• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Co-Payment Asuransi Bukan Wajib, Ambil Skema Ini Premi Lebih Murah

Co-Payment Asuransi Bukan Wajib, Ambil Skema Ini Premi Lebih Murah

September 18, 2025
Bursa Vietnam Naik Kelas, FTSE Buka Keran Dana Asing Rp100 Triliun

Bursa Vietnam Naik Kelas, FTSE Buka Keran Dana Asing Rp100 Triliun

September 22, 2026
Siloam Mau Caplok 14 Perusahaan Pemilik Aset RS, Senilai Rp 6,9 T

Siloam Mau Caplok 14 Perusahaan Pemilik Aset RS, Senilai Rp 6,9 T

September 22, 2026
Menkeu Suahasil Lapor Prabowo, Utang BLBI Akhirnya Lunas Tuntas

Menkeu Suahasil Lapor Prabowo, Utang BLBI Akhirnya Lunas Tuntas

September 22, 2026
Utang BLBI Lunas, Menkeu Suahasil Tetap Kejar Para Obligor!

Utang BLBI Lunas, Menkeu Suahasil Tetap Kejar Para Obligor!

September 22, 2026
1.435 Balpres Ilegal Hampir Masuk RI, Ternyata dari Malaysia

1.435 Balpres Ilegal Hampir Masuk RI, Ternyata dari Malaysia

September 22, 2026
Rupiah Ditutup Melemah 0,14%, Dolar AS Naik ke Rp17.850

Rupiah Ditutup Melemah 0,14%, Dolar AS Naik ke Rp17.850

September 22, 2026
Akhirnya Lunas! Nilai Utang Obligasi BLBI Ternyata Rp218,3 Triliun

Akhirnya Lunas! Nilai Utang Obligasi BLBI Ternyata Rp218,3 Triliun

September 22, 2026
Dorong Pertumbuhan Nasabah Baru, Asuransi Gaet Segmen Mahasiswa

Dorong Pertumbuhan Nasabah Baru, Asuransi Gaet Segmen Mahasiswa

September 22, 2026
Viral! Rupiah dengan Tanda Tangan Purbaya, Ini Penjelasan Lengkap BI

Viral! Rupiah dengan Tanda Tangan Purbaya, Ini Penjelasan Lengkap BI

September 22, 2026
Jasa Marga (JSMR) Kucurkan Pinjaman Rp6,5 T ke Anak Usaha

Jasa Marga (JSMR) Kucurkan Pinjaman Rp6,5 T ke Anak Usaha

September 22, 2026
IHSG Merah Sendirian di Antara Bursa Lain, Ini Kata Analis

IHSG Merah Sendirian di Antara Bursa Lain, Ini Kata Analis

September 22, 2026
Pemerintah RI Terbitkan Rp615,9 T Surat Utang Ritel dalam 10 Tahun

Pemerintah RI Terbitkan Rp615,9 T Surat Utang Ritel dalam 10 Tahun

September 22, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 22, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Co-Payment Asuransi Bukan Wajib, Ambil Skema Ini Premi Lebih Murah

1 year ago
in ENTREPRENEUR
Co-Payment Asuransi Bukan Wajib, Ambil Skema Ini Premi Lebih Murah
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru terkait skema co-payment atau pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan. Skema ini diyakini dapat menurunkan harga premi.

Dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) terbaru, besaran pembagian risiko yang sebelumnya ditetapkan 10% kini dipangkas menjadi 5%. Artinya, pemegang polis hanya menanggung sebagian kecil biaya klaim, sementara perusahaan asuransi menutup sisanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa co-payment bukan kewajiban, melainkan pilihan. Masyarakat bisa membeli produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko, atau memilih produk dengan skema co-payment yang menawarkan premi lebih rendah.

“Perusahaan wajib menyampaikan perbandingan harga premi antara produk dengan dan tanpa pembagian risiko. Dari simulasi yang kami minta, jelas terlihat premi produk dengan co-payment lebih kecil dibanding produk tanpa co-payment,” ujar Ogi dalam rapat dengan DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Menurut OJK, kebijakan ini lahir dari kondisi industri yang tengah tertekan tingginya rasio klaim. Tahun 2023, klaim asuransi kesehatan mencapai 100% dari premi yang diterima, belum termasuk biaya operasional sekitar 10,5%. Kondisi ini membuat premi rata-rata naik hingga 43% pada 2024, sehingga produk asuransi makin sulit dijangkau masyarakat.

Dengan adanya skema co-payment, beban klaim dapat terbagi, premi bisa ditekan, dan akses masyarakat terhadap asuransi kesehatan menjadi lebih luas. Adapun ketentuan ini dikecualikan untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan penyakit kritis.

Jika RPOJK ini disahkan akhir 2025, aturan co-payment akan berlaku efektif mulai April 2026.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



AAJI Sebut Premi Asuransi Bisa Lebih Murah Gara-Gara Ini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Bursa Vietnam Naik Kelas, FTSE Buka Keran Dana Asing Rp100 Triliun

Bursa Vietnam Naik Kelas, FTSE Buka Keran Dana Asing Rp100 Triliun

September 22, 2026
Siloam Mau Caplok 14 Perusahaan Pemilik Aset RS, Senilai Rp 6,9 T

Siloam Mau Caplok 14 Perusahaan Pemilik Aset RS, Senilai Rp 6,9 T

September 22, 2026
Menkeu Suahasil Lapor Prabowo, Utang BLBI Akhirnya Lunas Tuntas

Menkeu Suahasil Lapor Prabowo, Utang BLBI Akhirnya Lunas Tuntas

September 22, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .