• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Terbitkan POJK 31/2025, Tertibkan Tata Kelola SRO Bursa

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Tertibkan Tata Kelola SRO Bursa

January 13, 2026
Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, Kemenhub Ambil Langkah Tegas Ini

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, Kemenhub Ambil Langkah Tegas Ini

October 11, 2026
Mobil Denza di RI Berubah Nama Jadi Danza, Ini Penjelasan BYD

Mobil Denza di RI Berubah Nama Jadi Danza, Ini Penjelasan BYD

October 11, 2026
Gubernur BI Mengukuhkan Ameriza Sebagai Kepala Perwakilan Sumut

Gubernur BI Mengukuhkan Ameriza Sebagai Kepala Perwakilan Sumut

October 11, 2026
Video: Pelaku Pasar Tanggapi Volatilitas Rupiah

Video: Pelaku Pasar Tanggapi Volatilitas Rupiah

October 11, 2026
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

October 11, 2026
Punya Nilai USD6,9 Miliar, BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di RI

Punya Nilai USD6,9 Miliar, BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di RI

October 11, 2026
Singapura Sita Rp1,9 T Dana Anak Konglomerat Sawit RI, Ini Pemiliknya

Singapura Sita Rp1,9 T Dana Anak Konglomerat Sawit RI, Ini Pemiliknya

October 11, 2026
Horor! Tanah Terbelah Muncul Usai Gempa Dahsyat Guncang Panama

Horor! Tanah Terbelah Muncul Usai Gempa Dahsyat Guncang Panama

October 11, 2026
Video: Ada Sentimen The Fed

Video: Ada Sentimen The Fed

October 11, 2026
Mau Punya Alfamart-Warung Madura Sendiri? Ini Hitungan Modal-Syaratnya

Mau Punya Alfamart-Warung Madura Sendiri? Ini Hitungan Modal-Syaratnya

October 10, 2026
Tagihan Orang Kaya Rp132 M Dihapus Usai Pemerintah Ubah Aturan Pajak

Tagihan Orang Kaya Rp132 M Dihapus Usai Pemerintah Ubah Aturan Pajak

October 10, 2026
Cara & Syarat Urus Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Cara & Syarat Urus Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal Dunia

October 10, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Sunday, October 11, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Tertibkan Tata Kelola SRO Bursa

9 months ago
in Lifestyle
OJK Terbitkan POJK 31/2025, Tertibkan Tata Kelola SRO Bursa
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).

Penerbitan POJK baru ini bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO). Selain itu, POJK dimaksud juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum, yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi OJK, Selasa, (13/1/2026).

Adapun perluasan kegiatan tersebut meliputi perdagangan karbon melalui bursa karbon, central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing, derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek dan penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.

“Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan,” jelasnya.

POJK 31/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, atau 3 Desember 2025. Namun, untuk pemenuhan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c dilaksanakan paling lambat 6 bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. Adapun pasal tersebut menyangkut dengan penerapan prosedur alternatif dalam keadaan gangguan sistem Teknologi Informasi (TI).

Lebih jauh, berikut merupakan pokok-pokok pengaturan POJK tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025):

1. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris SRO;
2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite SRO;
3. penanganan benturan kepentingan;
4. penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal SRO;
5. penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian internal SRO;
6. penerapan prosedur alternatif;
7. penyelenggaraan teknologi informasi SRO;
8. penerapan pengawasan terhadap anak usaha SRO;
9. pemberian remunerasi, kebijakan investasi, dan rencana strategis SRO;
10. penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
11. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
12. penerapan tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan
13. penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, Kemenhub Ambil Langkah Tegas Ini

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan, Kemenhub Ambil Langkah Tegas Ini

October 11, 2026
Mobil Denza di RI Berubah Nama Jadi Danza, Ini Penjelasan BYD

Mobil Denza di RI Berubah Nama Jadi Danza, Ini Penjelasan BYD

October 11, 2026
Gubernur BI Mengukuhkan Ameriza Sebagai Kepala Perwakilan Sumut

Gubernur BI Mengukuhkan Ameriza Sebagai Kepala Perwakilan Sumut

October 11, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .