• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Setelah Sri Mulyani, Taspen Akan kasih Uang Pensiun ke Budi Arie-Dito

Setelah Sri Mulyani, Taspen Akan kasih Uang Pensiun ke Budi Arie-Dito

October 1, 2025
Lampaui Surat Utang, Penerbitan Sukuk Ritel Tembus Rp652,2 Triliun

Lampaui Surat Utang, Penerbitan Sukuk Ritel Tembus Rp652,2 Triliun

September 22, 2026
Manajer Kopdes-KNMP Bukan Pegawai BUMN

Manajer Kopdes-KNMP Bukan Pegawai BUMN

September 22, 2026
Manajer Kopdes-Kampung Nelayan Merah Putih Bukan Pegawai BUMN

Manajer Kopdes-Kampung Nelayan Merah Putih Bukan Pegawai BUMN

September 22, 2026
Rupiah Melemah & IHSG Terkoreksi 1,69% Anjlok ke 6.200-an

Rupiah Melemah & IHSG Terkoreksi 1,69% Anjlok ke 6.200-an

September 22, 2026
Diam-Diam Konglomerat Pengendali Saratoga Borong Saham Rp 1,49 M

Diam-Diam Konglomerat Pengendali Saratoga Borong Saham Rp 1,49 M

September 22, 2026
Pemerintah RI Terbitkan Rp615,9 T Surat Utang Ritel dalam 20 Tahun

Pemerintah RI Terbitkan Rp615,9 T Surat Utang Ritel dalam 20 Tahun

September 22, 2026
Jadi Saingan RI, Bursa Saham Vietnam Naik Kelas ke Emerging Market

Jadi Saingan RI, Bursa Saham Vietnam Naik Kelas ke Emerging Market

September 22, 2026
IHSG Parkir Anjlok 1,69% di Zona Merah, Ini Penyebabnya

IHSG Parkir Anjlok 1,69% di Zona Merah, Ini Penyebabnya

September 22, 2026
Bursa Vietnam Naik Kelas, FTSE Buka Keran Dana Asing Rp100 Triliun

Bursa Vietnam Naik Kelas, FTSE Buka Keran Dana Asing Rp100 Triliun

September 22, 2026
Siloam Mau Caplok 14 Perusahaan Pemilik Aset RS, Senilai Rp 6,9 T

Siloam Mau Caplok 14 Perusahaan Pemilik Aset RS, Senilai Rp 6,9 T

September 22, 2026
Menkeu Suahasil Lapor Prabowo, Utang BLBI Akhirnya Lunas Tuntas

Menkeu Suahasil Lapor Prabowo, Utang BLBI Akhirnya Lunas Tuntas

September 22, 2026
Utang BLBI Lunas, Menkeu Suahasil Tetap Kejar Para Obligor!

Utang BLBI Lunas, Menkeu Suahasil Tetap Kejar Para Obligor!

September 22, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 22, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Setelah Sri Mulyani, Taspen Akan kasih Uang Pensiun ke Budi Arie-Dito

12 months ago
in ENTREPRENEUR
Setelah Sri Mulyani, Taspen Akan kasih Uang Pensiun ke Budi Arie-Dito
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — PT Taspen (Persero) berkomitmen untuk menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada para menteri yang terkena reshuffle atau perombakan kabinet beberapa waktu lalu.

Sekretaris Perusahaan Taspen Henra memastikan, sebagai pengelola jaminan sosial bagi penyelenggara negara, termasuk menteri, pihaknya pasti akan menyalurkan manfaat Tabungan Hari Tua dan Pensiun kepada menteri yang sudah tidak menjabat.

Sebelumnya, Taspen telah menyerahkan secara simbolis pembayaran manfaat kepada eks Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pekan lalu. Hal itu disebut sebagai salah satu upaya pro aktif Taspen memberikan pelayanan yang Andal secara langsung.

“Terhadap pembayaran manfaat menteri lainnya, sudah kita proses juga. Namun untuk penyerahan secara simbolis, masih menunggu ketersediaan waktu dari yang bersangkutan,” kata Henra kepada CNBC Indonesia, Rabu (1/10/2025).

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melakukan kocok ulang (reshuffle) terhadap personel Kabinet Merah Putih. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Adapun Menteri yang direshuffle antara lain, Budi Gunawan dari jabatan Menko Polhukam, Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan, Abdul Kadir Karding dari jabatan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI, Budi Arie Setiadi dari jabatan Menteri Koperasi, dan Dito Ariotedjo dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga

Menurut PP No 50/1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Aturan tersebut juga mengatur besaran uang pensiun berdasarkan masa jabatan.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Selain uang pensiun, pada 20 Oktober 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.

Peraturan tersebut menyebut menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.

Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut. Lalu jaminan kesehatan ini juga akan diberikan pada suami atau istri menteri tersebut. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.

Adapun manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai dengan kondisi medis.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Taspen, Asabri & Indonesia Re Tagih Suntikan Modal & Utang Rp 35,74 T




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Lampaui Surat Utang, Penerbitan Sukuk Ritel Tembus Rp652,2 Triliun

Lampaui Surat Utang, Penerbitan Sukuk Ritel Tembus Rp652,2 Triliun

September 22, 2026
Manajer Kopdes-KNMP Bukan Pegawai BUMN

Manajer Kopdes-KNMP Bukan Pegawai BUMN

September 22, 2026
Manajer Kopdes-Kampung Nelayan Merah Putih Bukan Pegawai BUMN

Manajer Kopdes-Kampung Nelayan Merah Putih Bukan Pegawai BUMN

September 22, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .