• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank

PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank

July 29, 2025
Rapat 4 Jam Lebih, Rosan Beberkan Pesan Prabowo Ke Bos-Bos Himbara

Rapat 4 Jam Lebih, Rosan Beberkan Pesan Prabowo Ke Bos-Bos Himbara

June 18, 2026
BI Rate Naik, Bos Danantara Minta Bank Himbara Makin Efisien

BI Rate Naik, Bos Danantara Minta Bank Himbara Makin Efisien

June 18, 2026
Laba Semen Indonesia Meroket 380%

Laba Semen Indonesia Meroket 380%

June 18, 2026
Jelang Pengumuman MSCI, Bos Bursa Kasih Pesan Ini Soal Transparansi

Jelang Pengumuman MSCI, Bos Bursa Kasih Pesan Ini Soal Transparansi

June 18, 2026
OJK Titip Pesan Ini Buat Direksi Baru Bursa Efek Indonesia

OJK Titip Pesan Ini Buat Direksi Baru Bursa Efek Indonesia

June 18, 2026
Beli Dolar Tanpa Underlying Maksimal US.000, Ini Alasan BI

Beli Dolar Tanpa Underlying Maksimal US$10.000, Ini Alasan BI

June 18, 2026
Dasco Kumpulkan Bos OJK & Bos BEI, Bahas Pembenahan Tata Kelola Bursa

Dasco Kumpulkan Bos OJK & Bos BEI, Bahas Pembenahan Tata Kelola Bursa

June 18, 2026
Perbanas Ungkap Masalah Struktural Penyebab Kredit UMKM Lesu

Perbanas Ungkap Masalah Struktural Penyebab Kredit UMKM Lesu

June 18, 2026
Menkeu China Sempat Dengar Info Salah Tentang APBN RI

Menkeu China Sempat Dengar Info Salah Tentang APBN RI

June 18, 2026
IHSG Mulai Pulih, Likuiditas dan Fundamental Pasar Tetap Solid

IHSG Mulai Pulih, Likuiditas dan Fundamental Pasar Tetap Solid

June 18, 2026
Ekonomi RI Kuat, Pembiayaan Komersial Bank Mega Syariah Tumbuh 13%

Ekonomi RI Kuat, Pembiayaan Komersial Bank Mega Syariah Tumbuh 13%

June 18, 2026
Kredit UMKM Kian Melemah, Perbanas Luncurkan UMKM Center

Kredit UMKM Kian Melemah, Perbanas Luncurkan UMKM Center

June 18, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, June 18, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank

11 months ago
in Lifestyle
PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Rekening terbengkalai di bank atau dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant pada prinsipnya merupakan rekening yang tidak memiliki transaksi baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode tertentu, umumnya 3 hingga 6 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, antara lain, setting sistem dan mekanisme pemantauannya.

Tidak dapat dipungkiri bahwa nasabah kerap memiliki banyak rekening dan lupa melakukan transaksi pada salah satu rekening banknya yang kemudian menjadi dormant. Rekening bank nasabah yang sudah meninggal dunia pun dapat menyandang status dormant.

Lantas, bagaimana kriteria rekening dormant yang dapat diblokir oleh bank-bank nasional?

Melansir situs resminya, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) menyatakan dapat melakukan pemblokiran atau penutupan atas rekening dengan mempertimbangkan rekening tersebut disalahgunakan untuk kejahatan. Selain itu, adanya permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau Instansi lain yang berwenang.

Sementara rekening dormant yang bersaldo Rp0 di bank swasta terbesar kedua RI itu akan ditutup secara otomatis oleh sistem bank.

Meski demikian, Direktur Operasional & Teknologi Informasi CIMB Niaga, Rico Usthavia Frans mengatakan rekening dormant masih menjadi hak nasabah dan akan terus terpotong biaya administrasi.

“Rekening dormant masih merupakan hak nasabah dan akan mengikuti aturan biaya administrasi yang ada sampai saldonya habis (jika dibiarkan lama),” katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (28/7/2025).

Sementara itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengatakan secara rutin melakukan evaluasi terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengatakan rekening dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas transaksi finansial selama enam bulan berturut-turut.

“Dalam kondisi tersebut, sistem akan membatasi akses transaksi sebagai langkah pengamanan. Namun demikian, rekening tetap tercatat dan dapat diaktifkan kembali oleh nasabah melalui proses verifikasi di kantor cabang,” kata Okki kepada CNBC Indonesia, Senin (28/7/2025).

Sementara untuk rekening dormant milik nasabah yang telah meninggal dunia, bank pelat merah itu menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Okki menegaskan dana di rekening BNI tetap aman dan dapat diklaim oleh ahli waris yang sah dengan melengkapi dokumen pendukung.

Sama halnya dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), yang mengidentifikasi rekening dormant sebagai rekening yang tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari atau 6 bulan.

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal, dalam menjalankan instruksi PPATK.

Pria yang akrab disapa Ossy itu mengatakan mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sejalan dengan itu, Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking. Kami juga menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra-mitra usaha utama,” kata Ossy kepada CNBC Indonesia, Senin (28/7/2025).

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengatakan mereka mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator terkait rekening dormant. Di samping itu, Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi menyatakan bahwa bank pelat merah itu juga melakukan langkah untuk mencegah rekening menjadi dormant, dengan menarik nasabah untuk tetap bertransaksi.

“BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum,” ujar Hendy kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/7/2025).

Ia melanjutkan, para nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI.

Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, Hendy mengatakan nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Nasib Uang di Rekening Nganggur atau Dormant akan Diblokir PPATK




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Rapat 4 Jam Lebih, Rosan Beberkan Pesan Prabowo Ke Bos-Bos Himbara

Rapat 4 Jam Lebih, Rosan Beberkan Pesan Prabowo Ke Bos-Bos Himbara

June 18, 2026
BI Rate Naik, Bos Danantara Minta Bank Himbara Makin Efisien

BI Rate Naik, Bos Danantara Minta Bank Himbara Makin Efisien

June 18, 2026
Laba Semen Indonesia Meroket 380%

Laba Semen Indonesia Meroket 380%

June 18, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .