• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Sanksi Aurora Asset Rp2,57 M, 5 Produk Reksa Dana Wajib Bubar

OJK Sanksi Aurora Asset Rp2,57 M, 5 Produk Reksa Dana Wajib Bubar

November 3, 2026
OJK Cabut Izin Pratama Capital, 15 Produk Reksa Dana Dibubarkan

OJK Cabut Izin Pratama Capital, 15 Produk Reksa Dana Dibubarkan

November 3, 2026
Breaking! IHSG Anjlok 3%, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Anjlok 3%, Ini Penyebabnya

November 3, 2026
OJK Ingin RI Punya 4 Bank Syariah Selevel BSI

OJK Ingin RI Punya 4 Bank Syariah Selevel BSI

November 3, 2026
Indonesia Jadi Pasar Empuk Industri AI, Kok Bisa?

Indonesia Jadi Pasar Empuk Industri AI, Kok Bisa?

November 3, 2026
Perang Arab Kian Panas, Laba Saudi Aramco Meroket 34,6% di Kuartal-III

Perang Arab Kian Panas, Laba Saudi Aramco Meroket 34,6% di Kuartal-III

November 3, 2026
Perkuat Tata Kelola, ACES Catat Pertumbuhan Kinerja di Kuartal III

Perkuat Tata Kelola, ACES Catat Pertumbuhan Kinerja di Kuartal III

November 3, 2026
Komut Dipanggil Otoritas Singapura soal Karhutla, KEEN Buka Suara

Komut Dipanggil Otoritas Singapura soal Karhutla, KEEN Buka Suara

November 3, 2026
Dana Asing Kabur Rp831,55 M pada Sesi I, 10 Saham Ini Banyak Dilepas

Dana Asing Kabur Rp831,55 M pada Sesi I, 10 Saham Ini Banyak Dilepas

November 3, 2026
IHSG Turun 2% Lebih, Begini Kondisi Bursa Saham Asia

IHSG Turun 2% Lebih, Begini Kondisi Bursa Saham Asia

November 3, 2026
Bos DBS Indonesia Sebut Pengembangan AI Bisa Datangkan Investasi Besar

Bos DBS Indonesia Sebut Pengembangan AI Bisa Datangkan Investasi Besar

November 3, 2026
4 Emiten Prajogo Pangestu Buyback Saham, Sudah Gelontorkan Rp830 M

4 Emiten Prajogo Pangestu Buyback Saham, Sudah Gelontorkan Rp830 M

November 3, 2026
Timothy Ronald Jadi Pemegang Saham Baru 1,26% Tempo Inti Media (TMPO)

Timothy Ronald Jadi Pemegang Saham Baru 1,26% Tempo Inti Media (TMPO)

November 3, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, November 3, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

OJK Sanksi Aurora Asset Rp2,57 M, 5 Produk Reksa Dana Wajib Bubar

2 hours ago
in Market
OJK Sanksi Aurora Asset Rp2,57 M, 5 Produk Reksa Dana Wajib Bubar
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu pihak-pihak yang melanggar aturan industri pasar modal. Kali ini, OJK menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Aurora Asset Management setelah perusahaan manajer investasi tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran di bidang pasar modal.

Sanksi yang diberikan oleh kepada OJK PT Aurora Asset Management, yaitu denda sebesar Rp2,57 miliar sekaligus memerintahkan pembubaran atau likuidasi 5 produk reksa dana yang dikelolanya.

“Terhadap PT Aurora Asset Management, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.575.000.000,” tulis keterangan resmi OJK, Selasa, (3/11/2026).

Dalam website resmi OJK, dalam keterangannya, sanksi administratif dan instruksi tertulis tersebut ditetapkan pada 30 Oktober 2026. Aurora Asset Management diberikan waktu paling lambat 6 bulan sejak penetapan sanksi untuk menyelesaikan pembubaran 5 reksa dana tersebut.

Kelima produk investasi yang wajib dibubarkan antara lain, Reksa Dana Aurora SMC Equity, Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah, Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas, Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity, dan Reksa Dana Aurora Equity.

Selama proses pembubaran berlangsung, manajemen Aurora Asset Management diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan instruksi tersebut kepada OJK. Regulator juga memerintahkan bank kustodian masing-masing reksa dana untuk melakukan pembubaran sesuai kewenangannya.

OJK menyatakan sanksi tersebut diberikan setelah pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Aurora Asset Management dalam aktivitas pengelolaan dan pemasaran produk investasi.

Disebutkan bahwa, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah tidak dilakukannya pembayaran atas permohonan pencairan investasi atau redemption nasabah Reksa Dana Aurora Equity sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Selain itu, perusahaan juga terbukti tidak melakukan penyesuaian komposisi portofolio investasi ketika kepemilikan efek pada satu pihak telah melampaui batas yang ditentukan terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) yaitu sebesar 10%. Sanksi tersebut mengacu ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 juncto Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Pelanggaran tersebut juga ditemukan pada produk Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity dan Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah, yang memiliki konsentrasi investasi pada satu pihak melebihi 20% dari NAB dan tidak dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan. Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 POJK Nomor 33/POJK.04/2019 juncto Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Tak hanya itu, OJK menemukan Aurora Asset Management tidak melakukan pembubaran sejumlah reksa dana yang seharusnya telah dibubarkan sesuai peraturan. Produk yang disebut dalam temuan tersebut antara lain Aurora Dana Ekuitas, Aurora Syariah Saham Amanah, Aurora ETF FTSE Indonesia ESG, Aurora Likuid, dan Aurora Likuid Syariah. Sanksi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 45 huruf d juncto Pasal 48 POJK Nomor 23/POJK.04/2016

Pelanggaran lainnya berkaitan dengan praktik pemasaran produk investasi. Aurora Asset Management terbukti menjanjikan imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah maupun calon nasabah. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana yang telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 58 ayat (2), Pasal 68 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 17/POJK.04/2022

Dalam pengelolaan investasi, OJK juga menemukan transaksi efek yang tidak dilakukan dengan mengutamakan kepentingan reksa dana. Hal ini dibuktikan melalui transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga bursa yang tidak sesuai ketentuan, serta transaksi dengan pihak terafiliasi pada harga yang tidak mencerminkan kondisi terbaik yang tersedia saat transaksi dilakukan.

OJK turut menemukan adanya pengelolaan investasi dan pemasaran reksa dana berdasarkan instruksi pihak lain yang tidak sesuai ketentuan.

Di sisi pemasaran, perusahaan menggunakan tenaga referral yang tidak memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) maupun Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Tenaga referral tersebut diketahui ditunjuk oleh pemegang saham dan aktivitas pemasarannya tidak dilandasi perjanjian tertulis.

Tidak hanya perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Terhadap Piter Rasiman selaku pemegang saham Aurora Asset Management, OJK menjatuhkan larangan untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama 20 tahun.

Larangan tersebut berlaku efektif sejak surat penetapan sanksi administratif diterbitkan. OJK menyatakan Piter terbukti menjadi pihak yang menyebabkan perusahaan melakukan berbagai pelanggaran.

Sementara itu, Direktur Utama Aurora Asset Management, Ferra, dikenakan denda administratif sebesar Rp610 juta. Ia juga diperintahkan untuk melaksanakan pembubaran reksa dana sesuai instruksi OJK kepada perusahaan.

Selain denda, Ferra dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham Aurora Asset Management setelah proses pembubaran reksa dana selesai dilakukan.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Direktur Aurora Asset Management, Manuel Manahan Maleaki. OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp610 juta serta memerintahkannya untuk melaksanakan pembubaran reksa dana.

Manuel juga dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham Aurora Asset Management setelah proses pembubaran seluruh reksa dana selesai.

OJK menegaskan pemberian sanksi administratif dan instruksi tertulis tersebut mempertimbangkan peran serta keterlibatan masing-masing pihak dalam terjadinya pelanggaran. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya regulator memberikan efek jera kepada pelaku industri jasa keuangan.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Cabut Izin Pratama Capital, 15 Produk Reksa Dana Dibubarkan

OJK Cabut Izin Pratama Capital, 15 Produk Reksa Dana Dibubarkan

November 3, 2026
Breaking! IHSG Anjlok 3%, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Anjlok 3%, Ini Penyebabnya

November 3, 2026
OJK Ingin RI Punya 4 Bank Syariah Selevel BSI

OJK Ingin RI Punya 4 Bank Syariah Selevel BSI

November 3, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .