• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan, Begini Nasib Pegawainya

Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan, Begini Nasib Pegawainya

October 3, 2025
Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

September 29, 2026
Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

September 29, 2026
Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

September 29, 2026
IHSG Masih Tertekan, Sesi II Ditutup Melemah 0,43% ke Level 6.121

IHSG Masih Tertekan, Sesi II Ditutup Melemah 0,43% ke Level 6.121

September 29, 2026
Jurus Investasi Emas -Saham Saat IHSG & Rupiah Anjlok Berjamaah

Jurus Investasi Emas -Saham Saat IHSG & Rupiah Anjlok Berjamaah

September 29, 2026
Ekonom Bilang Dolar Bisa Rp18.200, Waspada 3 Faktor Ini

Ekonom Bilang Dolar Bisa Rp18.200, Waspada 3 Faktor Ini

September 29, 2026
Bank Asing Proyeksi Rupiah Bakal Segini di Akhir 2026

Bank Asing Proyeksi Rupiah Bakal Segini di Akhir 2026

September 29, 2026
Top! KUR Bank Mandiri Tembus Rp29,53 T Hingga Agustus 2026

Top! KUR Bank Mandiri Tembus Rp29,53 T Hingga Agustus 2026

September 29, 2026
DPR Tetapkan UU APBN 2027, Partai di DPR Sorot Persoalan Ini!

DPR Tetapkan UU APBN 2027, Partai di DPR Sorot Persoalan Ini!

September 29, 2026
Rupiah Jebol Level Rp 18.000/USD, Risiko Ini Harus Diwaspadai

Rupiah Jebol Level Rp 18.000/USD, Risiko Ini Harus Diwaspadai

September 29, 2026
Rupiah Berhasil Menguat, Dolar AS Parkir di Level Rp17.960

Rupiah Berhasil Menguat, Dolar AS Parkir di Level Rp17.960

September 29, 2026
Asing Net Sell Rp365 Miliar di Sesi I, Lego ADMF Hingga BBCA

Asing Net Sell Rp365 Miliar di Sesi I, Lego ADMF Hingga BBCA

September 29, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 29, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan, Begini Nasib Pegawainya

12 months ago
in Lifestyle
Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan, Begini Nasib Pegawainya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026. UU tersebut merupakan perubahan ke-empat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah bersama Komisi VI DPR RI telah membahas berbagai pokok perubahan yang tertuang di dalam RUU BUMN termasuk terkait dengan nasib kepegawaian.

“Perubahan-perubahan ini susun dengan mempertimbangkan kebutuhan akan kelembagaan yang lebih progresif, aturan main yang jelas, serta kepastian hukum yang lebih kokoh dalam pengelolaan BUMN,” ujarnya dalam Sidang Paripurna di gedung DPR RI Jakarta, dikutip Jumat (3/10).

Terkait kepegawaian setelah perubahan kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN, berada dalam garis besar materi muatan penting yang diatur dalam RUU BUMN.

Hal itu mencakup beberapa hal seperti ketentuan mengenai rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai organ BUMN. Dalam beleid tersebut, berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri diucapkan.

Selanjutnya, ada juga pengaturan bahwa karyawan BUMN dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan manajer lain di BUMN dengan mendasarkan pada kesetaraan gender.

Untuk pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus penguatan kewenangan badan Danantara untuk bertindak sebagai penjamin holding investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Selain itu, dalam aturan baru tersebut disebutkan juga transformasi kelembagaan, penegasan kedudukan organ, dan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara.

Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade juga menjelaskan terkait kepegawaian. Meskipun status kelembagaan telah diubah namun pegawai Aparatur Sipil Negara (AS) tidak berubah.

“Otomatis bergabung ke badan, tetap ASN,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Andre menjelaskan, pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara otomatis akan menjadi pegawai Badan Pengaturan BUMN. Adapun ketentuannya bisa berbentuk peraturan pemerintah (PP) hingga peraturan presiden (Perpres).

“Jadi nggak ada yang berubah kan. Hanya statusnya dari kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat menteri,” jelasnya.

Namun, untuk Status Plt. Menteri BUMN Dony Oskaria pun tidak serta merta akan menjadi pimpinan BP BUMN. “Masih tergantung presiden, siapa yang ditunjuk oleh Presiden,” pungkasnya.

(Romys Binekasri/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Komisi VI DPR Sepakat Kementerian BUMN Diubah Jadi Badan Pengaturan




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

September 29, 2026
Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

September 29, 2026
Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

September 29, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .