• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,23 T

OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,23 T

October 23, 2026
Warga RI Tak Puas Situasi Ini

Warga RI Tak Puas Situasi Ini

October 29, 2026
Bos Danantara Kasih Bukti Kepercayaan Investor ke RI Masih Tinggi

Bos Danantara Kasih Bukti Kepercayaan Investor ke RI Masih Tinggi

October 29, 2026
Warga RI Tak Puas Situasi Ini

Warga RI Tak Puas Situasi Ini

October 29, 2026
Dolar Betah di Atas Rp18.100, BI Rate Bakal Naik? Ini Kata Bos BI

Dolar Betah di Atas Rp18.100, BI Rate Bakal Naik? Ini Kata Bos BI

October 29, 2026
Dolar Tembus Rp18.100, BI Rate Bakal Naik? Ini Kata Bos BI

Dolar Tembus Rp18.100, BI Rate Bakal Naik? Ini Kata Bos BI

October 29, 2026
Hashim Warning! Rupiah Bisa Rp21.000/US$ Jika Masalah Ini Tak Beres

Hashim Warning! Rupiah Bisa Rp21.000/US$ Jika Masalah Ini Tak Beres

October 29, 2026
IHSG Ditutup turun 3,49% ke 5.098, Saham BCA Anjlok 6,35%

IHSG Ditutup turun 3,49% ke 5.098, Saham BCA Anjlok 6,35%

October 29, 2026
Rupiah Makin Tertekan, Ekonom Ungkap Skenario Dolar Tembus Rp18.800

Rupiah Makin Tertekan, Ekonom Ungkap Skenario Dolar Tembus Rp18.800

October 29, 2026
Hashim Warning Dolar Bisa Tembus Rp21.000, Bos BI Buka Suara

Hashim Warning Dolar Bisa Tembus Rp21.000, Bos BI Buka Suara

October 29, 2026
Hashim Peringatkan Efek RI Turun Kelas MSCI: Dana Asing Bisa Kering

Hashim Peringatkan Efek RI Turun Kelas MSCI: Dana Asing Bisa Kering

October 29, 2026
IHSG Ditutup Anjlok 3,49% ke 5.098

IHSG Ditutup Anjlok 3,49% ke 5.098

October 29, 2026
Rupiah Bisa Rp21.000 per Dolar AS Jika Dana Asing Terus Kabur

Rupiah Bisa Rp21.000 per Dolar AS Jika Dana Asing Terus Kabur

October 29, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, October 29, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,23 T

6 days ago
in ENTREPRENEUR
OJK Ancam Pelaku Pasar Modal, Denda Manipulasi Saham Tembus Rp2,23 T
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peringatan keras kepada setiap pihak yang masih melakukan atau memfasilitasi pelanggaran di pasar modal agar segera menghentikan seluruh praktik tersebut, tidak mengulanginya, dan kembali menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Jumat (23/10/2026).

Hasan menyebut, setiap pelaku harus memahami bahwa keuntungan yang diharapkan dari pelanggaran tidak sebanding dengan konsekuensi hukum, finansial, dan reputasi yang dapat ditimbulkannya. “Pasar modal Indonesia harus menjadi tempat bagi kegiatan investasi yang sehat dan produktif, bukan ruang bagi praktik manipulasi dan penyalahgunaan kepercayaan investor,” sebutnya.

Ia menekankan, tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran kepemilikan saham, maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Sebab, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” ucapnya.

Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, disertai 28 sanksi peringatan tertulis, 8 sanksi pembekuan, 6 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan 6 perintah tertulis.

Pada periode yang sama, OJK juga telah menjatuhkan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta 464 sanksi peringatan tertulis.

Selain itu, berdasarkan data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang berada dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri atas 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam tahap penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.

Terbaru, OJK menetapkan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dalam ketiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda utama dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun, yang terdiri atas Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp100 miliar dalam kasus CUAN. Penindakan ini juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” kata Hasan.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di Kantor OJK dan turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pada 21 Oktober 2026.

OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah batas akhir penegakan hukum. Apabila hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti yang cukup, OJK tidak segan menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku, termasuk dengan memperkuat koordinasi bersama POLRI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), dan aparat penegak hukum terkait.

Penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang memperoleh manfaat ekonomi secara tidak sah, serta pengungkapan jaringan pihak-pihak yang terlibat akan terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, OJK menegaskan bahwa penegakan hukum ini bukan tindakan sesaat, bukan respons terhadap satu peristiwa tertentu, dan bukan pula akhir dari proses reformasi. Pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan kualitas yang terus ditingkatkan, melalui penguatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antarlembaga.

Pendekatan ini ditujukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diidentifikasi lebih dini, diperiksa secara mendalam, dan ditindaklanjuti secara efektif.

“Melalui langkah yang konsisten dan berkelanjutan, OJK berkomitmen memastikan pasar modal Indonesia semakin sehat, adil, transparan, efisien, dan terpercaya, sehingga mampu memperkuat perlindungan investor, meningkatkan kepercayaan global, serta menjadi sumber pembiayaan
pembangunan nasional yang berdaya saing,” tutupnya.

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Warga RI Tak Puas Situasi Ini

Warga RI Tak Puas Situasi Ini

October 29, 2026
Bos Danantara Kasih Bukti Kepercayaan Investor ke RI Masih Tinggi

Bos Danantara Kasih Bukti Kepercayaan Investor ke RI Masih Tinggi

October 29, 2026
Warga RI Tak Puas Situasi Ini

Warga RI Tak Puas Situasi Ini

October 29, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .