• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Pantau Proses Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK

OJK Pantau Proses Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK

July 22, 2025
Waspadai Vishing-Phishing, BNI Imbau Nasabah Jaga Data Pribadi

Waspadai Vishing-Phishing, BNI Imbau Nasabah Jaga Data Pribadi

April 24, 2026
Emiten Masuk Radar UMA, Analis Bilang Wajar

Emiten Masuk Radar UMA, Analis Bilang Wajar

April 24, 2026
Kebijakan Kurang Ramah, Industri Sepatu RI Kalah Dari Vietnam

Kebijakan Kurang Ramah, Industri Sepatu RI Kalah Dari Vietnam

April 24, 2026
IHSG Terkapar Dihajar Kanan-Kiri, Ditutup Turun 3,38%!

IHSG Terkapar Dihajar Kanan-Kiri, Ditutup Turun 3,38%!

April 24, 2026
Analisa Dolar AS Tembus Rp17.300, Respons BI & Ramalan Ekonomi RI

Analisa Dolar AS Tembus Rp17.300, Respons BI & Ramalan Ekonomi RI

April 24, 2026
SMBC (BTPN) Salurkan Kredit Rp 191,8 T di Q1-2026, Tumbuh 2%

SMBC (BTPN) Salurkan Kredit Rp 191,8 T di Q1-2026, Tumbuh 2%

April 24, 2026
Program MBG Tidak Pakai Dana Nasabah

Program MBG Tidak Pakai Dana Nasabah

April 24, 2026
Ekonom Tekankan MBG Tak Pakai Dana Nasabah

Ekonom Tekankan MBG Tak Pakai Dana Nasabah

April 24, 2026
BEI Kasih 845 Sanksi ke 494 Emiten, Pemenuhan Free Float Jadi Sorotan

BEI Kasih 845 Sanksi ke 494 Emiten, Pemenuhan Free Float Jadi Sorotan

April 24, 2026
2 Saham Ini Masuk Dalam Pemantauan Bursa, Kenapa?

2 Saham Ini Masuk Dalam Pemantauan Bursa, Kenapa?

April 24, 2026
Dolar Sempat Sentuh Rp17.300, Pemerintah Soroti Tekanan Global

Dolar Sempat Sentuh Rp17.300, Pemerintah Soroti Tekanan Global

April 24, 2026
Tak Hanya Rumah, BTN Bidik Layanan Keuangan Yang Menyeluruh

Tak Hanya Rumah, BTN Bidik Layanan Keuangan Yang Menyeluruh

April 24, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, April 24, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home News

OJK Pantau Proses Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK

9 months ago
in News
OJK Pantau Proses Revisi Polis Asuransi Usai Putusan MK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau perkembangan terkait penyesuaian klausul polis asuransi usai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Untuk diingat, MK resmi menyatakan bahwa norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan asosiasi industri, baik AAJI maupun AAUI.

“Keduanya telah menyampaikan usulan penyesuaian perjanjian polis agar sejalan dengan putusan tersebut. OJK juga telah menyampaikan tanggapan resmi terkait perubahan klausul pada dokumen perjanjian polis,” ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, (22/7/2025).

Ogi membebekan, sejumlah perubahan tersebut telah disesuaikan dengan masukan yang mempertimbangkan secara seimbang antara perlindungan masyarakat sebagai pemegang polis dan kebutuhan keberlanjutan usaha perusahaan asuransi.

“Proses penyesuaian ini masih terus berlangsung, dan OJK akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku,” kata Ogi.

Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengatakan, pihaknya telah menyusun poin-poin standarisasi polis baru. Saat ini, poin-poin tersebut tengah dikoordinasikan dengan OJK.

“OJK sudah minta kita untuk menyelesaikan secepatnya. Jadi sebenarnya sekarang finalisasinya ada di kita. Mungkin awal kuartal III-2025 (implementasinya),” ungkap Hasinah dalam acara media gathering AAJI, di Bogor, Rabu, (25/6/2025).

Ketika standarisasi ini resmi berlaku, maka setiap perusahaan akan melakukan sosialiasi ke nasabah. Adapun penyesuaian tersebut akan berlaku bagi semua polis, baik yang sudah berjalan atau polis baru.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



AJB Bumiputera Bayar Rp542,2 M Klaim Tertunda hingga Mei 2025




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Waspadai Vishing-Phishing, BNI Imbau Nasabah Jaga Data Pribadi

Waspadai Vishing-Phishing, BNI Imbau Nasabah Jaga Data Pribadi

April 24, 2026
Emiten Masuk Radar UMA, Analis Bilang Wajar

Emiten Masuk Radar UMA, Analis Bilang Wajar

April 24, 2026
Kebijakan Kurang Ramah, Industri Sepatu RI Kalah Dari Vietnam

Kebijakan Kurang Ramah, Industri Sepatu RI Kalah Dari Vietnam

April 24, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .