• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
83 Pasal Diubah, Revisi UU BUMN Selesai Dalam Tiga Hari

83 Pasal Diubah, Revisi UU BUMN Selesai Dalam Tiga Hari

September 26, 2025
Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

September 21, 2026
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

September 21, 2026
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

September 21, 2026
KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

September 21, 2026
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

September 21, 2026
Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

September 21, 2026
Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

September 21, 2026
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

September 21, 2026
IHSG Parkir di Zona Merah Turun 0,88%, Sektor Energi Jadi Pemberat

IHSG Parkir di Zona Merah Turun 0,88%, Sektor Energi Jadi Pemberat

September 21, 2026
Surat Utang SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Surat Utang SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 21, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

83 Pasal Diubah, Revisi UU BUMN Selesai Dalam Tiga Hari

12 months ago
in ENTREPRENEUR
83 Pasal Diubah, Revisi UU BUMN Selesai Dalam Tiga Hari
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Komisi VI DPR merampungkan rancangan naskah perubahan keempat atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tiga hari. 

Rapat perdana revisi UU BUMN usulan Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan pada 23 September 2025 dan selesai pada hari ini, Jumat (26/9/2025). Selanjutnya rancangan perubahan UU tersebut akan dibawa ke pembahasan kedua dalam rapat paripurna DPR minggu depan untuk disetujui menjadi UU. 

Sebagai informasi DPR mengesahkan perubahan ketiga UU BUMN pada Februari 2025. Kala itu salah satu perubahan substansial dalam UU tersebut adalah pengaturan mengenai pembentukan badan yang mengelola Holding Investasi dan Holding Operasional.

Pengesahan perubahan ketiga itu menjadi jalan masuk bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Dalam perubahan keempat, Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade mengatakan bahwa ada 84 pasal yang diubah dalam tiga hari rapat, termasuk di antaranya merupakan penyesuaian atas keputusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, rancangan yang telah digodok panitia kerja dalam tiga hari terakhir merupakan prosedur yang wajar. “Tidak ada yang dikebut. Jadi semua prosedur kan sudah kita lakukan, bahkan rapor panjang kan dilaksanakan secara terbuka tadi,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan ada sejumlah alasan mengapa UU BUMN kembali direvisi. Pertama, revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan,” jelas Dasco di Jakarta, Selasa (24/9/2025).

Kedua, revisi UU BUMN kali ini juga didorong oleh masukan masyarakat yang muncul sejak revisi sebelumnya. Salah satunya terkait polemik status pejabat BUMN yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Dasco saat itu juga mengatakan bahwa pembahasan revisi UU BUMN dapat cepat selesai karena sudah menampung masukan dari publik selama beberapa waktu terakhir. 

“Ya kan itu kan karena memang sudah banyak masukan dari publik selama beberapa, hampir setahun ini kan? Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan,” katanya.

Adapun rapat perdana Komisi VI DPR membahas revisi UU BUMN dilakukan bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan. 

Lalu pada RDPU kedua DPR mengundang Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Mailinda Eka Yuniza, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung Rudy Lukman.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Menteri Hukum Pastikan Bos BUMN Bisa Dipidana Kalau Korupsi




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

Warga RI Serbu Sukuk Ritel SR025, Pemerintah Dapat Dana Segar Rp29,7 T

September 21, 2026
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

September 21, 2026
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .