• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
BEI ‘Tendang’ 10 Saham dari Lantai Bursa, Ini Daftar Emitennya

BEI ‘Tendang’ 10 Saham dari Lantai Bursa, Ini Daftar Emitennya

July 21, 2025
Waspadai Vishing-Phishing, BNI Imbau Nasabah Jaga Data Pribadi

Waspadai Vishing-Phishing, BNI Imbau Nasabah Jaga Data Pribadi

April 24, 2026
Emiten Masuk Radar UMA, Analis Bilang Wajar

Emiten Masuk Radar UMA, Analis Bilang Wajar

April 24, 2026
Kebijakan Kurang Ramah, Industri Sepatu RI Kalah Dari Vietnam

Kebijakan Kurang Ramah, Industri Sepatu RI Kalah Dari Vietnam

April 24, 2026
IHSG Terkapar Dihajar Kanan-Kiri, Ditutup Turun 3,38%!

IHSG Terkapar Dihajar Kanan-Kiri, Ditutup Turun 3,38%!

April 24, 2026
Analisa Dolar AS Tembus Rp17.300, Respons BI & Ramalan Ekonomi RI

Analisa Dolar AS Tembus Rp17.300, Respons BI & Ramalan Ekonomi RI

April 24, 2026
SMBC (BTPN) Salurkan Kredit Rp 191,8 T di Q1-2026, Tumbuh 2%

SMBC (BTPN) Salurkan Kredit Rp 191,8 T di Q1-2026, Tumbuh 2%

April 24, 2026
Program MBG Tidak Pakai Dana Nasabah

Program MBG Tidak Pakai Dana Nasabah

April 24, 2026
Ekonom Tekankan MBG Tak Pakai Dana Nasabah

Ekonom Tekankan MBG Tak Pakai Dana Nasabah

April 24, 2026
BEI Kasih 845 Sanksi ke 494 Emiten, Pemenuhan Free Float Jadi Sorotan

BEI Kasih 845 Sanksi ke 494 Emiten, Pemenuhan Free Float Jadi Sorotan

April 24, 2026
2 Saham Ini Masuk Dalam Pemantauan Bursa, Kenapa?

2 Saham Ini Masuk Dalam Pemantauan Bursa, Kenapa?

April 24, 2026
Dolar Sempat Sentuh Rp17.300, Pemerintah Soroti Tekanan Global

Dolar Sempat Sentuh Rp17.300, Pemerintah Soroti Tekanan Global

April 24, 2026
Tak Hanya Rumah, BTN Bidik Layanan Keuangan Yang Menyeluruh

Tak Hanya Rumah, BTN Bidik Layanan Keuangan Yang Menyeluruh

April 24, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, April 24, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

BEI ‘Tendang’ 10 Saham dari Lantai Bursa, Ini Daftar Emitennya

9 months ago
in ENTREPRENEUR
BEI ‘Tendang’ 10 Saham dari Lantai Bursa, Ini Daftar Emitennya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghapus pencatatan atau delisting terhadap sepuluh saham emiten pada hari ini, Senin (21/7/2025). Mereka adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Steadfest Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), dan PT Nipress Tbk. (NIPS), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX).

Kesepuluh saham itu “didepak” karena telah memenuhi kriteria pembatalan pencatatan saham atau delisting menurut Pengumuman Bursa nomor Peng DEL 00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting). Kriterianya antara lain, perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristwa signifikan yang berpengaruh negatif secara finansial atau hukum, dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan memadai. Selanjutnya, perusahaan tidak memenuhi persyaratan tercatat di bursa dan telah mengalami suspensi setidakny selama 24 bulan terakhir.

Lantas, bagaimana nasib para pemegang saham dari emiten yang telah delisted? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa para emiten delisted harus melakukan pembelian kembali atau buyback saham.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) no. 13 tahun 2023, yang mewajibkan para emiten yang dibatalkan pencatatan efeknya itu utuk melaksanakan buyback paling lambat 30 hari setelah pengumuman BEI mengenai keputusan delisting.

Para perusahaan yang delisted harus memberikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback dalam situs web BEI. Informasi yang disampaikan harus memuat sedikitnya, jadwal pelaksanaan buyback saham, harganya, jangka waktu buyback, metode buyback, nama dan identitas perusahaan efek yang ditunjuk, jika pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, dan tujuan buyback agar jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak.

Pelaksanaan buyback saham para emiten yang delisted harus diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi. Aksi buyback saham itu dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.

Buyback saham yang delisted juga dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10% dari modal disetor Perusahaan Terbuka, sehingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditentukan OJK. Pelaksanaan buyback ini dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.

Harga buyback saham atau harga penawaran tender mengacu pada harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30 hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya. Selain itu, harga buyback juga bisa mengacu nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, digunakan yang lebih tinggi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa OJK berhak melayangkan perintah tertulis, memohonkan pembubaran, atau memohonkan pailit pada perusahaan terbuka yang tidak memenuhi kewajiban delisted.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Pelaku Pasar Modal Solid, IHSG Langsung Terbang 4%




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Waspadai Vishing-Phishing, BNI Imbau Nasabah Jaga Data Pribadi

Waspadai Vishing-Phishing, BNI Imbau Nasabah Jaga Data Pribadi

April 24, 2026
Emiten Masuk Radar UMA, Analis Bilang Wajar

Emiten Masuk Radar UMA, Analis Bilang Wajar

April 24, 2026
Kebijakan Kurang Ramah, Industri Sepatu RI Kalah Dari Vietnam

Kebijakan Kurang Ramah, Industri Sepatu RI Kalah Dari Vietnam

April 24, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .