• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Interpol Jelaskan Kronologi & Sulitnya Penangkapan Adrian Gunadi

Interpol Jelaskan Kronologi & Sulitnya Penangkapan Adrian Gunadi

September 26, 2025
Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

September 21, 2026
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

September 21, 2026
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

September 21, 2026
KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

September 21, 2026
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

September 21, 2026
Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

September 21, 2026
Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

September 21, 2026
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

September 21, 2026
IHSG Parkir di Zona Merah Turun 0,88%, Sektor Energi Jadi Pemberat

IHSG Parkir di Zona Merah Turun 0,88%, Sektor Energi Jadi Pemberat

September 21, 2026
Surat Utang SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Surat Utang SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 21, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Interpol Jelaskan Kronologi & Sulitnya Penangkapan Adrian Gunadi

12 months ago
in ENTREPRENEUR
Interpol Jelaskan Kronologi & Sulitnya Penangkapan Adrian Gunadi
Share on FacebookShare on Twitter




Banten, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan Adrian Gunadi, eks CEO dan Founder Investree yang mengalami kasus gagal bayar.

Penangkapan itu baru dapat dilakukan hampir setahun setelah izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) dicabut pada Senin 21 Oktober 2024. Sementara itu, Adrian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian pada 20 Desember 2024, dan masuk red notice sejak 7 Februari 2025.

Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Adrian baru tertangkap oleh Interpol pada Rabu (24/9/2025). Tersangka kasus pinjol gagal bayar tersebut baru mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta hari ini, Jumat (26/9/2025). Ia ditampilkan mengenakan rompi oranye kepada awak media secara singkat sebelum dibawa kembali ke ruang belakang konferensi pers.

Untung menjelaskan penangkapan tersangka sulit dilakukan karena Adrian memiliki permanent resident atau izin tinggal di Doha, Qatar. Menurut Untung, pihaknya melakukan pemulangan dengan mekanisme interpol channel atau police to police (p to p) cooperation.

“Jika kita menggunakan non-formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar paling cepat 8 tahun. Sedangkan kalau kami menggunakan cara p to p cooperation insya Allah bisa di short cut,” ujar Untung selepas konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).

Diketahui, saat menyandang status tersangka, Adrian terungkap menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Terkait hal itu, Untung belum memberikan penjelasan lebih lanjut, dan mengatakan itu masuk dalam substansi pemeriksaan yang akan disampaikan Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian.

Sementara itu, total kerugian dari kasus ini mencapai Rp2,7 triliun. Adrian dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Perbankan dan juga Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 2370A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) Juncto Pasal 55 KUH Pidana. Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana mengungkapkan Adrian saat ini menjadi tahanan OJK dan akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” kata Yuliana.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Ungkap Keberadaan Buron Kasus Investree Adrian Gunadi




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

September 21, 2026
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

September 21, 2026
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .