
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat syarat bagi perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di bursa melalui skema pencatatn saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Aturan baru ini merupakan penyempurnaan tahap kedua dari Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Perubahan tersebut sudah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diterbitkan pada 7 Oktober 2026, dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.
“Dalam penyempurnaan tahap kedua ini, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di BEI,” mengutip keterangan BEI, Jumat (9/10/2026).
Langkah ini merupakan lanjutan dari upaya BEI dalam mempercepat reformasi pasar modal Indonesia. Tujuannya agar perusahaan yang tercatat di bursa semakin berkualitas dan investor, termasuk investor ritel, lebih terlindungi.
Salah satu perubahan utamanya adalah syarat keuangan yang lebih tinggi bagi calon emiten. BEI juga menambahkan ketentuan baru bagi perusahaan yang sudah tercatat agar tetap berada di papan utama, yaitu perusahaan wajib memiliki saldo laba. Dengan begitu, perusahaan di papan tersebut diharapkan punya kondisi keuangan dan operasional yang cukup kuat untuk mendukung pasar modal yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Selain itu, BEI juga menerapkan prinsip kesetaraan (equality) dalam proses pencatatan saham. Calon perusahaan tercatat kini boleh mengajukan calon pemegang saham tertentu yang memiliki saham di atas 5% agar dapat dihitung sebagai bagian dari saham free float, yaitu saham yang dimiliki publik dan bebas diperdagangkan.
Syaratnya, penerima manfaat dari pemegang saham tersebut harus investor publik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan bursa. Menurut BEI, penyesuaian ini membuat penghitungan free float lebih proporsional, tanpa mengurangi keterbukaan soal kepemilikan saham dan integritas pasar.
Selain itu, sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Peraturan I-A tidak lagi mengatur harga minimum dalam Penawaran Umum. Dengan begitu, calon perusahaan tercatat bisa memperoleh dana secara lebih optimal, sementara calon investor berkesempatan membeli saham dengan harga yang lebih terjangkau.
BEI menyatakan selalu melakukan evaluasi menyeluruh berdasarkan data yang disampaikan calon perusahaan tercatat. Sehingga, BEI meminta calon perusahaan menyerahkan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah tercatat, dokumen laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas permohonan pencatatan efek sebagai bentuk komitmen perusahaan yang akan tercatat.
Aturan baru ini juga memberi kelonggaran dalam hal kode perusahaan. Calon perusahaan tercatat dapat memesan kode perusahaan, dan perusahaan yang sudah tercatat dapat mengubah kode sahamnya. Tata cara dan persyaratan perubahan kode akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi BEI. Fleksibilitas ini diharapkan membantu kebutuhan perusahaan tanpa mengganggu keteraturan dan transparansi informasi di pasar.
Melalui penyempurnaan aturan ini, BEI menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat perlindungan investor, dan memastikan pasar modal berjalan teratur, wajar, dan efisien.
“Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan,” tulis Sekertaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri.
(rob/rob)



















