
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan penegakan aturan di pasar modal. Hingga akhir September 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi denda lebih dari Rp112 miliar kepada ratusan pihak. Di saat yang sama, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan sejumlah mekanisme perdagangan, termasuk penyesuaian batas minimum harga saham.
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan OJK telah menegakkan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus di sektor pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK).
“Dalam rangka penegakan ketentuan, year to date per 30 September 2026, OJK menegakkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus PMDK,” kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Senin (5/10/2026).
Rinciannya, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak. Selain itu, regulator juga memberikan 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, serta 5 perintah tertulis.
Dari sisi kebijakan, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang penerbitan saham di bursa efek dan EBASP. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga menyempurnakan mekanisme price discovery, antara lain melalui penyesuaian batas minimum harga dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 28 September 2026 untuk efek ETF.
Tidak hanya itu, penempatan saham di Papan Pemantauan Khusus juga lebih difokuskan pada kondisi fundamental emiten. Di sisi lain, BEI memberlakukan mekanisme short selling.
OJK juga telah memberikan persetujuan atas perubahan Peraturan BEI Nomor I-A tahap 2. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas emiten melalui penguatan financial test serta penyederhanaan (simplifikasi) dokumen.
Dari sisi dukungan terhadap otoritas lain, OJK menyatakan mendukung inisiatif Bank Indonesia (BI) untuk memperluas cakupan underlying operasi moneter, dengan memasukkan instrumen dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
(fsd/fsd)
















