• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Pinjol Solusiku Diduga Langgar Penagihan, OJK Panggil Manajemen

Pinjol Solusiku Diduga Langgar Penagihan, OJK Panggil Manajemen

June 8, 2026
Mensesneg Ungkap Isi Rapat Bareng Dasco-Bahlil-Dony di DPR, Bahas DSI

Mensesneg Ungkap Isi Rapat Bareng Dasco-Bahlil-Dony di DPR, Bahas DSI

June 8, 2026
Rupiah Makin Loyo, Bank Ini Jual Dolar di Rp18.415

Rupiah Makin Loyo, Bank Ini Jual Dolar di Rp18.415

June 8, 2026
3 Proyek Andalan PGEO Dapat Kucuran Asing US7,87 Juta

3 Proyek Andalan PGEO Dapat Kucuran Asing US$477,87 Juta

June 8, 2026
Dasco Rapat Bareng Bahlil Hingga Dony Oskaria di DPR, Bahas DSI & ESDM

Dasco Rapat Bareng Bahlil Hingga Dony Oskaria di DPR, Bahas DSI & ESDM

June 8, 2026
Kapal Samudera Indonesia (SMDR) Tenggelam, Bos Buka Suara

Kapal Samudera Indonesia (SMDR) Tenggelam, Bos Buka Suara

June 8, 2026
Cadangan Devisa RI Anjlok US,3 M di Bulan Mei, Jadi US4,9 M

Cadangan Devisa RI Anjlok US$1,3 M di Bulan Mei, Jadi US$144,9 M

June 8, 2026
Emiten Prajogo Chandra Asri (TPIA) Genjot Saham Publik Hingga 25,7%

Emiten Prajogo Chandra Asri (TPIA) Genjot Saham Publik Hingga 25,7%

June 8, 2026
Rupiah Tak Kunjung Bangkit, Dolar AS Kini Rp18.150

Rupiah Tak Kunjung Bangkit, Dolar AS Kini Rp18.150

June 8, 2026
Emiten Prajogo Ini Genjot Saham Publik Hingga 25,7%

Emiten Prajogo Ini Genjot Saham Publik Hingga 25,7%

June 8, 2026
Israel Serang Lebanon, Harga Minyak Mendidih

Israel Serang Lebanon, Harga Minyak Mendidih

June 8, 2026
Daftar Pipeline IPO Berkurang Jadi 12 Calon Emiten, Ini Kata Bos BEI

Daftar Pipeline IPO Berkurang Jadi 12 Calon Emiten, Ini Kata Bos BEI

June 8, 2026
RUPS MEDC Ketok Dividen US Juta & Angkat Royke Jadi Komisaris

RUPS MEDC Ketok Dividen US$87 Juta & Angkat Royke Jadi Komisaris

June 8, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Monday, June 8, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Pinjol Solusiku Diduga Langgar Penagihan, OJK Panggil Manajemen

3 hours ago
in Market
Pinjol Solusiku Diduga Langgar Penagihan, OJK Panggil Manajemen
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dengan merek “Solusiku” pada Kamis (4/6/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait.

Dalam permintaan klarifikasi tersebut, OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara, antara lain, kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku; penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan; efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga; dan pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan.

OJK telah meminta penyelenggara untuk memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan pengaduan selesai; menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan, dan memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan/atau pihak ketiga.

OJK menyatakan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya. OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK. Konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Mensesneg Ungkap Isi Rapat Bareng Dasco-Bahlil-Dony di DPR, Bahas DSI

Mensesneg Ungkap Isi Rapat Bareng Dasco-Bahlil-Dony di DPR, Bahas DSI

June 8, 2026
Rupiah Makin Loyo, Bank Ini Jual Dolar di Rp18.415

Rupiah Makin Loyo, Bank Ini Jual Dolar di Rp18.415

June 8, 2026
3 Proyek Andalan PGEO Dapat Kucuran Asing US7,87 Juta

3 Proyek Andalan PGEO Dapat Kucuran Asing US$477,87 Juta

June 8, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .