• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Nama Kena Blacklist, Karier Bisa Mandek

Nama Kena Blacklist, Karier Bisa Mandek

August 22, 2025
Terusir Dari China, Sosok Ini Malah Menjadi Raja Perabot Elektronik RI

Terusir Dari China, Sosok Ini Malah Menjadi Raja Perabot Elektronik RI

May 1, 2026
Bank Sentral Besar Ramai-Ramai Mau Naikkan Suku Bunga

Bank Sentral Besar Ramai-Ramai Mau Naikkan Suku Bunga

May 1, 2026
Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

May 1, 2026
Keren, Jajan di Tiongkok Kini Bisa Bayar Pakai QR Bank Mandi

Keren, Jajan di Tiongkok Kini Bisa Bayar Pakai QR Bank Mandi

May 1, 2026
GoTo & Grab Buka Suara Usai Prabowo Restui Potongan Aplikator 8%

GoTo & Grab Buka Suara Usai Prabowo Restui Potongan Aplikator 8%

May 1, 2026
Dunia Demam Emas, Ternyata Ini Tempat Penyimpanannya

Dunia Demam Emas, Ternyata Ini Tempat Penyimpanannya

May 1, 2026
Sentimen Ini Bikin Rupiah Lemah Lawan Dolar AS

Sentimen Ini Bikin Rupiah Lemah Lawan Dolar AS

May 1, 2026
Pasar Sepatu Tembus USD400 M, RI Perlu Punya Industri Pendukung

Pasar Sepatu Tembus USD400 M, RI Perlu Punya Industri Pendukung

May 1, 2026
Prabowo Dorong B50 Era Perang, Emiten Sawit Akan Diuntungkan?

Prabowo Dorong B50 Era Perang, Emiten Sawit Akan Diuntungkan?

May 1, 2026
Ikut Anjuran Nabi Nuh, Pria AS Punya Harta Rp 214 Triliun

Ikut Anjuran Nabi Nuh, Pria AS Punya Harta Rp 214 Triliun

May 1, 2026
Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol

Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol

May 1, 2026
Cicilan KPR Buruh akan Bisa Diperpanjang hingga 40 Tahun

Cicilan KPR Buruh akan Bisa Diperpanjang hingga 40 Tahun

May 1, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, May 1, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Nama Kena Blacklist, Karier Bisa Mandek

8 months ago
in ENTREPRENEUR
Nama Kena Blacklist, Karier Bisa Mandek
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan keras kepada pelaku kejahatan keuangan dan penipuan (scam) karena selain sanksi dan denda, juga akan dipersempit ruang geraknya dalam beraktivitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan selain pelaku kejahatan keuangan akan ditelusuri melalui rekening dan diblokir, identitasnya secara otomatis akan terdeteksi dan dapat mempersulit membuka akses jasa keuangan hingga beraktivitas

“Namanya siapa, rekening siapa. Gak cuma rekening itu yang kita blokir, tapi kita masukkan nama dan identitasnya si pelaku. Besok-besok dia daftar kerja gak bisa. Dia daftar apapun gak bisa di sektor keuangan, dan semua rekening atas nama dia di seluruh sektor akan kita blokir. Jadi memberi efek jera gitu ya. Ini bagus kita belajar di negara lain,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (21/8/2025).

Wanita yang akrab disapa Kiki itu mengaku, saat ini masih banyak penyalahgunaan rekening untuk melakukan tindak kejahatan keuangan. Namun, OJK akan terus berupaya mengantisipasi dan mempersempit ruang geraknya.

“Saya cuma mau ngomong rekening itu memang banyak penyalahgunaan. Kalau selama ini misalnya rekening-rekening untuk kejahatan itu kan kita tahu. Nah kalau itu kita ketahui itu langsung kita blokir,” ungkapnya.

Apalagi, kata Kiki, saat ini telah ada sistem yang berperan sebagai pusat aduan masyarakat yang terkena scaming. Sistem tersebut mengintegrasikan dengan seluruh lembaga jasa keuangan telah terkoneksi dengan perbankan, marketplace, telco, Fintech, dan aplikasi siatem pembayaran. “Nah memang harapan kita tuh ketika kita dapat laporan, uangnya bisa kita blokir, bisa kita kembalikan,” imbuhnya.

Namun, dia menyadari, kesadaran masyarakat yang menjadi korban penipuan masih lamban karena tidak langsung melapor.

“Namun saat ini memang masih ada beberapa kendala. Yang pertama, orang belum tentu ketika abis scam pertama belum tentu sadar.
Ya itu dulu. Belum tentu kalau dia kena scam. Begitu dia ngeh, dia lapor, tapi jamnya tuh udah lama gitu. Kadang udah lewat hari dan sebagainya,” jelasnya.

Padahal, gerak langkah pelaku kejahatan sangat cepat dan dana dapat hilang dalam waktu hitungan detik dan menit. Dengan demikian, ketika masyarakat mengalami scaming diminta untuk segera melapor ke OJK maupun perbankan terkait rekening tersebut dapat terblokir.

Dengan demikian proses pengembalian dana hasil kejahatan dapat segera dikembalikan kepada pihak korban.

“Makanya rate untuk dananya bisa diblokir dan kembalikan semakin tinggi. Di kita tuh rata-rata di atas 12 jam. Nah itu kemungkinan biasanya udah terlambat. Kemarin juga ada satu public figure yang kena juga. Kita coba kejar karena dia lapornya udah besoknya. Mungkin yang tersisa tinggal 30%, tapi ya lumayan kan bisa kita selamatkan gitu,” sebutnya.

Sebelumnya, Kiki juga menyebut, bagi pelaku jasa keuangan ilegal dapat jerat hukuman pidana dan denda hingga Rp 1 triliun.

“Mereka yang melakukan kegiatan ini bisa dihukum 5-10 tahun penjara, bisa Rp 1 miliar sampai dengan Rp 1 triliun,” dalam acara launching kampanye nasional brantas scam dan aktivitas keuangan ilegal di hotel Rafless Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Kiki menjabarkan pengenaan sanksi dan denda juga berdasarkan aturan dari undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut lahir seiring dengan perkembangan digitalisasi yang merambah ke sektor keuangan.

“Disini ada satu hal yang baru ya, jadi mungkin saya sampaikan disini bahwa undang-undang P2SK ini lahir salah satunya adalah karena adanya faktor digitalisasi. Jadi undang-undang perbankan, pasar modal, asuransi dana pensiun dan lain-lain itu belum memasukkan aspek atau ekses dari digitalisasi ini,” jelasnya.

Kiki mengaku, era digitalisasi keuangan selain memberikan kemudahan dalam memperoleh akses keuangan juga kerap disalahgunakan oleh pelaku jasa keuangan yang tidak berizin untuk menipu masyarakat dengan jeratan bunga tinggi.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan, selaku regulator, pihaknya dapat memberikan sanksi melalui aparat penegak hukum dan bersinergi dengan kementerian atau lembaga untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan.

“Jadi makanya yang dulu mungkin masih berlindung di tidak adanya kejelasan ya, sekarang sudah jelas dan ini hati-hati secara punishment buat mereka yang main-main di hal ini,” pungkasnya.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Heboh PPATK Mendadak Blokir Rekening Nasabah, OJK Bilang Gini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Terusir Dari China, Sosok Ini Malah Menjadi Raja Perabot Elektronik RI

Terusir Dari China, Sosok Ini Malah Menjadi Raja Perabot Elektronik RI

May 1, 2026
Bank Sentral Besar Ramai-Ramai Mau Naikkan Suku Bunga

Bank Sentral Besar Ramai-Ramai Mau Naikkan Suku Bunga

May 1, 2026
Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

May 1, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .