• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Influencer Finansial Pasar Modal Harus Punya Perjanjian Tertulis

Influencer Finansial Pasar Modal Harus Punya Perjanjian Tertulis

August 5, 2025
Saham Potensi Delisting Dengan Tender Offer Jumbo

Saham Potensi Delisting Dengan Tender Offer Jumbo

April 28, 2026
Catat EBITDA Disesuaikan Rp907 M, GOTO Cetak Laba Bersih Rp171 M

Catat EBITDA Disesuaikan Rp907 M, GOTO Cetak Laba Bersih Rp171 M

April 28, 2026
Laba Emiten Haji Isam (JARR) Turun 30%, Ini Biang Keroknya

Laba Emiten Haji Isam (JARR) Turun 30%, Ini Biang Keroknya

April 28, 2026
Video: Sinyal Damai Selat Hormuz – IHSG dan Rupiah Anjlok ke Zona Merah

Video: Sinyal Damai Selat Hormuz – IHSG dan Rupiah Anjlok ke Zona Merah

April 28, 2026
Bukti BBRI Jadi Saham Rakyat, Jumlah Investor Ritel Capai 700 Ribu

Bukti BBRI Jadi Saham Rakyat, Jumlah Investor Ritel Capai 700 Ribu

April 28, 2026
Catut Nama OJK, Kegiatan Malahayati Dihentikan Satgas Pasti

Catut Nama OJK, Kegiatan Malahayati Dihentikan Satgas Pasti

April 28, 2026
Tiba-Tiba Ada Transaksi Jumbo di Saham Sinar Mas

Tiba-Tiba Ada Transaksi Jumbo di Saham Sinar Mas

April 28, 2026
Dibayangi Risiko Stagflasi,Bank Sentral Jepang Tahan Suku Bunga

Dibayangi Risiko Stagflasi,Bank Sentral Jepang Tahan Suku Bunga

April 28, 2026
Nasib Restrukturisasi Utang Whoosh di Tangan Menkeu

Nasib Restrukturisasi Utang Whoosh di Tangan Menkeu

April 28, 2026
Rupiah Ditutup Loyo, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp 17.210

Rupiah Ditutup Loyo, Nilai Tukar Dolar AS Naik ke Rp 17.210

April 28, 2026
OJK Kembali Kopdar Dengan MSCI Bahas Reformasi Bursa

OJK Kembali Kopdar Dengan MSCI Bahas Reformasi Bursa

April 28, 2026
Goldman Sachs Prediksi Harga Minyak akan Tembus US0 per Barel

Goldman Sachs Prediksi Harga Minyak akan Tembus US$120 per Barel

April 28, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, April 28, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Influencer Finansial Pasar Modal Harus Punya Perjanjian Tertulis

9 months ago
in ENTREPRENEUR
Influencer Finansial Pasar Modal Harus Punya Perjanjian Tertulis
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan bagi para influencer finansial di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi mengatakan, influencer finansial harus perjanjian tertulis jika bekerja sama atau memberi rekomendasi efek.

Hal itu mengacu pada ketentuan terkait influencer pada POJK nomor 13 tahun 2025 oada pada Pasal 106 hingga 109. Adapun dalam ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) yang melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial.

Dalan aturan tersebut, PPE dan PED menyediakan media untuk iklan & informasi umum pasar modal, melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, dan melakukan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek atau produk.

“Adapun dalam melakukan kegiatan tersebut, PPE dan PED wajib memiliki perjanjian tertulis dan memastikan bahwa pegiat sosial media harus memiliki izin yang sesuai,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Inarno memaparkan, untuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE dan untuk pegiat sosial yang memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.

Dengan demikian, pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi.

Inarno menegaskan, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Pasal dalam POJK 13/2025 tersebut, sanksi yang diberikan tidak hanya bagi Perusahaan Efek, namun juga dapat diberikan kepada Pihak yang menyebakan terjadinya pelanggaran, artinya termasuk kepada para pegiat media sosial.

Di samping itu, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di pasar modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kedepanya, pengaturan influencer/pegiat media sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK dan akan dimintakan tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



OJK Bocorin Aksi Korporasi Kala Bursa Rontok, Ada Danantara & IPO BUMN




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Saham Potensi Delisting Dengan Tender Offer Jumbo

Saham Potensi Delisting Dengan Tender Offer Jumbo

April 28, 2026
Catat EBITDA Disesuaikan Rp907 M, GOTO Cetak Laba Bersih Rp171 M

Catat EBITDA Disesuaikan Rp907 M, GOTO Cetak Laba Bersih Rp171 M

April 28, 2026
Laba Emiten Haji Isam (JARR) Turun 30%, Ini Biang Keroknya

Laba Emiten Haji Isam (JARR) Turun 30%, Ini Biang Keroknya

April 28, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .