• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Menteri, Wamen, hingga Eselon Mau Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN

Menteri, Wamen, hingga Eselon Mau Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN

September 24, 2025
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

September 21, 2026
KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

September 21, 2026
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit

September 21, 2026
Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

Video: Perang Masih Panas – BI Rate Dinanti, IHSG Tersungkur ke 6.300

September 21, 2026
Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Sukuk Ritel SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

Tren Mamin Kekinian Berlanjut,Bisnis Bahan Baku F&B Laris Manis

September 21, 2026
Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

Aturan Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Haram Genggam Lebih Dari 50%

September 21, 2026
IHSG Parkir di Zona Merah Turun 0,88%, Sektor Energi Jadi Pemberat

IHSG Parkir di Zona Merah Turun 0,88%, Sektor Energi Jadi Pemberat

September 21, 2026
Surat Utang SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

Surat Utang SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah!

September 21, 2026
OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T

OJK Wajibkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Miliki Modal Rp1 T

September 21, 2026
Ramal Nasib Rupiah & IHSG Jika BI Rate Ditahan Vs BI Rate Naik

Ramal Nasib Rupiah & IHSG Jika BI Rate Ditahan Vs BI Rate Naik

September 21, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, September 21, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Menteri, Wamen, hingga Eselon Mau Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN

12 months ago
in ENTREPRENEUR
Menteri, Wamen, hingga Eselon Mau Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Rangkap jabatan pejabat pemerintah di perusahaan pelat merah menjadi salah satu pembahasan dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi VI DPR mengenai revisi UU BUMN, Rabu (24/9/2025). 

Anggota Komisi VI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan bahwa bukan hanya menteri dan wakil menteri saja yang tidak boleh rangkap jabatan di perusahaan BUMN. Akan tetapi juga berlaku bagi pejabat tingkat eselon I, II, dan hingga eselon lainnya. 

“Kami sangat mengapresiasi tidak boleh ada rangkap jabatan. Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi untuk eselon I, eselon II, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga,” kata Rieke.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan menjadi pihak yang diundang DPR dalam RDPU tersebut. Dia sepakat dengan usulan mengenai rangkap jabatan berlaku bagi semua pejabat di berbagai tingkat di kementerian, bukan hanya menteri dan wakil menteri saja. 

Dia menjelaskan bahwa perwakilan pemerintah yang hadir di lembaga lain, berbeda dengan wakil pemerintah yang hadir di kursi komisaris. Pasalnya badan atau lembaga pemerintah berkerja sebagai pelayan publik, sedangkan perusahaan pelat merah juga memiliki fungsi mencari profitabilitas. 

“Rumus ex-officio dalam badan tentu berbeda dengan dalam konteks komisaris. Ini juga untuk meningkatkan pengawasan, ketika pengawasn ditingkatkan maka pelaksanaan bisa berjalan efektif,” katanya. 

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan revisi Undang-Undang BUMN kepada DPR. Menteri Sekretatis Negara Prasetyo Hadi hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat perdana kemarin, Selasa (23/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan mengenai persoalan rangkap jabatan di tubuh perusahaan pelat merah. “Semua diarahkan agar perusahaan negara lebih ramping, efisien, dan bisa memberi kontribusi nyata bagi perekonomian nasional,” jelasnya.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Respons Istana Soal Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris BUMN




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

Pemindahan Payroll ASN dari BPD ke Himbara Perlu Dikaji Matang

September 21, 2026
Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

Merapat! Kelas Cuan Ungkap Cara Mengelola Modal & Risiko Investasi

September 21, 2026
KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

September 21, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .