
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengembangan dan penguatan di sektor perbankan melalui inisiatif, yang salah satunya memperkuat upaya pemberantasan scam dan perjudian daring atau judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK akan melakukan pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman dengan meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemblokiran.
Ia menyebut, pemblokiran yang telah dilakukan sekitar lebih 36.735 rekening. Jumlah tersebut naik dari sebelumnya yang tercatat sebanyak 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Selain itu, Ia menambahkan, OJK juga menyelemggarakan Banking Forum 2026 bersama Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi dan industri perbankan nasional pada tanggal 14 Juli 2026 dengan tema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital.
Sebelumnya, Dian mengatakan pertambahan rekening judol menjadi perhatian bersama. Menurutnya, ada beberapa langkah untuk memperkuat pemberantasan judol.
Pertama, Dian mengatakan pihaknya dengan kementerian lembaga terkait akan membangun kolaborasi yang lebih erat. Selain itu, membantun sistem terintegrasi antar lembaga dan industri perbankan, yang menyediakan informasi rekening judol.
“Sehingga informasi yang terkait dengan rekening judi online dan yang terlibat dengan judi online itu kemudian bisa kita informasikan ke semua sektor perbankan,” ucap Dian saat konferensi pers OJK Banking Forum di Gedung Menara Radius Prawiro, Selasa (14/7/2026).
Ia kemudian menyoroti praktik jual beli rekening yang “sangat berbahaya” buat masyarakat Indonesia. Maka dari itu, Dian mengungkapkan OJK sedang membangun sistem yang bisa menampung berbagai laporan terkait pelaku judol.
“Nah, kalau orang-orang ini masuk ke blacklist nantinya ke blacklist yang kita sebut sistem si pelaku ini, ini akan berakibat fatal,” papar Dian.
Ia berujar saat ini banyak orang membutuhkan layanan perbankan dan layanan sistem pembayaran. Orang yang masuk blacklist dalam sistem tersebut, nantinya tidak akan bisa masuk ke sistem perbankan.
“Karena di-blacklist ini akan menjadi persoalan yang sangat serius,” tegas Dian.
(rob/fsd)



















