• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi, Nasabah Tak Jadi Bayar 10%

Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi, Nasabah Tak Jadi Bayar 10%

July 1, 2025
Satu per Satu Bank di RI Hilang Kini Sisa 105, Ini Penyebabnya

Satu per Satu Bank di RI Hilang Kini Sisa 105, Ini Penyebabnya

June 6, 2026
Anak Muda RI Hobi ‘Gali Lubang Tutup Lubang’, Bos OJK Lakukan Ini

Anak Muda RI Hobi ‘Gali Lubang Tutup Lubang’, Bos OJK Lakukan Ini

June 5, 2026
Sumber Dana Tetap Mandiri, OJK Janji Pengawasan Berkualitas

Sumber Dana Tetap Mandiri, OJK Janji Pengawasan Berkualitas

June 5, 2026
OJK Hunting Calon Emiten IPO, Begini Jurusnya

OJK Hunting Calon Emiten IPO, Begini Jurusnya

June 5, 2026
OJK Ingatkan Hati-Hati Modus Penipuan Nonton Iklan Hingga Drama China

OJK Ingatkan Hati-Hati Modus Penipuan Nonton Iklan Hingga Drama China

June 5, 2026
Purbaya Goes to China, Panda Bond Segera Meluncur Bulan Ini

Purbaya Goes to China, Panda Bond Segera Meluncur Bulan Ini

June 5, 2026
Video: Rupiah, 'Kok' Lemah?

Video: Rupiah, 'Kok' Lemah?

June 5, 2026
OJK Buka-Bukaan Penyebab IHSG Ambruk

OJK Buka-Bukaan Penyebab IHSG Ambruk

June 5, 2026
Breaking News! IHSG Ditutup Turun 4,2%

Breaking News! IHSG Ditutup Turun 4,2%

June 5, 2026
Bank Aladin Syariah Jaga Kinerja Positif & Perluas Penetrasi Digital

Bank Aladin Syariah Jaga Kinerja Positif & Perluas Penetrasi Digital

June 5, 2026
Klaim Asuransi Melonjak Tinggi per April 2026

Klaim Asuransi Melonjak Tinggi per April 2026

June 5, 2026
Rupiah Tembus Rp 18.000, OJK Beberkan Kondisi Bank di RI

Rupiah Tembus Rp 18.000, OJK Beberkan Kondisi Bank di RI

June 5, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, June 6, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home News

Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi, Nasabah Tak Jadi Bayar 10%

11 months ago
in News
Tok! OJK Tunda Co-Payment Asuransi, Nasabah Tak Jadi Bayar 10%
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda pelaksanaan co-payment asuransi yang seharusnya dimulai sejak 2026. Hal ini sesuai dengan rekomendasi di Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.

“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 , Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ungkap Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, di gedung Parlemen RI, di Jakarta, Senin, (30/6/2025).

Lebih jauh, Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI melaksanakan meaningful participation dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Atas keputusan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut. “Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” kata Mehendra di tengah rapat.

Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi XI DPR RI.

Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.

“Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu,” kata Ogi ditemui wartawan.

Ogi menegaskan, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan OJK (POJK).

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada 19 Mei 2025. Aturan ini pun mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Dalam aturan baru ini, Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim.

Meski demikian, OJK mengatur adanya batas maksimum sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 per pengajuan klaim untuk rawat inap.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Repricing Premi, Klaim Asuransi Kesehatan Membaik




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Satu per Satu Bank di RI Hilang Kini Sisa 105, Ini Penyebabnya

Satu per Satu Bank di RI Hilang Kini Sisa 105, Ini Penyebabnya

June 6, 2026
Anak Muda RI Hobi ‘Gali Lubang Tutup Lubang’, Bos OJK Lakukan Ini

Anak Muda RI Hobi ‘Gali Lubang Tutup Lubang’, Bos OJK Lakukan Ini

June 5, 2026
Sumber Dana Tetap Mandiri, OJK Janji Pengawasan Berkualitas

Sumber Dana Tetap Mandiri, OJK Janji Pengawasan Berkualitas

June 5, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .