• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Netizen Ngamuk, Blokir Rekening Dormant PPATK Bikin Resah

Netizen Ngamuk, Blokir Rekening Dormant PPATK Bikin Resah

July 30, 2025
Awasi Pemda, Purbaya Kini Bisa Telusuri Penggunaan TKD Tiap Rp1

Awasi Pemda, Purbaya Kini Bisa Telusuri Penggunaan TKD Tiap Rp1

June 19, 2026
Ditjen Pajak Sita 2 Rekening PT AG, Isi Saldonya Rp33,49 M

Ditjen Pajak Sita 2 Rekening PT AG, Isi Saldonya Rp33,49 M

June 19, 2026
Breaking! Dolar AS Menguat ke Rp17.830

Breaking! Dolar AS Menguat ke Rp17.830

June 19, 2026
Setelah Pengumuman MSCI, IHSG Pagi Ini Naik 0,47%

Setelah Pengumuman MSCI, IHSG Pagi Ini Naik 0,47%

June 19, 2026
Pelni Rombak Direksi, Budi Setyawan Wijaya Jadi Direktur Utama

Pelni Rombak Direksi, Budi Setyawan Wijaya Jadi Direktur Utama

June 19, 2026
Rekomendasi Saham Hari Ini: Ada TPIA hingga PANI

Rekomendasi Saham Hari Ini: Ada TPIA hingga PANI

June 19, 2026
Bursa Asia Bergerak Variatif, Kospi Kembali Cetak Rekor Baru

Bursa Asia Bergerak Variatif, Kospi Kembali Cetak Rekor Baru

June 19, 2026
IHSG Turun 0,78%, Asing Ketahuan Serok Saham Ini

IHSG Turun 0,78%, Asing Ketahuan Serok Saham Ini

June 19, 2026
BI Rate Naik 100 Basis Poin dalam Sebulan, Bakal Naik Lagi?

BI Rate Naik 100 Basis Poin dalam Sebulan, Bakal Naik Lagi?

June 19, 2026
Prabowo Minta Bunga Kredit UMKM Lebih Rendah dari Korporasi

Prabowo Minta Bunga Kredit UMKM Lebih Rendah dari Korporasi

June 19, 2026
Investor Global Ragu Harga Saham RI

Investor Global Ragu Harga Saham RI

June 19, 2026
Jelang Pengumuman MSCI, Ini Saham yang Paling Banyak Dilepas Asing

Jelang Pengumuman MSCI, Ini Saham yang Paling Banyak Dilepas Asing

June 19, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, June 19, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Netizen Ngamuk, Blokir Rekening Dormant PPATK Bikin Resah

11 months ago
in Lifestyle
Netizen Ngamuk, Blokir Rekening Dormant PPATK Bikin Resah
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemilik rekening pasif alias dormant kembali viral di sosial media. Sebuah cuitan di X viral, yang berisi video seorang pria yang bercerita pengalamannya gagal menarik uang dari anjungan tunai mandiri (ATM).

Ia mengatakan rekeningnya tidak pernah menerima aktivitas kecuali menerima transfer uang. Pria itu lantas menanyakan pada kepada pegawai bank perihal masalahnya, dan ia diberitahu bahwa rekeningnya untuk sementara dibekukan selama 20 hari, karena terdeteksi aktivitas mencurigakan.

“Disuruh sabar sih kita, sementara kita ini kepepet banget. Mau beli kebutuhan sehari-hari gitu, ya. Aduh, susah banget sekarang aturan pemerintah tuh. Ada-ada aja, geram banget. Ada aja nyusahin,” kata pria tersebut sambil tertawa getir, dikutip Rabu (30/7/2025).

Seperti diketahui, rekening pasif di bank atau rekening dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.

Pengacara kondang Hotman Paris juga ikut buka suara terkait hal ini, ia menanyakan mengapa “bapak-bapak pejabat” merepotkan masyarakat.

Menyikapi polemik ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga ikut buka suara. YLKI meminta PPATK untuk jangan mempersulit konsumen, melalui 5 poin permintaan.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo mengatakan pihaknya meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang clear kepada konsumen asbab pemblokiran tersebut dan langkah langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK.

Selanjutnya, YLKI meminta PPATK juga selektif dalam memblokir rekening karena menyoal keuangan sangat sensitif apalagi jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja di endapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.

Atas pemblokiran tersebut, Rio mengatakan PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya serta konsumen bisa menyanggah jika akun rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk perbuatan pidana apalagi menyangkut judi online

“YLKI meminta pembukaan blokir rekening tidak mempersulit konsumen dan YLKI meminta PPATK menjamin uang konsumen tetap utuh dan aman tak kurang sepeser pun atas pemblokiran yang dilakukannya,” tegas Rio.

Terkait pemblokiran akun rekening, lanjut Rio, YLKI meminta PPATK membuka hotline crisis center bagi konsumen yang ingin mencari informasi maupun melakukan pemulihan akun rekening Bank yang terkena blokir.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Nasib Uang di Rekening Nganggur atau Dormant akan Diblokir PPATK




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Awasi Pemda, Purbaya Kini Bisa Telusuri Penggunaan TKD Tiap Rp1

Awasi Pemda, Purbaya Kini Bisa Telusuri Penggunaan TKD Tiap Rp1

June 19, 2026
Ditjen Pajak Sita 2 Rekening PT AG, Isi Saldonya Rp33,49 M

Ditjen Pajak Sita 2 Rekening PT AG, Isi Saldonya Rp33,49 M

June 19, 2026
Breaking! Dolar AS Menguat ke Rp17.830

Breaking! Dolar AS Menguat ke Rp17.830

June 19, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .