• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
218 Emiten Kena Sanksi BEI Akibat Telat Lapor Lapkeu, Ini Daftarnya

218 Emiten Kena Sanksi BEI Akibat Telat Lapor Lapkeu, Ini Daftarnya

April 17, 2026
Pangeran Thailand Jadi Tukang Kebun di Bandung, Alasannya Bikin Miris

Pangeran Thailand Jadi Tukang Kebun di Bandung, Alasannya Bikin Miris

April 18, 2026
Jangan Simpan Uang Banyak di Rekening, Maksimal Segini Menurut Pakar

Jangan Simpan Uang Banyak di Rekening, Maksimal Segini Menurut Pakar

April 18, 2026
Didukung OJK, Dana Pensiun Mau Tambah Investasi Pasar Modal

Didukung OJK, Dana Pensiun Mau Tambah Investasi Pasar Modal

April 18, 2026
Bersaing di Pasar RI, Ban Asal China Tawarkan 3 Keunggulan

Bersaing di Pasar RI, Ban Asal China Tawarkan 3 Keunggulan

April 18, 2026
Syarat Jadi Nasabah Prioritas BRI-Mandiri-BNI, Saldonya Minimal Segini

Syarat Jadi Nasabah Prioritas BRI-Mandiri-BNI, Saldonya Minimal Segini

April 18, 2026
97 Pinjol RI Terlibat Kartel dan Didenda Rp755 M, Ini Daftarnya

97 Pinjol RI Terlibat Kartel dan Didenda Rp755 M, Ini Daftarnya

April 18, 2026
Gak Cuma Pembangkit, PGE Incar 3 Proyek Turunan Geothermal

Gak Cuma Pembangkit, PGE Incar 3 Proyek Turunan Geothermal

April 18, 2026
Prabowo Dorong Ekonomi Digital, Asuransi Siber Siap Berekspansi

Prabowo Dorong Ekonomi Digital, Asuransi Siber Siap Berekspansi

April 18, 2026
Ikut Arahan BP BUMN & Danantara, WSKT Siap Percepat Restrukturisasi

Ikut Arahan BP BUMN & Danantara, WSKT Siap Percepat Restrukturisasi

April 18, 2026
AS Perpanjang Izin Beli Minyak Rusia, Indonesia Bisa Tenang

AS Perpanjang Izin Beli Minyak Rusia, Indonesia Bisa Tenang

April 18, 2026
Alamtri (ADRO) Bagi Dividen US7,5 Juta Setara 99,96% Laba 2025

Alamtri (ADRO) Bagi Dividen US$447,5 Juta Setara 99,96% Laba 2025

April 18, 2026
Jurus Emiten Kemasan Plastik Hadapi Lonjakan Harga Bahan Baku

Jurus Emiten Kemasan Plastik Hadapi Lonjakan Harga Bahan Baku

April 18, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, April 18, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

218 Emiten Kena Sanksi BEI Akibat Telat Lapor Lapkeu, Ini Daftarnya

1 day ago
in ENTREPRENEUR
218 Emiten Kena Sanksi BEI Akibat Telat Lapor Lapkeu, Ini Daftarnya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberian sanksi terhadap para perusahaan dan efek tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025. Adapun batas dari penyampaikan laporan keuangan tahun lalu adalah 31 Maret 2026.

Bursa mencatat jumlah perusahaan dan efek tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan sebanyak 218. Perinciannya, sebanyak 204 perusahaan tercatat dan efek belum menyampaikan dan dikenakan sanksi peringatan tertulis I, 12 perusahaan perasuransian atau induknya, 1 perusahaan tercatat berbeda tahun buku, dan 1 perusahaan tercatat berbeda batas penyampaian.

Di antaranya, ada sejumlah emiten BUMN Karya yang menjadi penerima sanksi tertulis. Seperti PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) dan entitas usahanya PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA).

Terdapat pula perusahaan BUMN lainnya seperti PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) serta entitas usahanya PT Phapros Tbk. (PEHA), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), dan PT Timah Tbk. (TINS).

Selain itu, terdapat sejumlah emiten yang baru melantai di BEI, alias baru atau kurang dari setahun genap melakukan initial public offering. Antara lain, PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk. (OBAT), PT Cipta Sarana Medika Tbk. (DKHH), PT Merry Riana Edukasi Tbk. (MERI) dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk. (RLCO).

Sementara itu, banyaknya perusahaan asuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan merupakan imbas dari implementasi PSAK 117. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan standar baru tersebut menimbulkan kesulitan bagi pelaku industri dalam proses penyusunan laporan keuangan.

Ogi menyebut OJK tengah mempertimbangkan pemberian relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan. Langkah ini diambil agar penyusunan laporan keuangan tidak dipaksakan dalam kondisi yang belum siap.

Dengan begitu, tenggat pelaporan diperkirakan dapat diperpanjang hingga sekitar April hingga paling lambat Juni 2026. Meski demikian, Ogi menegaskan kebijakan relaksasi ini hanya untuk periode pelaporan kuartal IV 2025.

(ayh/ayh)



Add



as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pangeran Thailand Jadi Tukang Kebun di Bandung, Alasannya Bikin Miris

Pangeran Thailand Jadi Tukang Kebun di Bandung, Alasannya Bikin Miris

April 18, 2026
Jangan Simpan Uang Banyak di Rekening, Maksimal Segini Menurut Pakar

Jangan Simpan Uang Banyak di Rekening, Maksimal Segini Menurut Pakar

April 18, 2026
Didukung OJK, Dana Pensiun Mau Tambah Investasi Pasar Modal

Didukung OJK, Dana Pensiun Mau Tambah Investasi Pasar Modal

April 18, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .