• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!

Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!

September 24, 2026
Kantongi RKAB, Bayan (BYAN) Cabut Status Keadaan Kahar

Kantongi RKAB, Bayan (BYAN) Cabut Status Keadaan Kahar

September 24, 2026
Emiten Happy Hapsoro (BUVA) Ekspansi ke Bisnis Hiburan

Emiten Happy Hapsoro (BUVA) Ekspansi ke Bisnis Hiburan

September 24, 2026
Fakta Terbaru dari Bos BI, Ternyata 1 dari 4 Orang di RI Pakai QRIS

Fakta Terbaru dari Bos BI, Ternyata 1 dari 4 Orang di RI Pakai QRIS

September 24, 2026
IHSG Anjlok 1,06% di Sesi I ke 6.307

IHSG Anjlok 1,06% di Sesi I ke 6.307

September 24, 2026
IHSG Anjlok Lebih dari 1%, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok Lebih dari 1%, Ini Penyebabnya

September 24, 2026
IHSG Anjlok Leih dari 1%, Ini Penyebabnya

IHSG Anjlok Leih dari 1%, Ini Penyebabnya

September 24, 2026
BI dan Otoritas Moneter Hong Kong Mulai Bahas Penggunaan QRIS

BI dan Otoritas Moneter Hong Kong Mulai Bahas Penggunaan QRIS

September 24, 2026
Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo, OJK Rilis Aturan Ini

Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo, OJK Rilis Aturan Ini

September 24, 2026
Pemerintah Mau LPS Jamin Simpanan di Koperasi, Siap Amandemen UU

Pemerintah Mau LPS Jamin Simpanan di Koperasi, Siap Amandemen UU

September 24, 2026
IHSG Anjlok 1% ke Level 6.311

IHSG Anjlok 1% ke Level 6.311

September 24, 2026
BI Buka Suara Soal Dolar AS Rp17.900, Ini Biang Keroknya

BI Buka Suara Soal Dolar AS Rp17.900, Ini Biang Keroknya

September 24, 2026
BI Digitalisasi Sistem Pembayaran Pemda-Warga RI, Daya Beli Terkerek!

BI Digitalisasi Sistem Pembayaran Pemda-Warga RI, Daya Beli Terkerek!

September 24, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, September 24, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!

2 hours ago
in Market
Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan kas negara. Salah satu ketentuan baru yang menonjol adalah dana berlebih tak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI).

Aturan baru itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.

Beleid itu masih ditandatangani oleh Menteri Keuangan periode 2025-2026, Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026 dan berlaku sejak diterbitkan pada 8 September 2026.

Dalam pertimbangannya, Kemenkeu menyebut aturan ini terbit untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat yang lebih pruden, efektif, optimal, dan adaptif terhadap perkembangan praktik pengelolaan kas pemerintah pusat.

“Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti,” bunyi peraturan tersebut, dikutip dari bagian menimbang PMK 67/2026, Kamis (24/9/2026).

Salah satu perubahan paling mendasar dalam PMK 67/2026 adalah pengelolaan kelebihan kas negara yang tidak lagi ditempatkan di BI, melainkan hanya ditempatkan pada bank umum.

Dalam Pasal 11, pengelolaan kelebihan kas, dilaksanakan dengan cara penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

“Penempatan uang negara pada bank umum berupa penempatan uang negara pada bank umum secara konvensional atau syariah,” sebagaimana bunyi ketentuan dalam PMK itu.

Dalam peraturan sebelumnya yakni PMK 44/2024, dijelaskan pengelolaan kelebihan kas juga ditempatkan di BI.

Meski begitu, penempatan dana pemerintah di bank sentral masih diatur untuk saldo operasional minimal.

Dalam Pasal 5 kebijakan saldo operasional minimal pemerintah terdiri atas rekening kas umum negara di BI, rekening penempatan, dan rekening penampungan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

“Saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL,” bunyi ketentuan dalam peraturan tersebut.

Saldo operasional minimal itu sendiri ditetapkan oleh menteri keuangan, disusun berdasarkan perencanaan kas. Bila saldo kas melebihi saldo operasional minimal, maka akan dilaksanakan kebijakan pengelolaan kelebihan kas, sementara itu, bila di bawahnya, maka akan dilaksanakan pengelolaan kekurangan kas.

Dalam Pasal 20, kebijakan pengelolaan kekurangan kas oleh bendahara umum negara (BUN), yakni menteri keuangan dilaksanakan dengan menarik pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri; dan/atau menerbitkan SBN.

(arj/arj)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Kantongi RKAB, Bayan (BYAN) Cabut Status Keadaan Kahar

Kantongi RKAB, Bayan (BYAN) Cabut Status Keadaan Kahar

September 24, 2026
Emiten Happy Hapsoro (BUVA) Ekspansi ke Bisnis Hiburan

Emiten Happy Hapsoro (BUVA) Ekspansi ke Bisnis Hiburan

September 24, 2026
Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!

Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!

September 24, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .