• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
BEI Perbarui Notasi Khusus Saham, Kini Ada Penanda Free Float Kurang

BEI Perbarui Notasi Khusus Saham, Kini Ada Penanda Free Float Kurang

August 3, 2026
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM

Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM

August 4, 2026
Berantas Scam dan Judol, Bank Blokir 36.000 Rekening

Berantas Scam dan Judol, Bank Blokir 36.000 Rekening

August 4, 2026
Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK

Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK

August 4, 2026
Usai Demutualisasi, BEI Bakal Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Q3-2026

Usai Demutualisasi, BEI Bakal Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Q3-2026

August 4, 2026
OJK Bongkar 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal Beroperasi di RI

OJK Bongkar 15 Perusahaan Pialang Asuransi Ilegal Beroperasi di RI

August 4, 2026
Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Siapkan Pilot Project Data Center

Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Siapkan Pilot Project Data Center

August 4, 2026
Baru 7 dari 50 Emiten, OJK Beri Restu BEI Revisi Target IPO 2026

Baru 7 dari 50 Emiten, OJK Beri Restu BEI Revisi Target IPO 2026

August 4, 2026
Pasar Saham Syariah Tertekan, Reksadana dan Sukuk Naik

Pasar Saham Syariah Tertekan, Reksadana dan Sukuk Naik

August 4, 2026
Saham BACH Anjlok Hingga Sentuh ARB Usai Diakuisisi Djarum

Saham BACH Anjlok Hingga Sentuh ARB Usai Diakuisisi Djarum

August 4, 2026
IHSG Lompat, Asing Net Buy Rp623 Miliar & Borong Saham Bank

IHSG Lompat, Asing Net Buy Rp623 Miliar & Borong Saham Bank

August 4, 2026
OJK Ungkap Rata-Rata Utang Paylater di Bank Rp 940 Ribu

OJK Ungkap Rata-Rata Utang Paylater di Bank Rp 940 Ribu

August 4, 2026
Chandra Asri (TPIA) Tingkatkan Free Float Saham Jadi 25,7%

Chandra Asri (TPIA) Tingkatkan Free Float Saham Jadi 25,7%

August 4, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, August 4, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

BEI Perbarui Notasi Khusus Saham, Kini Ada Penanda Free Float Kurang

1 day ago
in ENTREPRENEUR
BEI Perbarui Notasi Khusus Saham, Kini Ada Penanda Free Float Kurang
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui ketentuan tampilan notasi khusus pada kode perusahaan tercatat. Salah satu perubahan terpenting adalah penambahan notasi “P” untuk emiten yang tidak memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float) sehingga memudahkan investor mengidentifikasi kondisi emiten secara langsung dari kode sahamnya.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat yang diterbitkan pada 31 Juli 2026. Aturan ini berlaku efektif mulai 3 Agustus 2026 dan menggantikan Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/05-2023.

BEI menjelaskan penambahan notasi khusus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan investor melalui standardisasi informasi mengenai kondisi perusahaan tercatat. Notasi tersebut akan ditampilkan di belakang kode saham emiten sesuai kondisi atau karakteristik tertentu yang dimiliki perusahaan.

Dalam aturan terbaru ini, notasi “P” diberikan kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan free float untuk tetap tercatat di Bursa. Notasi akan muncul setelah hasil pemantauan triwulanan menunjukkan jumlah saham beredar di publik tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Nomor I-A atau I-V.

Sebaliknya, notasi akan dihapus apabila laporan registrasi kepemilikan saham atau perubahan struktur pemegang saham menunjukkan persyaratan free float telah kembali terpenuhi.

Meski demikian, penerapan notasi P tidak langsung berlaku untuk seluruh emiten. Untuk perusahaan yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan, ketentuan ini mulai efektif pada 30 April 2027, sedangkan bagi emiten di Papan Akselerasi berlaku mulai 30 November 2026.

Selain menambahkan notasi P, BEI juga memperbarui daftar notasi khusus yang digunakan di pasar, yakni:

B: Perusahaan menghadapi permohonan pernyataan pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau telah dinyatakan pailit.
M: Perusahaan sedang menghadapi permohonan atau putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
L: Emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai batas waktu.
C: Perusahaan, anak perusahaan, direksi, atau komisaris yang menghadapi perkara hukum dengan dampak material terhadap perusahaan.
Q: Emiten yang kegiatan usahanya dibatasi oleh regulator.
Y: Perusahaan yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku berakhir.
F, G, dan V: Perusahaan dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
N: Perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM/MVS) dan tidak tercatat di Papan Ekonomi Baru.
K: Perusahaan yang menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
I: Perusahaan yang tidak menerapkan SHSM namun tercatat di Papan Ekonomi Baru.
X: Perusahaan yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus.
P: Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float) untuk tetap tercatat di Bursa.

BEI juga menjelaskan bahwa pemberian notasi khusus bukan merupakan bentuk hukuman maupun sanksi, melainkan informasi yang menggambarkan kondisi aktual perusahaan berdasarkan informasi yang bersifat publik. Bursa juga dapat memberikan lebih dari satu notasi khusus pada satu perusahaan apabila memenuhi lebih dari satu kriteria.

Sebagai contoh, perusahaan yang terlambat menyampaikan laporan keuangan sekaligus mengalami pembatasan kegiatan usaha dapat memiliki kode saham dengan notasi “.LQ”.

Dalam pelaksanaannya, pembaruan notasi dilakukan satu kali setiap hari Bursa. Informasi yang diterima BEI sebelum pukul 14.00 WIB akan tercermin pada hari Bursa berikutnya, sedangkan informasi yang diterima setelah pukul 14.00 WIB akan berlaku pada hari Bursa kedua setelah informasi diterima.

(mkh/mkh)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM

Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM

August 4, 2026
Berantas Scam dan Judol, Bank Blokir 36.000 Rekening

Berantas Scam dan Judol, Bank Blokir 36.000 Rekening

August 4, 2026
Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK

Modal Cekak, 8 Perusahaan Multifinance Dipantau Ketat OJK

August 4, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .