Jakarta, CNBC Indonesia- Per 27 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan 27 bank/lembaga penerbit kartu kredit untuk melaporkan data transaksi nasabah yang ditujukan untuk meningkatkan transparansi, pemutakhiran data serta mendeteksi potensi pajak. Namun DJP memastikan kerahasiaan data nasabah yang dilaporkan dijamin tetap aman.
Ketua Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Suharto Nur Cahyo memastikan dukungan AKKI terhadap kebijakan perluasan pelaporan transaksi kartu kredit utamanya terkait transaksi secara agregat dari merchant yang terjadi. AKKI sudah berkoordinasi dengan DJP mengenai mekanisme dan proses pengiriman data serta ketentuan maupun jenis data yang diperlukan.
Asosiasi juga sudah memberikan panduan bagi bank/lembaga penerbit dalam menyikapi kebijakan baru ini utamanya untuk memastikan perlindungan data pribadi nasabah.
Seperti apa kesiapan AKKI menerapkan aturan pelaporan data transaksi nasabah kartu kredit? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Ketua Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Suharto Nur Cahyo dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Kamis, 23/04/2026)



















