• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pelaku Jasa Keuangan Bodong Diancam Penjara 10 Tahun & Denda Rp 1 T

Pelaku Jasa Keuangan Bodong Diancam Penjara 10 Tahun & Denda Rp 1 T

August 19, 2025
KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

May 1, 2026
Harga Emas Menggila, Margin Laba MDKA Lompat 130%

Harga Emas Menggila, Margin Laba MDKA Lompat 130%

April 30, 2026
Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Penyebabnya

Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Penyebabnya

April 30, 2026
Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Alasannya

Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Alasannya

April 30, 2026
Laba Emiten Grup Bakrie (BNBR) Melonjak 240%, Ternyata Gara-Gara Ini

Laba Emiten Grup Bakrie (BNBR) Melonjak 240%, Ternyata Gara-Gara Ini

April 30, 2026
Pendapatan Tembus US6,55 Juta , Laba PGE Naik 40% di Kuartal I-2026

Pendapatan Tembus US$116,55 Juta , Laba PGE Naik 40% di Kuartal I-2026

April 30, 2026
Laba Emiten Properti Terbelah, Siapa Melejit Siapa Sakit?

Laba Emiten Properti Terbelah, Siapa Melejit Siapa Sakit?

April 30, 2026
Cetak Margin Operasi 9,1% & Utang WIKA Turun 7,4% di Kuartal I-2026

Cetak Margin Operasi 9,1% & Utang WIKA Turun 7,4% di Kuartal I-2026

April 30, 2026
Video:AS Tolak Proposal Iran,IHSG Melemah 2% & Rupiah ke Rp 17.300/USD

Video:AS Tolak Proposal Iran,IHSG Melemah 2% & Rupiah ke Rp 17.300/USD

April 30, 2026
Laba Bumi Resources (BUMI) Naik 35% Jadi US,14 Juta

Laba Bumi Resources (BUMI) Naik 35% Jadi US$24,14 Juta

April 30, 2026
Cetak Kinerja Positif, Begini Rapor CIMB Niaga di Kuartal I-2026

Cetak Kinerja Positif, Begini Rapor CIMB Niaga di Kuartal I-2026

April 30, 2026
IHSG Anjlok Imbas Sentimen Global, Harga Minyak & Pelemahan Rupiah

IHSG Anjlok Imbas Sentimen Global, Harga Minyak & Pelemahan Rupiah

April 30, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, May 1, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home News

Pelaku Jasa Keuangan Bodong Diancam Penjara 10 Tahun & Denda Rp 1 T

8 months ago
in News
Pelaku Jasa Keuangan Bodong Diancam Penjara 10 Tahun & Denda Rp 1 T
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi aktivitas lembaga jasa keuangan meskipun pelaku usaha jasa keuangan ilegal masih berkeliaran dan marak beroperasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengingatkan, bagi pelaku jasa keuangan ilegal dapat jerat hukuman pidana dan denda hingga Rp 1 triliun.

“Mereka yang melakukan kegiatan ini bisa dihukum 5-10 tahun penjara, bisa Rp 1 miliar sampai dengan 1 triliun,” dalam acara launching kampanye nasional brantas scam dan aktivitas keuangan ilegal di hotel Rafless Jakarta, Selasa (19/8).

Kiki menjabarkan, pengenaan sanksi dan denda juga berdasarkan aturan dari undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut lahir seiring dengan perkembangan digitalisasi yang merambah ke sektor keuangan.

“Disini ada satu hal yang baru ya, jadi mungkin saya sampaikan disini bahwa undang-undang P2SK ini lahir salah satunya adalah karena adanya faktor digitalisasi. Jadi undang-undang perbankan, pasar modal, asuransi dana pensiun dan lain-lain itu belum memasukkan aspek atau ekses dari digitalisasi ini,” jelasnya.

Kiki mengaku, era digitalisasi keuangan selain memberikan kemudahan dalam memperoleh akses keuangan juga kerap disalahgunakan oleh pelaku jasa keuangan yang tidak berizin untuk menipu masyarakat dengan jeratan bunga tinggi.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan, selaku regulator, pihaknya dapat memberikan sanksi melalui aparat penegak hukum dan bersinergi dengan kementerian atau lembaga untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan.

“Jadi makanya yang dulu mungkin masih berlindung di tidak adanya kejelasan ya, sekarang sudah jelas dan ini hati-hati secara punishment buat mereka yang main-main di hal ini,” pungkasnya.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Telan Kerugian Rp1,4 T, OJK Minta Waspada Penipuan Website Ini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

KRAS Balikkan Rugi Jadi Untung Rp 5,75 T, Dua Hal Ini Jadi Triggernya

May 1, 2026
Harga Emas Menggila, Margin Laba MDKA Lompat 130%

Harga Emas Menggila, Margin Laba MDKA Lompat 130%

April 30, 2026
Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Penyebabnya

Laba PTBA Naik 105%, Bos Besar Ungkap Penyebabnya

April 30, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .