• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
PPATK Blokir Rekening Dormant, OJK Mau Buat Aturan Baru

PPATK Blokir Rekening Dormant, OJK Mau Buat Aturan Baru

August 21, 2025
Terusir Dari China, Sosok Ini Malah Menjadi Raja Perabot Elektronik RI

Terusir Dari China, Sosok Ini Malah Menjadi Raja Perabot Elektronik RI

May 1, 2026
Bank Sentral Besar Ramai-Ramai Mau Naikkan Suku Bunga

Bank Sentral Besar Ramai-Ramai Mau Naikkan Suku Bunga

May 1, 2026
Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

May 1, 2026
Keren, Jajan di Tiongkok Kini Bisa Bayar Pakai QR Bank Mandi

Keren, Jajan di Tiongkok Kini Bisa Bayar Pakai QR Bank Mandi

May 1, 2026
GoTo & Grab Buka Suara Usai Prabowo Restui Potongan Aplikator 8%

GoTo & Grab Buka Suara Usai Prabowo Restui Potongan Aplikator 8%

May 1, 2026
Dunia Demam Emas, Ternyata Ini Tempat Penyimpanannya

Dunia Demam Emas, Ternyata Ini Tempat Penyimpanannya

May 1, 2026
Sentimen Ini Bikin Rupiah Lemah Lawan Dolar AS

Sentimen Ini Bikin Rupiah Lemah Lawan Dolar AS

May 1, 2026
Pasar Sepatu Tembus USD400 M, RI Perlu Punya Industri Pendukung

Pasar Sepatu Tembus USD400 M, RI Perlu Punya Industri Pendukung

May 1, 2026
Prabowo Dorong B50 Era Perang, Emiten Sawit Akan Diuntungkan?

Prabowo Dorong B50 Era Perang, Emiten Sawit Akan Diuntungkan?

May 1, 2026
Ikut Anjuran Nabi Nuh, Pria AS Punya Harta Rp 214 Triliun

Ikut Anjuran Nabi Nuh, Pria AS Punya Harta Rp 214 Triliun

May 1, 2026
Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol

Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol

May 1, 2026
Cicilan KPR Buruh akan Bisa Diperpanjang hingga 40 Tahun

Cicilan KPR Buruh akan Bisa Diperpanjang hingga 40 Tahun

May 1, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, May 1, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home News

PPATK Blokir Rekening Dormant, OJK Mau Buat Aturan Baru

8 months ago
in News
PPATK Blokir Rekening Dormant, OJK Mau Buat Aturan Baru
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru terkait pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant. Hal ini menyusul polemik pemblokiran rekening dormant oleh PPATK beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan pihak lainnya yang terkait untuk memastikan prinsip perlindungan nasabah tetap diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk Bank sebagai bagian untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan.

“OJK menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antar lembaga terkait merupakan elemen kunci dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan. Upaya bersama ini diharapkan dapat memastikan penerapan kebijakan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik serta ketahanan sektor keuangan nasional,” kata Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis, (21/8/2025).

OJK bersama dengan Pemerintah akan memastikan keamanan dan ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan dengan bank, dan memastikan agar bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant,” tegas Dian.

OJK pun meminta masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank yang tidak aktif atau dormant, OJK menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman. Perbankan memiliki prosedur yang telah diatur dan diawasi dalam menangani rekening tidak aktif, guna tetap menjaga keamanan data dan rekening nasabah, serta integritas sistem keuangan.

Implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah ini juga menjadi cakupan regulasi dan pengawasan OJK. OJK akan terus memantau tindak lanjut Bank untuk memulihkan kembali akses terhadap rekening nasabah. OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan rekening dormant tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavananda mengakui telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant. Hal ini ditegaskan dalam media briefing, Rabu (6/8/2025).

Ivan mengatakan seluruh rekening dormant sudah selesai dianalisis PPATK dan sudah dikembalikan ke bank.

“Proses analisis PPATK sudah selesai karena kita target awal Juli selesai semua setelah kita dapat 122 juta rekening, kita target Juli selesai,” kata Ivan Yustiavandana.

Ivan memastikan tidak ada perampasan atau penyitaan uang dalam rekening yang sebelumnya dilakukan pemblokiran tersebut. Dia menegaskan dana di dalam rekening masih utuh sepenuhnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Dia pun menegaskan bahwa langkah PPATK murni untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Mau Terbitkan Aturan Baru Soal Bank, Ini Bocorannya




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Terusir Dari China, Sosok Ini Malah Menjadi Raja Perabot Elektronik RI

Terusir Dari China, Sosok Ini Malah Menjadi Raja Perabot Elektronik RI

May 1, 2026
Bank Sentral Besar Ramai-Ramai Mau Naikkan Suku Bunga

Bank Sentral Besar Ramai-Ramai Mau Naikkan Suku Bunga

May 1, 2026
Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

Modal Cangkul, Guru SD Dapat Harta Karun Miliaran di Halaman Sekolah

May 1, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .