
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perbankan untuk mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan potensi peningkatan risiko kredit ketika menyesuaikan suku bunga kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sampai dengan periode Juli 2026, suku bunga perbankan melanjutkan peningkatan
mengikuti pergerakan BI Rate.
Secara kumulatif pada periode April s.d. Juli 2026, BI Rate meningkat sebesar 100 bps. Hal ini diikuti kenaikan rata-rata tertimbang suku bunga DPK rupiah sebesar 19 bps dan peningkatan terbatas suku bunga kredit rupiah sebesar 15 bps.
“Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa transmisi kenaikan BI rate ke suku bunga kredit berlangsung secara bertahap,” sebagaimana dikutip dari jawaban tertulis, Senin, (21/9/2026).
Dian menilai, penetapan suku bunga pada masing-masing bank sangat bergantung pada strategi masing-masing bank serta struktur biaya yang dimiliki khususnya terkait dengan biaya dana (Cost of Fund /CoF). Dalam kondisi suku bunga global dan BI rate yang meningkat, penyesuaian suku bunga perbankan pada dasarnya merupakan respons terhadap perubahan biaya pendanaan dan kondisi pasar.
“Dalam prosesnya, perbankan diharapkan agar mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan potensi peningkatan risiko kredit apabila penyesuaian suku bunga kredit dilakukan terlalu cepat dan tinggi,” tegasnya.
Dengan begitu, bank diharap dapat menjaga keseimbangan antara pengelolaan biaya pendanaan, kualitas aset, dan keberlanjutan penyaluran kredit. Selain itu, bank perlu mengoptimalkan strategi pendanaan mereka, terutama dengan meningkatkan porsi dana murah (low-cost funding).
Upaya ini dinilai penting untuk menciptakan fleksibilitas dalam penetapan suku bunga kredit, sekaligus menjaga daya saing dan profitabilitas di tengah dinamika pasar yang terus berkembang.
OJK senantiasa mengimbau bank untuk melakukan penyesuaian suku bunga secara bertahap dan terukur, agar tetap selaras dengan dinamika pasar serta menjaga stabilitas rasio keuangan. Selanjutnya, perbankan juga diminta untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan.
Bank diharapkan menjaga keterbukaan dalam komunikasi produk, termasuk struktur biaya dan risiko, guna memastikan bahwa nasabah dapat mengambil keputusan finansial secara bijak dan berdasarkan informasi yang memadai.
Sebagai gambaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan pada Juli 2026 mencapai Rp9.135 triliun, tumbuh 13,58% secara tahunan (yoy). Pertumbuhan ini meningkat dibandingkan Juni 2026 yang sebesar 12,67% yoy.
Namun, ekspansi kredit tersebut belum menunjukkan tekanan berarti terhadap kualitas aset. Rasio NPL gross tercatat 2,10%, hanya sedikit meningkat dari 2,09% pada Juni 2026.
Sementara NPL net justru membaik menjadi 0,81% dari 0,82%. Loan at Risk (LAR) juga turun menjadi 8,39% dari 8,47% pada bulan sebelumnya.
(ayh/ayh)


















