• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Promo, Cashback & Afiliasi Ecommerce Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP!

Promo, Cashback & Afiliasi Ecommerce Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP!

January 26, 2026
Kasus Penipuan Terbesar Bikin Geger RI, Banyak Pejabat Jadi Korban

Kasus Penipuan Terbesar Bikin Geger RI, Banyak Pejabat Jadi Korban

April 19, 2026
Tukang Es Punya Harta Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumber Duitnya

Tukang Es Punya Harta Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumber Duitnya

April 19, 2026
Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

April 19, 2026
Bikin Bisnis Asuransi Melejit, Perbaikan Tata Kelola Jadi Kunci

Bikin Bisnis Asuransi Melejit, Perbaikan Tata Kelola Jadi Kunci

April 19, 2026
Sosok CEO Muda yang Jadi Orang Terkaya Berkat Perang

Sosok CEO Muda yang Jadi Orang Terkaya Berkat Perang

April 19, 2026
Anak Orang Penting Hidup Melarat, Ogah Jual Nama Ortu Untuk Sukses

Anak Orang Penting Hidup Melarat, Ogah Jual Nama Ortu Untuk Sukses

April 19, 2026
PGE 2026, Incar Produksi 5.255 GWh & Pendapatan USD 455 Juta

PGE 2026, Incar Produksi 5.255 GWh & Pendapatan USD 455 Juta

April 19, 2026
Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

Benarkah Punya Catatan SLIK Tetap Bisa Dapat KPR? Ini Faktanya

April 19, 2026
Warga RI Doyan Emas, Transaksi Tring by Pegadaian Tembus Rp30 T

Warga RI Doyan Emas, Transaksi Tring by Pegadaian Tembus Rp30 T

April 19, 2026
Rp 9,1 T Raib, 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

Rp 9,1 T Raib, 1.000 Orang Ngadu Tiap Hari

April 19, 2026
Jangan Sengaja Gagal Bayar Pinjol, Risiko Besar Mengintai

Jangan Sengaja Gagal Bayar Pinjol, Risiko Besar Mengintai

April 19, 2026
OJK Minta BNI Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara

OJK Minta BNI Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara

April 19, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, April 19, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home News

Promo, Cashback & Afiliasi Ecommerce Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP!

3 months ago
in News
Promo, Cashback & Afiliasi Ecommerce Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP!
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan permasalahan cashback dan promo yang dimasukkan sebagai penghasilan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli mengatakan cashback yang bersifat penghargaan, yaitu diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang dapat menambah kemampuan ekonomis penerimanya, dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

Dalam hal penerimanya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, cashback tersebut dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sesuai dengan ketentuan.

Namun demikian, jika sifatnya potongan harga langsung, umum diberikan kepada seluruh pembeli, atau merupakan bagian dari strategi pemasaran tanpa memenuhi unsur penghargaan, bukan merupakan penghasilan.

“Kedua, terkait dengan komisi dari program affiliate yang diselenggarakan oleh platform marketplace, penghasilan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pihak penyelenggara marketplace selaku pemotong pajak,” ujarnya, Senin (26/1/2026).

Selanjutnya, sehubungan dengan penerapan Coretax, sistem ini menggunakan mekanisme prepopulated data, yaitu data bukti pemotongan pajak yang dibuat oleh pihak pemotong akan terisi otomatis dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.

“Artinya, data tidak muncul secara otomatis tanpa dasar. Data hanya akan terpopulasi apabila memang terdapat penghasilan yang dipotong pajaknya, dan pemotong pajak menerbitkan bukti potong PPh sesuai ketentuan,” paparnya.

Apabila sifatnya potongan harga langsung bukan merupakan objek pemotongan PPh, maka tidak dibuat bukti potong, dan dengan demikian tidak akan muncul dalam data SPT Tahunan Wajib Pajak.

Rosmauli menjelaskan fitur prepopulated pada Coretax justru ditujukan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi Wajib Pajak, karena Wajib Pajak tidak perlu lagi menghimpun bukti potong dari berbagai pihak. Menurutnya, seluruh data yang sah dan telah dilaporkan oleh pemotong pajak tersedia secara otomatis sehingga pelaporan menjadi lebih akurat dan transparan.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan para penyelenggara marketplace agar penerapan pemotongan pajak dilakukan secara tepat, termasuk dalam membedakan jenis cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan objek pajak,” ujarnya.

“Selain itu, kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaporan pajak,” katanya.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Kasus Penipuan Terbesar Bikin Geger RI, Banyak Pejabat Jadi Korban

Kasus Penipuan Terbesar Bikin Geger RI, Banyak Pejabat Jadi Korban

April 19, 2026
Tukang Es Punya Harta Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumber Duitnya

Tukang Es Punya Harta Rp10 Triliun, Ternyata Ini Sumber Duitnya

April 19, 2026
Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

Utang Pinjol Otomatis Diputihkan setelah 90 Hari, Mitos atau Fakta?

April 19, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .