaknya sebesar Rp 620 miliar. sedangkan dalam tahun berjalan pada 2025 baru mencapai kisaran Rp 115 miliar.

“Penerimaan pajak kripto ini kan cerminan kondisi yang terjadi saat ini, bisa saja harganya turun atau naik, kan kripto sangat fluktuatif banget apapun itu, mau Bitcoin dan lain-lain,” tegas Yoga.

(wur)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Bitcoin Melesat Usai The Fed Tahan Suku Bunga, Simak Proyeksi Cuannya




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Saham yang Diborong Asing Kemarin Saat Pergantian Menteri Keuangan

Saham yang Diborong Asing Kemarin Saat Pergantian Menteri Keuangan

September 15, 2026
BEI Batal Gelar RUPSLB 15 September 2026, Ini Kata OJK

BEI Batal Gelar RUPSLB 15 September 2026, Ini Kata OJK

September 15, 2026
Asing Ketahuan Lepas Saham Ini Saat Reshuffle Menteri Keuangan

Asing Ketahuan Lepas Saham Ini Saat Reshuffle Menteri Keuangan

September 15, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .