• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
90 Hari Galbay Pinjol Tak Bakal Ditagih Lagi? Cek Aturan Terbarunya

90 Hari Galbay Pinjol Tak Bakal Ditagih Lagi? Cek Aturan Terbarunya

August 9, 2025
97% Penjualan Diserap Domestik, Intip Mesin Cuan Antam (ANTM)

97% Penjualan Diserap Domestik, Intip Mesin Cuan Antam (ANTM)

April 29, 2026
Tak Ada yang Diganti, Ini Susunan Komisaris & Direksi Bank Mandiri

Tak Ada yang Diganti, Ini Susunan Komisaris & Direksi Bank Mandiri

April 29, 2026
Sah! Ini Susunan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri (BMRI) Terbaru

Sah! Ini Susunan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri (BMRI) Terbaru

April 29, 2026
Bos Antam (ANTM) Ungkap Rencana Pembagian Dividen, Ini Bocorannya

Bos Antam (ANTM) Ungkap Rencana Pembagian Dividen, Ini Bocorannya

April 29, 2026
Tren Pertumbuhan Lanjut, ANTAM Cetak Laba Rp3,66 T di Kuartal I-2026

Tren Pertumbuhan Lanjut, ANTAM Cetak Laba Rp3,66 T di Kuartal I-2026

April 29, 2026
Antam (ANTM) Bukukan Kinerja Fantastis, Ternyata Ini Alasannya

Antam (ANTM) Bukukan Kinerja Fantastis, Ternyata Ini Alasannya

April 29, 2026
MR.D.I.Y. Indonesia Cetak Pertumbuhan Laba 35,5% di Kuartal I-2026

MR.D.I.Y. Indonesia Cetak Pertumbuhan Laba 35,5% di Kuartal I-2026

April 29, 2026
Antam (ANTM) Bukukan Kinerja Fantantis, Ternyata Ini Alasannya

Antam (ANTM) Bukukan Kinerja Fantantis, Ternyata Ini Alasannya

April 29, 2026
Fundamental Kuat, BNI Optimis Genjot Kinerja 2026

Fundamental Kuat, BNI Optimis Genjot Kinerja 2026

April 29, 2026
Rusia Atur Cadangan Valas Perbankan Wajib Pakai Yuan

Rusia Atur Cadangan Valas Perbankan Wajib Pakai Yuan

April 29, 2026
Catat! Bank Mandiri (BMRI) Mau Buyback Saham Rp1,16 Triliun

Catat! Bank Mandiri (BMRI) Mau Buyback Saham Rp1,16 Triliun

April 29, 2026
IHSG Sesi 2 Ditutup Menguat 0,41% ke Level 7.101

IHSG Sesi 2 Ditutup Menguat 0,41% ke Level 7.101

April 29, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, April 29, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home News

90 Hari Galbay Pinjol Tak Bakal Ditagih Lagi? Cek Aturan Terbarunya

9 months ago
in News
90 Hari Galbay Pinjol Tak Bakal Ditagih Lagi? Cek Aturan Terbarunya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kredit macet di pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (p2p) lending makin parah. Data terbaru menunjukkan setidaknya ada 23 penyelenggara pinjaman memiliki tingkat wanprestasi (TWP) 90 lebih dari 5% atau di atas ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, angka 90 hari itu adalah batas waktu kualitas pendanaan yang mengklasifikasikan sebagai macet.

Kualitas pendanaan yang disebut dengan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender.

“Kalau sudah masuk ambang batas tersebut, OJK akan lakukan langkah pembinaan, yaitu melalui surat pembinaan, dan permintaan rencana aksi untuk memenuhi aturan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dikutip Sabtu, (9/8/2025).

Penagihan utang sebetulnya juga menjadi hal menakutkan bagi nasabah pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending gagal bayar. Apalagi, bila pihak penagih alias debt collector sampai datang ke rumah.

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau ketentuan bahwa penagihan dilakukan dalam waktu 90 hari, selebihnya dianggap hangus.

Biasanya, kontak nasabah gagal bayar (galbay) akan diteror oleh debt collector (DC)pinjol, maupun pihak ketiga yang disewa oleh perusahaan. Teror tersebut akan terus dilakukan baik dalam beberapa

hari atau bahkan berbulan-bulan jika nasabah tidak segera melunasi utangnya.

Setelah 90 hari gagal bayar, bukan berarti utang dianggap lunas. Peminjam atau nasabah akan dibawa ke jalur hukum yang legal oleh mereka.

Nasabah akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pihak pinjol melalui SLIK OJK. Dengan laporan ini, nasabah pinjol yang gagal bayar tidak akan bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Bunga pinjaman pun akan terus meningkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan OJK tahun 2022, bunga pinjaman online legal adalah sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari. Bunga pinjaman produktif dikenakan sebesar 12% hingga 24%.

Masa Penagihan ada Batasnya

Meski berhak menagih, sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta hak perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

“Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu, beberapa waktu lalu.

Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan hak perusahaan keuangan.

“Tapi daripada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

(fab/fab)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Ini Cara Agar Tidak Diteror oleh Debt Collector




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
97% Penjualan Diserap Domestik, Intip Mesin Cuan Antam (ANTM)

97% Penjualan Diserap Domestik, Intip Mesin Cuan Antam (ANTM)

April 29, 2026
Tak Ada yang Diganti, Ini Susunan Komisaris & Direksi Bank Mandiri

Tak Ada yang Diganti, Ini Susunan Komisaris & Direksi Bank Mandiri

April 29, 2026
Sah! Ini Susunan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri (BMRI) Terbaru

Sah! Ini Susunan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri (BMRI) Terbaru

April 29, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .