• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%

Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%

September 15, 2026
IHSG Sesi I Melemah 0,76%, Ini Penyebabnya

IHSG Sesi I Melemah 0,76%, Ini Penyebabnya

September 15, 2026
Breaking! BI Catat Utang Luar Negeri RI Tembus US4,8 M di Juli

Breaking! BI Catat Utang Luar Negeri RI Tembus US$454,8 M di Juli

September 15, 2026
Jangan Terlewat! Hari Ini Cum Date Dividen BMRI

Jangan Terlewat! Hari Ini Cum Date Dividen BMRI

September 15, 2026
Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

Kredit Macet Pindar Didominasi Pria Gen Z, Bos OJK Buka Suara

September 15, 2026
Habis Diakuisisi, Emiten RI Ini Mau Rights Issue 2 Miliar Saham

Habis Diakuisisi, Emiten RI Ini Mau Rights Issue 2 Miliar Saham

September 15, 2026
Edwin Soeryadjaya Borong 1,02 Juta Saham SRTG di Harga Rp1.815

Edwin Soeryadjaya Borong 1,02 Juta Saham SRTG di Harga Rp1.815

September 15, 2026
Meresahkan Masyarakat, OJK Tutup 27 Gadai Ilegal

Meresahkan Masyarakat, OJK Tutup 27 Gadai Ilegal

September 15, 2026
Emiten Happy Hapsoro (SINI) Lepas Bisnis di IKN, Kantongi Duit Segini

Emiten Happy Hapsoro (SINI) Lepas Bisnis di IKN, Kantongi Duit Segini

September 15, 2026
Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

Pengendali IMPC Borong 3,4 Juta Saham, Ada Apa?

September 15, 2026
MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

MKNT Punya Pengendali Baru, Auto Diguyur Rp1,02 Triliun

September 15, 2026
Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

Tok! BEI Aktifkan Kembali Transaksi Short Selling

September 15, 2026
RUPSLB Lippo Cikarang (LPCK) Ubah Susunan Komisaris

RUPSLB Lippo Cikarang (LPCK) Ubah Susunan Komisaris

September 15, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, September 15, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%

1 hour ago
in Market
Presiden Direktur Kena OTT KPK, Saham Summarecon (SMRA) Anjlok 7%
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Saham PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) ambruk lebih dari 7% pada perdagangan sesi I Selasa (15/9/2026), sebelum kemudian memangkas koreksinya.

Koreksi tajam ini terjadi pasca berita Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adhi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026) malam.

Pada pembukaan perdagangan hari ini, saham SMRA berada di level 332 per unit, dan sempat anjlok 7,23% ke level 308. Saham properti dan real estate itu berhasil memangkas koreksinya menjadi 6,02% ke level harga 312 per saham pada pukul 11.07 WIB.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Summarecon mengenai penangkapan tersebut.

Adapun KPK menangkap total 17 orang dalam operasi senyap tersebut. Selain Adrianto, KPK turut menangkap tangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga menjadi pihak yang terjaring OTT tersebut.

OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Dalam penyelidikan tertutup ini, terang Budi, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Selasa (15/9/2026), Senin (14/9/2026) malam.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
IHSG Sesi I Melemah 0,76%, Ini Penyebabnya

IHSG Sesi I Melemah 0,76%, Ini Penyebabnya

September 15, 2026
Breaking! BI Catat Utang Luar Negeri RI Tembus US4,8 M di Juli

Breaking! BI Catat Utang Luar Negeri RI Tembus US$454,8 M di Juli

September 15, 2026
Jangan Terlewat! Hari Ini Cum Date Dividen BMRI

Jangan Terlewat! Hari Ini Cum Date Dividen BMRI

September 15, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .