• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Simak! 3 Perubahan Penting Aturan Beli Emas di Bullion Bank

Simak! 3 Perubahan Penting Aturan Beli Emas di Bullion Bank

July 31, 2025
Saldo Minimal Nasabah Prioritas Bank BRI-Mandiri-BNI per Agustus 2026

Saldo Minimal Nasabah Prioritas Bank BRI-Mandiri-BNI per Agustus 2026

August 8, 2026
Prabowo Mau Perbaiki Buku SD-SMA, Malaysia-Kamboja Jadi Pembanding

Prabowo Mau Perbaiki Buku SD-SMA, Malaysia-Kamboja Jadi Pembanding

August 7, 2026
Prabowo Lagi Perbaiki Buku SD-SMA, Malaysia-Kamboja Jadi Pembanding

Prabowo Lagi Perbaiki Buku SD-SMA, Malaysia-Kamboja Jadi Pembanding

August 7, 2026
Unilever Sabet ESG Award 2026 dari Yayasan KEHATI

Unilever Sabet ESG Award 2026 dari Yayasan KEHATI

August 7, 2026
Video: Iran Tuding Trump Lakukan "Diplomasi Teater" – Rupiah Perkasa

Video: Iran Tuding Trump Lakukan "Diplomasi Teater" – Rupiah Perkasa

August 7, 2026
Sentimen Ini Bikin IHSG Akhir Pekan Melesat Tembus Level 6.400

Sentimen Ini Bikin IHSG Akhir Pekan Melesat Tembus Level 6.400

August 7, 2026
Ini Bukti Warga RI Makin Doyan Beli Barang Pakai Pay Later

Ini Bukti Warga RI Makin Doyan Beli Barang Pakai Pay Later

August 7, 2026
Istana Ungkap Sosok Ini Dipertimbangkan Prabowo Jadi Calon Gubernur BI

Istana Ungkap Sosok Ini Dipertimbangkan Prabowo Jadi Calon Gubernur BI

August 7, 2026
IHSG Happy Weekend! Melesat 1% & Tembus Level Psikologis 6.400

IHSG Happy Weekend! Melesat 1% & Tembus Level Psikologis 6.400

August 7, 2026
Bank Kasikorn (BMAS) Galang Rights Issue Jumbo, Duitnya Buat Ini

Bank Kasikorn (BMAS) Galang Rights Issue Jumbo, Duitnya Buat Ini

August 7, 2026
BEI Lelang 11 Saham, Ini Syarat Belinya

BEI Lelang 11 Saham, Ini Syarat Belinya

August 7, 2026
ESDM Beberkan Penyebab Sektor Tambang Terkontraksi di Kuartal II-2026

ESDM Beberkan Penyebab Sektor Tambang Terkontraksi di Kuartal II-2026

August 7, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, August 8, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Simak! 3 Perubahan Penting Aturan Beli Emas di Bullion Bank

1 year ago
in Market
Simak! 3 Perubahan Penting Aturan Beli Emas di Bullion Bank
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kehadiran usaha bulion seperti Bullion Bank di Indonesia membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah ketentuan perpajakan terhadap komoditas emas, seperti emas perhiasan ataupun emas batangan.

Ketentuan terbarunya itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang merevisi PMK 48/2024. Peraturan yang menyempurnakan ketentuan PPh atau PPN atas transaksi emas itu berlaku mulai 1 Agustus 2025.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion,” dikutip dari bagian menimbang PMK 52/2025, Kamis (31/7/2025).

Setidaknya ada tiga poin penting dalam PMK terbaru ini, meskipun hanya satu pasal yang mengalami perubahan substansial, yaitu Pasal 5. Pasal itu terkait dengan Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap komoditas emas.

Poin pertama, dalam Pasal 5 yakni tercantum dalam ayat 1 PMK 52/2025 yang kembali menekankan tiga pihak yang bebas dari PPh Pasal 22 saat memperoleh penghasilan dari hasil transaksi penjualan emas.

Tiga pihak itu ialah konsumen akhir, wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau memiliki peredaran bruto tertentu yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ditjen Pajak, dan wajib pajak yang punya surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Poin kedua, ialah ditambahnya lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang menjadi bagian dari subjek pembeli emas atau emas perhiasan sebagai pihak yang bisa membuat terbebas pungutan PPh Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 ayat 2.

Dengan demikian kini penjualan emas oleh pengusaha ke bank bulion akan bebas PPh Pasal 22 sebagaimana penjualan emas batangan atau perhiasan kepada Bank Indonesia (BI) serta penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perdagangan berjangka komoditi.

Poin ketiga, juga terkait dengan penegasan pengecualian pungutan PPh Pasal 22 itu dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Adapun untuk ketentuan tarif PPh emas itu sendiri tidak mengalami perubahan. Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut saat transaksi yang memberikan pendapatan adalah 0,25% dari harga jual emas perhiasan atau emas batangan.

(arj/haa)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Sebelum Investasi Emas, Perhatikan Empat Informasi Penting Ini




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Saldo Minimal Nasabah Prioritas Bank BRI-Mandiri-BNI per Agustus 2026

Saldo Minimal Nasabah Prioritas Bank BRI-Mandiri-BNI per Agustus 2026

August 8, 2026
Prabowo Mau Perbaiki Buku SD-SMA, Malaysia-Kamboja Jadi Pembanding

Prabowo Mau Perbaiki Buku SD-SMA, Malaysia-Kamboja Jadi Pembanding

August 7, 2026
Prabowo Lagi Perbaiki Buku SD-SMA, Malaysia-Kamboja Jadi Pembanding

Prabowo Lagi Perbaiki Buku SD-SMA, Malaysia-Kamboja Jadi Pembanding

August 7, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .