• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut & Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal

OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut & Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal

August 4, 2026
OJK Ungkap Rata-Rata Utang Paylater di Bank Rp 940 Ribu

OJK Ungkap Rata-Rata Utang Paylater di Bank Rp 940 Ribu

August 4, 2026
Chandra Asri (TPIA) Tingkatkan Free Float Saham Jadi 25,7%

Chandra Asri (TPIA) Tingkatkan Free Float Saham Jadi 25,7%

August 4, 2026
Juni 2026! Transaksi Kripto RI Rp28,58 Triliun, Konsumen 22,69 Juta

Juni 2026! Transaksi Kripto RI Rp28,58 Triliun, Konsumen 22,69 Juta

August 4, 2026
Segera Meluncur 1 Januari 2027, OJK Kasih Bocoran Soal Bursa Mineral

Segera Meluncur 1 Januari 2027, OJK Kasih Bocoran Soal Bursa Mineral

August 4, 2026
OJK Panggil Kredivo & KreditFazz Soal Penagihan di Purworejo

OJK Panggil Kredivo & KreditFazz Soal Penagihan di Purworejo

August 4, 2026
IHSG Melonjak Lebih Dari 1% & Tembus Level 6.300

IHSG Melonjak Lebih Dari 1% & Tembus Level 6.300

August 4, 2026
Aksi Jual Asing Mereda, IHSG Bulan Juli Naik 10%

Aksi Jual Asing Mereda, IHSG Bulan Juli Naik 10%

August 4, 2026
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun per Juni 2026

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun per Juni 2026

August 4, 2026
OJK Ungkap Update Terbaru Industri Asuransi di Indonesia

OJK Ungkap Update Terbaru Industri Asuransi di Indonesia

August 4, 2026
Bank BUMN Gendong Pertumbuhan Kredit Juni 2026

Bank BUMN Gendong Pertumbuhan Kredit Juni 2026

August 4, 2026
OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut & Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal

OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut & Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal

August 4, 2026
IHSG Melesat 1,37% ke level 6.319, Saham Bank-Blue Chip Kompak Terbang

IHSG Melesat 1,37% ke level 6.319, Saham Bank-Blue Chip Kompak Terbang

August 4, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, August 4, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut & Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal

2 hours ago
in Market
OJK Kasih Denda Rp91 Miliar, Cabut & Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penegakan aturan di industri pasar modal. Sepanjang periode berjalan, regulator telah menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada pelaku pasar, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026).

“Dalam rangka penegakan ketentuan OJK, sanksi administratif atas kasus pelanggaran di pasar modal terdiri dari denda sebesar Rp91,09 miliar,” kata Hasan.

Ia merinci, selain denda, OJK juga menjatuhkan 2 sanksi pencabutan izin usaha, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 9 sanksi peringatan tertulis, serta 8 perintah tertulis kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal.

Selain penegakan sanksi, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga mengakselerasi implementasi aspek transparansi dan investability pasar modal domestik. Salah satu agenda yang telah dijalankan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan (HSC).

“Ini turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Hasan.

OJK disebut juga terus memperkuat engagement dengan investor global, termasuk dengan lembaga penyedia indeks global, sebagai bagian dari komitmen berkesinambungan terhadap keterbukaan, kualitas pasar, dan implementasi integritas pasar modal dalam negeri.

Selanjutnya, sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah menuju Net Zero Emission (NZE), OJK pada Juli 2026 juga menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 yang telah diperkuat melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026.

Beleid baru ini menyempurnakan sejumlah aspek teknis, termasuk pengaturan unit karbon, tata kelola bursa karbon, perizinan, permodalan, tata kelola, hingga kewajiban pelaporan, guna mendukung penyelenggaraan bursa karbon yang efektif, transparan, dan berintegritas.

(fsd/fsd)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
OJK Ungkap Rata-Rata Utang Paylater di Bank Rp 940 Ribu

OJK Ungkap Rata-Rata Utang Paylater di Bank Rp 940 Ribu

August 4, 2026
Chandra Asri (TPIA) Tingkatkan Free Float Saham Jadi 25,7%

Chandra Asri (TPIA) Tingkatkan Free Float Saham Jadi 25,7%

August 4, 2026
Juni 2026! Transaksi Kripto RI Rp28,58 Triliun, Konsumen 22,69 Juta

Juni 2026! Transaksi Kripto RI Rp28,58 Triliun, Konsumen 22,69 Juta

August 4, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .