• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
DPR Tegaskan Tak Ada Intervensi Independensi BI di RUU P2SK

DPR Tegaskan Tak Ada Intervensi Independensi BI di RUU P2SK

October 2, 2025
Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

September 29, 2026
Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

September 29, 2026
Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

September 29, 2026
IHSG Masih Tertekan, Sesi II Ditutup Melemah 0,43% ke Level 6.121

IHSG Masih Tertekan, Sesi II Ditutup Melemah 0,43% ke Level 6.121

September 29, 2026
Jurus Investasi Emas -Saham Saat IHSG & Rupiah Anjlok Berjamaah

Jurus Investasi Emas -Saham Saat IHSG & Rupiah Anjlok Berjamaah

September 29, 2026
Ekonom Bilang Dolar Bisa Rp18.200, Waspada 3 Faktor Ini

Ekonom Bilang Dolar Bisa Rp18.200, Waspada 3 Faktor Ini

September 29, 2026
Bank Asing Proyeksi Rupiah Bakal Segini di Akhir 2026

Bank Asing Proyeksi Rupiah Bakal Segini di Akhir 2026

September 29, 2026
Top! KUR Bank Mandiri Tembus Rp29,53 T Hingga Agustus 2026

Top! KUR Bank Mandiri Tembus Rp29,53 T Hingga Agustus 2026

September 29, 2026
DPR Tetapkan UU APBN 2027, Partai di DPR Sorot Persoalan Ini!

DPR Tetapkan UU APBN 2027, Partai di DPR Sorot Persoalan Ini!

September 29, 2026
Rupiah Jebol Level Rp 18.000/USD, Risiko Ini Harus Diwaspadai

Rupiah Jebol Level Rp 18.000/USD, Risiko Ini Harus Diwaspadai

September 29, 2026
Rupiah Berhasil Menguat, Dolar AS Parkir di Level Rp17.960

Rupiah Berhasil Menguat, Dolar AS Parkir di Level Rp17.960

September 29, 2026
Asing Net Sell Rp365 Miliar di Sesi I, Lego ADMF Hingga BBCA

Asing Net Sell Rp365 Miliar di Sesi I, Lego ADMF Hingga BBCA

September 29, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 29, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

DPR Tegaskan Tak Ada Intervensi Independensi BI di RUU P2SK

12 months ago
in Lifestyle
DPR Tegaskan Tak Ada Intervensi Independensi BI di RUU P2SK
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – DPR RI menegaskan tidak ada intervensi terhadap independensi Bank Indonesia (BI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK.

Wakil Komisi XI DPR RI Hekal mengatakan, mandat BI tetap mengacu pada pasal awal yang menegaskan stabilisasi sebagai prioritas. Namun, stabilisasi tersebut kini ditambah dengan mandat menghidupkan sektor riil.

Menurutnya, isu bahwa independensi BI diganggu dalam RUU P2SK adalah narasi yang keliru. Ia menegaskan, semua keputusan bauran kebijakan moneter tetap sepenuhnya menjadi kewenangan BI tanpa tekanan pemerintah.

“Ini kan tidak merubah yang di undang-undang BI-nya sendiri bahwa itu memang independen. Makanya saya agak lucu. Kalau saya tanya independensi apa sih yang dianggap diganggu itu kan nggak ada yang bisa jawab juga,” kata Hekal ditemui, di Gedung DPR RI, di Jakarta, Kamis, (2/10/2025).

Hekal menambahkan, perluasan mandat BI justru melengkapi fungsi yang ada dan memberi ruang untuk menambah instrumen dalam mendukung sektor perekonomian. Menurutnya, hal ini sejalan dengan tujuan bernegara, yaitu memajukan kesejahteraan umum.

Ia juga menyinggung amanat konstitusi yang menegaskan ekonomi Indonesia disusun sebagai usaha bersama. Sejalan dengan itu, ketentuan dalam RUU P2SK tetap memastikan lembaga-lembaga keuangan, termasuk LPS, bersifat independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain perluasan mandat, Pada RUU P2SK juga berisi aturan penilaian dan evaluasi kinerja DPR terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi, berdasarkan laporan kinerja kelembagaan, DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI.

Evaluasi kinerja dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan dan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.

Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.

Pada Pasal 48 yang berbunyi, anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu, ketika Dewan Gubernur juga dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, berhalangan tetap, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan dengan sejumlah faktor tersebut berhak didengar keterangannya, untuk selanjutnya pemberhentian anggota Dewan Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Heboh RUU P2SK Ubah Mandat BI, Purbaya Buka Suara!




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

September 29, 2026
Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

September 29, 2026
Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

September 29, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .