• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
UU BUMN Sah, Pengawasan Perusahaan BUMN Resmi di Bawah Danantara

UU BUMN Sah, Pengawasan Perusahaan BUMN Resmi di Bawah Danantara

October 2, 2025
Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

September 29, 2026
Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

September 29, 2026
Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

September 29, 2026
IHSG Masih Tertekan, Sesi II Ditutup Melemah 0,43% ke Level 6.121

IHSG Masih Tertekan, Sesi II Ditutup Melemah 0,43% ke Level 6.121

September 29, 2026
Jurus Investasi Emas -Saham Saat IHSG & Rupiah Anjlok Berjamaah

Jurus Investasi Emas -Saham Saat IHSG & Rupiah Anjlok Berjamaah

September 29, 2026
Ekonom Bilang Dolar Bisa Rp18.200, Waspada 3 Faktor Ini

Ekonom Bilang Dolar Bisa Rp18.200, Waspada 3 Faktor Ini

September 29, 2026
Bank Asing Proyeksi Rupiah Bakal Segini di Akhir 2026

Bank Asing Proyeksi Rupiah Bakal Segini di Akhir 2026

September 29, 2026
Top! KUR Bank Mandiri Tembus Rp29,53 T Hingga Agustus 2026

Top! KUR Bank Mandiri Tembus Rp29,53 T Hingga Agustus 2026

September 29, 2026
DPR Tetapkan UU APBN 2027, Partai di DPR Sorot Persoalan Ini!

DPR Tetapkan UU APBN 2027, Partai di DPR Sorot Persoalan Ini!

September 29, 2026
Rupiah Jebol Level Rp 18.000/USD, Risiko Ini Harus Diwaspadai

Rupiah Jebol Level Rp 18.000/USD, Risiko Ini Harus Diwaspadai

September 29, 2026
Rupiah Berhasil Menguat, Dolar AS Parkir di Level Rp17.960

Rupiah Berhasil Menguat, Dolar AS Parkir di Level Rp17.960

September 29, 2026
Asing Net Sell Rp365 Miliar di Sesi I, Lego ADMF Hingga BBCA

Asing Net Sell Rp365 Miliar di Sesi I, Lego ADMF Hingga BBCA

September 29, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 29, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

UU BUMN Sah, Pengawasan Perusahaan BUMN Resmi di Bawah Danantara

12 months ago
in Lifestyle
UU BUMN Sah, Pengawasan Perusahaan BUMN Resmi di Bawah Danantara
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Rancangan Undang-Undang Perubahan ke-4 Atas Undang-Undang Nomor 19-2003 tentang BUMN telah sah menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut telah ditetapkan dalam rapat Sidang Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025-2026.

Wakil Ketua Komisi VI Sekaligus Ketua Panja RUU BUMN mengatakan, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN kini langsung berada di bawah Dewan Pengawas Danantara.

“Sekarang fungsi pengawasan itu dilakukan oleh Dewas Danantara,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (2/10).

Berikut beberapa poin pengaturan di dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan keempat Undang-Undang BUMN sebagai berikut.

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.

2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1% oleh negara pada BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada badan pengelola investasi Danantara.

4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

5. Penghapusan ketentuan anggota Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggaraan negara.

6. Penataan posisi Dewan Komisaris pada Holding Investasi Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan dalam beragam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.

8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki Jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajerial di BUMN.

10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan Holding Operasional Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. Serta pengaturan substansi lainnya.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Perhatian! Rosan Minta BUMN Non Tbk Tunda RUPS dan Aksi Korporasi




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

Dolar Sentuh Rp 18.000, BI Rate Bisa Naik Bulan Depan?

September 29, 2026
Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

Waskita Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar

September 29, 2026
Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

Dasco Temui Ketua OJK, Pastikan Sektor Keuangan Aman

September 29, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .