• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
PPATK Blokir Rekening Dormant, MUI Keluarkan Fatwa Ini

PPATK Blokir Rekening Dormant, MUI Keluarkan Fatwa Ini

November 30, 2025
POOL Jual 30% Saham Pool Advista Finance ke Perusahaan Asal Singapura

POOL Jual 30% Saham Pool Advista Finance ke Perusahaan Asal Singapura

October 6, 2026
Yaman Serang Houthi, IHSG Menguat Tapi Rupiah Anjlok Lagi

Yaman Serang Houthi, IHSG Menguat Tapi Rupiah Anjlok Lagi

October 6, 2026
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp3,89 T, Catat Tanggalnya

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp3,89 T, Catat Tanggalnya

October 6, 2026
Tujuh Emiten Bakal Bagi Dividen Pekan Ini, Simak Jadwalnya!

Tujuh Emiten Bakal Bagi Dividen Pekan Ini, Simak Jadwalnya!

October 6, 2026
IHSG Melesat 1%, Ini Penyebabnya

IHSG Melesat 1%, Ini Penyebabnya

October 6, 2026
Breaking! IHSG Melesat 1,01% ke 6.180

Breaking! IHSG Melesat 1,01% ke 6.180

October 6, 2026
Pertengahan Sesi I IHSG Menguat 1%

Pertengahan Sesi I IHSG Menguat 1%

October 6, 2026
Jasa Marga Angkat Oemi Vierta Moerdika Jadi Dirut Anak Usaha

Jasa Marga Angkat Oemi Vierta Moerdika Jadi Dirut Anak Usaha

October 6, 2026
BEI Gembok Perdagangan 5 Saham Sekaligus, Ini Alasannya

BEI Gembok Perdagangan 5 Saham Sekaligus, Ini Alasannya

October 6, 2026
Alfamart Mau Bagi Dividen Interim Rp14,50 per Saham, Simak Jadwalnya!

Alfamart Mau Bagi Dividen Interim Rp14,50 per Saham, Simak Jadwalnya!

October 6, 2026
Daftar Pemegang Saham BYAN Terbaru, Haji Isam Sudah Masuk?

Daftar Pemegang Saham BYAN Terbaru, Haji Isam Sudah Masuk?

October 6, 2026
Ada yang Harganya Naik 150%, Bursa Pantau Ketat 3 Saham Ini

Ada yang Harganya Naik 150%, Bursa Pantau Ketat 3 Saham Ini

October 6, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, October 6, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

PPATK Blokir Rekening Dormant, MUI Keluarkan Fatwa Ini

10 months ago
in Lifestyle
PPATK Blokir Rekening Dormant, MUI Keluarkan Fatwa Ini
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan Fatwa tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya dalam Musyawarah Nasional XI belum lama ini. Fatwa ini muncul sebagai respons atas permohonan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya dana dormant bernilai fantastis dan sebagian di antaranya terindikasi terkait tindak pidana.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan, MUI menetapkan rekening dormant tetap berstatus milik nasabah, sehingga bank wajib menghubungi pemilik atau ahli waris untuk memastikan haknya tidak hilang.

“Rekening dormant statusnya masih punya pemilik. Pihak bank wajib memberi tahu pemilik atau ahli warisnya,” ujar Prof Ni’am dikutip Minggu (30/11/2025).

Prof Ni’am menyebut fatwa ini diterbitkan setelah PPATK menyampaikan data temuan rekening dormant bernilai sangat besar. “PPATK menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih dari Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant,” ungkapnya.

Setelah proses klarifikasi, masih ada lebih dari Rp 50 triliun dana yang belum jelas pemiliknya. Kondisi ini mendorong MUI untuk menetapkan panduan hukum atas pengelolaan dana tak bertuan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan, dana dormant tetap menjadi hak pemilik. Namun apabila setelah diberi peringatan pemiliknya tidak diketahui, dana tersebut dikategorikan sebagai al-mal al-dla’i (harta tak bertuan).

“Jika pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, dana rekening dormant wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan umum,” tegas Prof Ni’am.

Untuk lembaga keuangan syariah, dana tersebut wajib dialirkan ke lembaga sosial Islam, seperti BAZNAS, sesuai prinsip syariah.

Fatwa ini juga menegaskan larangan menelantarkan dana tanpa pemanfaatan. “Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau membuka peluang penyalahgunaan, hukumnya haram,” jelasnya.

Karena itu, MUI meminta pemilik rekening aktif memantau dan menggunakan hartanya secara produktif serta tidak membiarkan dana mengendap tanpa tujuan. Berikut poin utama yang ditetapkan Komisi Fatwa MUI:

Ketentuan Hukumnya:

  • Dana dalam rekening dormant tetap milik nasabah.
  • Bank wajib memberitahu dan mengingatkan nasabah soal status rekeningnya.
  • Jika tidak diaktifkan dalam waktu tertentu, dana dormant wajib diserahkan kepada lembaga sosial, dan rekeningnya ditutup untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Lembaga keuangan syariah wajib mengelola dana dormant sesuai prinsip syariah, termasuk menyalurkannya ke lembaga sosial Islam.
  • Menelantarkan dana sehingga hilang manfaat atau rawan disalahgunakan diharamkan.

MUI juga menyampaikan beberapa rekomendasi tindak lanjut:

  • Pemilik rekening harus mengelola hartanya secara produktif.
  • Bank wajib mencegah adanya penyalahgunaan rekening dormant.
  • Pemerintah melalui PPATK, OJK, dan Kemenkeu wajib mengamankan dana dormant sambil menjaga hak pemilik yang sah.
  • Fatwa ini ditetapkan bersama para ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan perguruan tinggi Islam, dan para pengasuh pesantren.

(wur)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
POOL Jual 30% Saham Pool Advista Finance ke Perusahaan Asal Singapura

POOL Jual 30% Saham Pool Advista Finance ke Perusahaan Asal Singapura

October 6, 2026
Yaman Serang Houthi, IHSG Menguat Tapi Rupiah Anjlok Lagi

Yaman Serang Houthi, IHSG Menguat Tapi Rupiah Anjlok Lagi

October 6, 2026
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp3,89 T, Catat Tanggalnya

Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp3,89 T, Catat Tanggalnya

October 6, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .