• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Bitcoin Rp 249 Triliun Milik Penasihat Menteri Dibekukan, Ada Apa?

Bitcoin Rp 249 Triliun Milik Penasihat Menteri Dibekukan, Ada Apa?

October 20, 2025
Low Tuck Kwong Naik Jadi Juara, Ini Daftar 5 Orang Terkaya RI Terbaru

Low Tuck Kwong Naik Jadi Juara, Ini Daftar 5 Orang Terkaya RI Terbaru

September 25, 2026
IHSG Sesi I Parkir di Zona Merah, Turun 0,5% ke Level 6.263

IHSG Sesi I Parkir di Zona Merah, Turun 0,5% ke Level 6.263

September 25, 2026
Cuma 5 Hari Jabat Komisaris BUMN, Ini Profil Silfester Matutina

Cuma 5 Hari Jabat Komisaris BUMN, Ini Profil Silfester Matutina

September 25, 2026
Tak Sampai Sepekan Jabat Komisaris, Ini Profil Silfester Matutina

Tak Sampai Sepekan Jabat Komisaris, Ini Profil Silfester Matutina

September 25, 2026
BI & BCTL Teken MoU, QRIS Siap Diperluas hingga ke Timor Leste

BI & BCTL Teken MoU, QRIS Siap Diperluas hingga ke Timor Leste

September 25, 2026
Rupiah Tanda Tangan Purbaya-Perry Baru Dicetak, Bos BI: Kolektor Mau?

Rupiah Tanda Tangan Purbaya-Perry Baru Dicetak, Bos BI: Kolektor Mau?

September 25, 2026
Sebulan Naik Nyaris 90%, BEI Pantau Ketat Saham Inter-Delta (INTD)

Sebulan Naik Nyaris 90%, BEI Pantau Ketat Saham Inter-Delta (INTD)

September 25, 2026
Harga Saham Bergerak Liar, BEI Gembok Perdagangan 4 Emiten Ini

Harga Saham Bergerak Liar, BEI Gembok Perdagangan 4 Emiten Ini

September 25, 2026
Waskita Karya (WSKT) Gagal Bayar Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

Waskita Karya (WSKT) Gagal Bayar Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

September 25, 2026
Siloam Rampungkan Akuisisi 5 RS Milik First REIT Rp 3,47 Triliun

Siloam Rampungkan Akuisisi 5 RS Milik First REIT Rp 3,47 Triliun

September 25, 2026
Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Kembali Tembus Rp17.900

Rupiah Dibuka Melemah, Dolar AS Kembali Tembus Rp17.900

September 25, 2026
IHSG Sesi I Dibuka Menguat 0,27% ke Level 6.315

IHSG Sesi I Dibuka Menguat 0,27% ke Level 6.315

September 25, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, September 25, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Bitcoin Rp 249 Triliun Milik Penasihat Menteri Dibekukan, Ada Apa?

11 months ago
in ENTREPRENEUR
Bitcoin Rp 249 Triliun Milik Penasihat Menteri Dibekukan, Ada Apa?
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Inggris dan Amerika Serikat menyita Bitcoin senilai US$ 15 miliar atau Rp 248,65 triliun (kurs Rp 16.580) dan membekukan sejumlah aset di London milik Chen Zhi.

Kemdudian properti yang dibekukan termasuk rumah mewah senilai 12 juta poundsterling di Avenue Road, gedung perkantoran senilai 95 juta poundsterling di Fenchurch Street, serta beberapa apartemen di pusat kota London.

“FBI bersama para mitra telah melaksanakan salah satu penindakan penipuan keuangan terbesar dalam sejarah,” kata Direktur FBI Kash Patel dalam pernyataan resminya. Ia menegaskan bahwa tindakan ini menjadi langkah penting dalam memerangi kejahatan finansial lintas negara, melansir The Guardian, Senin (20/10/2025).

Hal tersebut seiring dengan sanksi terhadap jaringan multinasional berbasis di Asia Tenggara yang dituduh menjalankan operasi penipuan online berskala besar. Jaringan tersebut diduga menggunakan pekerja yang diperdagangkan untuk menipu orang di berbagai negara di dunia.

Industri penipuan ini berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di Kamboja dan Myanmar. Ratusan ribu orang dikabarkan tertipu oleh iklan pekerjaan palsu dan kemudian dipaksa melakukan penipuan online, termasuk skema penipuan asmara, sering kali di bawah ancaman penyiksaan.

Departemen Keuangan AS menyebut tindakan ini sebagai langkah terbesar yang pernah dilakukan di Asia Tenggara. Sanksi tersebut menargetkan 146 orang yang terhubung dengan Prince Group, yang juga dikenai sanksi oleh Inggris.

Mereka yang masuk daftar sanksi termasuk pimpinan Prince Group, Chen Zhi, beserta lebih dari selusin individu yang terkait dengan operasi bisnisnya di Asia Tenggara dan Pasifik. Pemerintah menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan memutus rantai keuangan dan logistik dari jaringan penipuan lintas negara tersebut.

Menurut Departemen Kehakiman AS, Chen Zhi, 38 tahun, atau dikenal juga sebagai “Vincent”, merupakan pendiri dan ketua Prince Holding Group, konglomerat multinasional berbasis di Kamboja. Situs resmi perusahaan itu menyebut fokus bisnisnya pada pengembangan properti, layanan keuangan, dan jasa konsumen.

Pada 14 Oktober lalu, otoritas AS mengumumkan bahwa Chen, yang hingga kini masih buron, telah didakwa melakukan konspirasi penipuan melalui jaringan komunikasi dan pencucian uang. Ia dituduh mengarahkan operasi kamp penipuan berbasis kerja paksa yang dijalankan Prince Group di seluruh Kamboja.

Kekayaan besar Chen dikabarkan memberinya pengaruh politik yang signifikan, termasuk peran penasihat bagi Perdana Menteri Kamboja. Lahir di Tiongkok pada 1987, Chen diketahui membeli kewarganegaraan Siprus dan Vanuatu, serta juga menjadi warga negara Kamboja.

Departemen Kehakiman AS menuduh orang-orang ditahan secara paksa di kompleks penipuan yang terhubung dengan grup tersebut. Mereka dipaksa menjalankan berbagai skema penipuan yang menimbulkan kerugian miliaran dolar bagi korban di AS dan seluruh dunia.

Jaksa Agung AS menyebut Chen sebagai “otak di balik kekaisaran penipuan siber raksasa” yang beroperasi di bawah payung Prince Group. Ia dimasukkan ke dalam daftar sanksi AS bersama lebih dari selusin individu lain yang diyakini terlibat dalam jaringan bisnisnya.

Lebih dari 100 entitas bisnis yang terdaftar di Kamboja, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan juga dikenai sanksi karena diduga memiliki hubungan dengan Chen. Pemerintah AS menyatakan langkah ini akan menekan aktivitas ekonomi jaringan kejahatan tersebut.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Kamboja mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan negara lain dalam kasus Chen. “Kami tidak melindungi individu yang melanggar hukum, tetapi itu tidak berarti kami menuduh Prince Group atau Chen Zhi melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan AS atau Inggris,” ujar Touch Sokhak.

Meski sanksi besar-besaran ini dijatuhkan, para ahli menilai industri penipuan masih sangat luas. PBB memperkirakan pada 2023 terdapat sekitar 100.000 orang dipaksa melakukan penipuan online di Kamboja, 120.000 di Myanmar, serta puluhan ribu lainnya di Thailand, Laos, dan Filipina.

Dengan meluasnya industri ini di berbagai negara Asia Tenggara, sejumlah pihak khawatir penangkapan terhadap beberapa pelaku utama justru menciptakan kekosongan kekuasaan. Situasi tersebut dikhawatirkan dimanfaatkan oleh kelompok transnasional lain untuk mengambil alih operasi penipuan yang masih berlanjut.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Cerita Rapper Jadi Korban Scam Berkedok Dukcapil Via Mbanking BCA




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Low Tuck Kwong Naik Jadi Juara, Ini Daftar 5 Orang Terkaya RI Terbaru

Low Tuck Kwong Naik Jadi Juara, Ini Daftar 5 Orang Terkaya RI Terbaru

September 25, 2026
IHSG Sesi I Parkir di Zona Merah, Turun 0,5% ke Level 6.263

IHSG Sesi I Parkir di Zona Merah, Turun 0,5% ke Level 6.263

September 25, 2026
Cuma 5 Hari Jabat Komisaris BUMN, Ini Profil Silfester Matutina

Cuma 5 Hari Jabat Komisaris BUMN, Ini Profil Silfester Matutina

September 25, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .