• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Sita 41 Aset BPRS di Sumut, Ada Dugaan Skandal Penipuan Rp15,47 M

OJK Sita 41 Aset BPRS di Sumut, Ada Dugaan Skandal Penipuan Rp15,47 M

June 21, 2026
Di Bawah Danantara, Kinerja BUMN Lampaui Target 2025

Di Bawah Danantara, Kinerja BUMN Lampaui Target 2025

June 21, 2026
Pria Sukabumi Terusir dari RI, Menjelma Jadi Raja Hotel Dunia

Pria Sukabumi Terusir dari RI, Menjelma Jadi Raja Hotel Dunia

June 21, 2026
Allo Bank dan Weverse Kerja Sama, Beli Jelly Tak Perlu Kartu Kredit

Allo Bank dan Weverse Kerja Sama, Beli Jelly Tak Perlu Kartu Kredit

June 21, 2026
Bisnis Konstruksi Hadapi Lonjakan Biaya Operasional-Ancaman PHK

Bisnis Konstruksi Hadapi Lonjakan Biaya Operasional-Ancaman PHK

June 21, 2026
OJK Warning Penipuan Lewat Drama China, Begini Modusnya

OJK Warning Penipuan Lewat Drama China, Begini Modusnya

June 21, 2026
Saldo Minimum Terbaru Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Saldo Minimum Terbaru Bank Mandiri, BRI, dan BNI

June 21, 2026
Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

Tak Mau Terima Warisan Rp89 Triliun, Anak Crazy Rich Pilih Jadi Biksu

June 20, 2026
Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

June 20, 2026
Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

June 20, 2026
Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

June 20, 2026
Where the Sea Meets the Savanna at Kenawa Island – Lombok Dispatch

Where the Sea Meets the Savanna at Kenawa Island – Lombok Dispatch

June 20, 2026
Elektrifkasi Tambang, Produsen China Siap Pasok Alat Berat EV

Elektrifkasi Tambang, Produsen China Siap Pasok Alat Berat EV

June 20, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, June 21, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Sita 41 Aset BPRS di Sumut, Ada Dugaan Skandal Penipuan Rp15,47 M

3 hours ago
in ENTREPRENEUR
OJK Sita 41 Aset BPRS di Sumut, Ada Dugaan Skandal Penipuan Rp15,47 M
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP) di Medan, Sumatra Utara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian bank.

Dari keterangan resmi, Minggu (21/6/2026), OJK menjelaskan penyitaan dilakukan pada 17 – 18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan dari pengadilan negeri setempat. Langkah itu dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sebanyak 41 aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan tersebar di sejumlah wilayah di Sumatra Utara. Rinciannya, terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

OJK mengungkapkan dalam proses penyidikan ditemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna secara ketentuan hukum. Sejumlah agunan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan kerugian.

Diketahui kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di BPRS GP, yang izin usahanya dicabut OJK pada 17 April 2025. Perkara itu melibatkan mantan Direktur Utama berinisial IP dan pihak pengguna dana akhir atau end user berinisial MIL.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.

OJK menegaskan keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi pihaknya dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK juga memastikan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri, melindungi masyarakat, memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

 

(luc/luc)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Di Bawah Danantara, Kinerja BUMN Lampaui Target 2025

Di Bawah Danantara, Kinerja BUMN Lampaui Target 2025

June 21, 2026
Pria Sukabumi Terusir dari RI, Menjelma Jadi Raja Hotel Dunia

Pria Sukabumi Terusir dari RI, Menjelma Jadi Raja Hotel Dunia

June 21, 2026
Allo Bank dan Weverse Kerja Sama, Beli Jelly Tak Perlu Kartu Kredit

Allo Bank dan Weverse Kerja Sama, Beli Jelly Tak Perlu Kartu Kredit

June 21, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .