Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk bagi mereka yang memiliki catatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kebijakan terbaru ini sekaligus menjawab pertanyaan yang kerap muncul: apakah riwayat kredit bermasalah masih menjadi penghalang utama pengajuan KPR?
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK kini hanya akan menampilkan kredit dengan nominal di atas Rp1 juta dalam laporan SLIK. Artinya, tunggakan kecil di bawah nilai tersebut tidak lagi otomatis muncul dalam catatan yang biasa dijadikan acuan bank dalam menilai kelayakan kredit.
“Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta,” ujarnya, dikutip Minggu (19/4/2026).
SLIK sendiri merupakan sistem yang digunakan lembaga keuangan untuk melihat riwayat kredit calon debitur, yang dulu dikenal sebagai BI Checking. Data ini memang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam persetujuan kredit, termasuk KPR, namun bukan satu-satunya penentu.
OJK menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam, sehingga tidak secara otomatis menentukan apakah pengajuan kredit akan disetujui atau ditolak.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki catatan kredit tidak lancar tetap memiliki peluang mengakses pembiayaan perumahan, selama bank menilai risiko masih dapat dikelola. OJK juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan kualitas kredit selain lancar, terutama untuk pinjaman bernilai kecil atau yang telah diselesaikan.
Selain relaksasi tersebut, OJK juga mempercepat pembaruan data dalam SLIK. Jika sebelumnya pembaruan status pelunasan bisa memakan waktu hingga 30 hari, kini ditargetkan maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi, dan kebijakan ini akan berlaku paling lambat akhir Juni 2026.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK,” kata Friderica. Percepatan ini dinilai penting untuk membantu masyarakat yang ingin segera mengajukan KPR setelah melunasi kewajibannya.
Di sisi lain, OJK mengingatkan bahwa skor kredit tetap menjadi faktor penting. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui apabila debitur telah melunasi kewajibannya atau menyelesaikan masalah kredit sesuai ketentuan.
Skor kredit dalam SLIK terbagi dari 1 hingga 5, di mana skor 1 menunjukkan kondisi paling lancar dan skor 5 menandakan kredit macet. Umumnya, debitur dengan skor 1 dan 2 lebih mudah mendapatkan akses kredit, sementara skor 3 hingga 5 perlu diperbaiki terlebih dahulu, misalnya dengan melunasi tunggakan atau melakukan restrukturisasi.
Jika terdapat kesalahan dalam pencatatan, debitur juga dapat mengajukan koreksi ke lembaga terkait. Setelah pelunasan, penting untuk memiliki Surat Keterangan Lunas sebagai bukti pendukung saat mengajukan kredit baru. OJK pun terus mendorong perbankan untuk memperbarui dan meningkatkan kualitas data SLIK secara berkala.
Kelonggaran kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap program pemerintah dalam penyediaan tiga juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Meski akses pembiayaan menjadi lebih terbuka, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Artinya, memiliki catatan SLIK tidak lagi menjadi penghalang mutlak untuk mendapatkan KPR, namun tetap harus diimbangi dengan perbaikan riwayat kredit dan kemampuan finansial yang memadai.
(mkh/mkh)
Add
as a preferred
source on Google



















