• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

June 20, 2026
Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

June 20, 2026
Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

June 20, 2026
Where the Sea Meets the Savanna at Kenawa Island – Lombok Dispatch

Where the Sea Meets the Savanna at Kenawa Island – Lombok Dispatch

June 20, 2026
Elektrifkasi Tambang, Produsen China Siap Pasok Alat Berat EV

Elektrifkasi Tambang, Produsen China Siap Pasok Alat Berat EV

June 20, 2026
Jangan Kaget! Di sini Tak Ada Alfamart-Indomaret, Ini Penggantinya

Jangan Kaget! Di sini Tak Ada Alfamart-Indomaret, Ini Penggantinya

June 20, 2026
Ini Efek Suku Bunga Naik & Rupiah Begejolak ke Bisnis Leasing

Ini Efek Suku Bunga Naik & Rupiah Begejolak ke Bisnis Leasing

June 20, 2026
Pakar Udah Ingatkan Jangan Timbun Uang di Rekening, Maksimalnya Segini

Pakar Udah Ingatkan Jangan Timbun Uang di Rekening, Maksimalnya Segini

June 20, 2026
Berusia 35 Tahun, Produsen Nata De Coco Siap Ramaikan IPO 2026

Berusia 35 Tahun, Produsen Nata De Coco Siap Ramaikan IPO 2026

June 20, 2026
Berlaku 1 Juli 2026-Ini Alasan Batas Beli Dolar Dipangkas ke US.000

Berlaku 1 Juli 2026-Ini Alasan Batas Beli Dolar Dipangkas ke US$10.000

June 20, 2026
Perintah Baru Prabowo, Pecut Bank-Bank BUMN Unjuk Gigi Lakukan Ini

Perintah Baru Prabowo, Pecut Bank-Bank BUMN Unjuk Gigi Lakukan Ini

June 20, 2026
China Rilis Buku Putih Baru, Xi Jinping Beri Pesan Ini ke Warga Bumi

China Rilis Buku Putih Baru, Xi Jinping Beri Pesan Ini ke Warga Bumi

June 19, 2026
Laba Pupuk Indonesia Melejit 230%, Dony Oskaria: Berkat Transformasi

Laba Pupuk Indonesia Melejit 230%, Dony Oskaria: Berkat Transformasi

June 19, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, June 20, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

4 hours ago
in ENTREPRENEUR
Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Skandal besar yang melibatkan menteri terungkap pada Agustus 1966. Adalah Jusuf Muda Dalam (JMD) yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

JMD menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada 1963-1966 di Kabinet Kerja IV serta Kabinet Dwikora di bawah Presiden Soekarno (1945-1966).

Selama masa jabatannya, dia bertanggung jawab mengelola keuangan negara dan merumuskan kebijakan perbankan. Namun, minimnya pengawasan kala itu membuat peluang korupsi terbuka lebar.

Mengacu pada laporan kasus berjudul Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD) (1966), JMD terlibat dalam empat perkara. Pertama, JMD memberikan izin impor melalui skema Deffered Payment kepada perusahaan importir. Skema ini berupa penangguhan pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu. Totalnya mencapai US$ 270 juta. Kedua, JMD juga memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang berujung pada membengkaknya defisit negara. Ketiga, JMD menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp97,3 miliar. Keempat, JMD melakukan penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslovakia.

Dana hasil kegiatan tidak terpuji itu digunakan untuk kepuasan pribadi. Diketahui, dia membeli rumah, tanah, perhiasan, mobil, hingga menghamburkannya kepada banyak perempuan. Diketahui ada 25 perempuan yang turut menikmati hasil korupsi. Padahal, dia sudah punya 6 istri.

Skandal ini langsung menimbulkan kemarahan publik. Apalagi, saat itu kondisi ekonomi Indonesia sedang memburuk. Inflasi meroket dan harga bahan pangan melambung tinggi. Bayangkan, di tengah penderitaan rakyat, ada pejabat tinggi negara bernama Jusuf Muda Dalam yang justru melakukan hidup mewah dari hasil korupsi.

Pada 30 Agustus 1966, kasus JMD dibawa ke pengadilan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde dengan dua hakim anggota. Untuk menelusuri aliran dana yang disalahgunakan, majelis menghadirkan banyak saksi.

Setiap persidangan pun selalu menyedot perhatian publik. Ruang sidang penuh sesak. Bahkan kerap riuh oleh sorakan ketika saksi maupun terdakwa memberikan keterangan. Harian Mertjusuar (3 September 1966) mencatat, suasana sidang nyaris selalu gaduh.

Sebab, dalam prosesnya JMD terus berkelit dari berbagai tuduhan. Kecuali ada satu hal yang diakuinya, yakni soal pernikahan hingga memiliki enam istri.

“Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini,” ujar JMD di hadapan majelis hakim.

Setelah berhari-hari, pada 8 September 1966 majelis akhirnya mengetuk palu.

“Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!” tegas Hakim Ketua Made Labde, dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966).

Vonis ini didasari karena JMD terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral untuk korupsi dalam skala besar. Kerugian negara pun mencapai miliaran rupiah. Selain itu, latar belakang politiknya ikut memberatkan.

Hakim menilai JMD berlatar komunis yang tercermin dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpin, seperti mewajibkan menyanyikan lagu Internasionale, mengganti istilah “karyawan” menjadi “buruh,” hingga mendukung ide persenjataan kepada buruh dan petani. Menurut hakim ini seperti dilakukan Partai Komunis Indonesia yang sudah dilarang pada tahun 1966.

Vonis hakim juga disertai oleh penyitaan semua harta benda berupa 4 mobil mewah, 6 rumah, tanah, dan bangunan lain. Meski demikian, beberapa pihak menganggap vonis terlalu ringan. Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, bahkan melontarkan komentar pedas.

“Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai,” ujarnya kepada koran Mertjusuar (15 September 1966).

Tak terima atas vonis ini, JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967. Namun, MA menolak dan menguatkan vonis mati tersebut.

Meski begitu, eksekusi itu tak pernah terlaksana. Pada September 1976, sebelum sempat menghadapi regu algojo, JMD meninggal lebih dulu di penjara akibat penyakit tetanus. Sampai sekarang, JMD tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya yang divonis mati di Indonesia.

(hsy/hsy)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

Potensi Bisnis Jual Beli & Gadai Emas Hadapi Gejolak Global

June 20, 2026
Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

Bupati Cianjur Bergelimang Harta, Rakyat Jadi Korban Tanam Paksa

June 20, 2026
Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

Menteri RI Terbukti Nikmati Duit Korupsi, Hakim Beri Vonis Mati

June 20, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .