• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
DPR Minta Minimum Free Float Naik Jadi 30%, Ini Kata Analis

DPR Minta Minimum Free Float Naik Jadi 30%, Ini Kata Analis

September 26, 2025
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

September 21, 2026
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

September 21, 2026
KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

September 21, 2026
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

September 21, 2026
Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

September 21, 2026
Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

September 21, 2026
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

September 21, 2026
IHSG Parkir di Zona Merah Turun 0,88%, Sektor Energi Jadi Pemberat

IHSG Parkir di Zona Merah Turun 0,88%, Sektor Energi Jadi Pemberat

September 21, 2026
Surat Utang SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Surat Utang SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T

OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T

September 21, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 21, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

DPR Minta Minimum Free Float Naik Jadi 30%, Ini Kata Analis

12 months ago
in ENTREPRENEUR
DPR Minta Minimum Free Float Naik Jadi 30%, Ini Kata Analis
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XI DPR RI mendorong otoritas pasar modal untuk menaikkan batasan minimum free float saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). dari yang selama ini di kisaran 7,5%-10% menjadi 30% untuk menjaga likuditas di pasar modal.

Direktur PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk Reza Priyambada mengatakan, perlu pembahasan secara teknis terkait apakah pelepasan saham tersebut bisa langsung dikeluarkan dari portapel emiten atau harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau cukup melalui keterbukaan informasi

“Ini yang harus diterangkan juga oleh DPR biar secara teknis jelas dan tercapai tujuannya,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/9).

Reza menyebut, terkait kebijakan menaikkan batas minimum free float memang tujuannya agar jumlah saham beredar di masyarakat makin besar.

“Harapannya penyebaran investor pun bisa merata yg mana nantinya pergerakan Harga saham bisa bergerak dengan wajar seiring informasi yang diterima banyak investor,” sebutnya.

Sementara, Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nicodemus mengatakan, sebetulnya free float 30% memang memberikan likuiditas yang lebih baik bagi pelaku pasar dan investor. Namun, perlu disadari juga bahwa hal tersebut juga membutuhkan kajian lebih lanjut.

Sebab, menurutnya, perusahaan yang ingin melantai di Bursa pasti memiliki startegi tersendiri dan berapa persen saham yang ingin diberikan ke publik.

“Sehingga apabila free float di patok 30%, mungkin sedikit banyak perusahaan yang ingin melantai juga pasti berkurang karena syarat 30% itu tadi. Jadi ada kelebihan dan kekurangan dari free float 30%, sehingga berapa persentase yang tepat, semua harus menggunakan kajian terlebih dahulu,” jelasnya.

Nico menyebut, meskipun memang free float 30% memberikan likuiditas dan memberikan kenyaman bagi pelaku pasar dan investor, namun perlu juga kebutuhan dari perusahaan itu sendiri yang beragam.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta, agar batas minimum free float dinaikkan menjadi 30% dari saat ini yang sebesar 7,5%

“Pasar modal Indonesia harus memperkuat likuiditas. Likuiditasnya itu dengan cara apa ya? Free flow-nya harus dinaikkan, threshold-nya,” kata Misbakhun dalam program Road to CNBC Indonesia Awards 2025, dikutip Rabu (24/9/2025).

Misbakhun mengatakan, batasan minimum yang harusnya dipatok oleh otoritas pasar modal untuk free float ialah di kisaran 30%, supaya publik dapat lebib aktif memegang saham perusahaan-perusahaan yang melantai di BEI.

“Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30%. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan,” tegas Misbakhun.

“Karena likuiditas baru di pasar modal itu dari mana? Ya harus free float-nya harus dikembangkan, harus diperkuat. Share yang dibagi harus lebih banyak untuk bisa diakses oleh publik,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Free Float adalah istilah yang merujuk pada jumlah saham suatu perusahaan yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar saham.

Saham-saham ini tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali, afiliasi pengendali perusahaan, anggota Dewan Komisaris, atau Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan (treasury stock).

Free Float biasanya mencerminkan likuiditas saham suatu perusahaan di pasar, karena semakin besar porsi saham Free Float, semakin mudah saham tersebut diperdagangkan oleh investor.

Di Bursa Efek Indonesia (BEI), Free Float memiliki persyaratan minimum tertentu yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Tercatat, seperti tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.

Berdasarkan peraturan tersebut, Free Float merujuk pada saham yang dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 5% dari total saham tercatat dan tidak dimiliki oleh pengendali perusahaan, afiliasi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi.

Peraturan No. I-A menetapkan bahwa Free Float minimal adalah 50 juta saham atau setidaknya 7,5% dari total saham tercatat, serta harus memiliki minimal 300 pemegang saham yang memiliki SID.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



BEI Kaji Ulang Batas Free Float Saham, Gegara ‘Disentil’ MSCI-Goldman?




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

Batas Saham Gocap Jadi Rp1 Berlaku, Ini Aturan ARA & ARB

September 21, 2026
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

September 21, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .