• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe, Bayar Denda Rp484 M Ditambah Bunga

Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe, Bayar Denda Rp484 M Ditambah Bunga

April 23, 2026
SMBC Indonesia (BTPN) Tebar Dividen Rp101,11 Miliar

SMBC Indonesia (BTPN) Tebar Dividen Rp101,11 Miliar

April 23, 2026
Breaking News! IHSG Lanjut Melemah, Turun 2%

Breaking News! IHSG Lanjut Melemah, Turun 2%

April 23, 2026
BI Sebut Modal & Likuiditas Perbankan RI Masih Aman

BI Sebut Modal & Likuiditas Perbankan RI Masih Aman

April 23, 2026
Breaking News! IHGS Lanjut Melemah, Turun 2%

Breaking News! IHGS Lanjut Melemah, Turun 2%

April 23, 2026
Rupiah Masih Tertekan, Nilai Tukar Dolar AS Melesat ke Rp17.280

Rupiah Masih Tertekan, Nilai Tukar Dolar AS Melesat ke Rp17.280

April 23, 2026
BI Fokus Perkuat Jaga Sektor Keuangan & Nilai Tukar Rupiah

BI Fokus Perkuat Jaga Sektor Keuangan & Nilai Tukar Rupiah

April 23, 2026
BNI Sudah Kembalikan Rp 28,25 Miliar Dana Paroki Aek Nabara

BNI Sudah Kembalikan Rp 28,25 Miliar Dana Paroki Aek Nabara

April 23, 2026
Timah (TINS) Kantongi Laba Rp 1,31 T di 2025, Capai 119% dari Target

Timah (TINS) Kantongi Laba Rp 1,31 T di 2025, Capai 119% dari Target

April 23, 2026
BI Umumkan Pertumbuhan Kredit di Maret 2026 Stagnan

BI Umumkan Pertumbuhan Kredit di Maret 2026 Stagnan

April 23, 2026
Bos BI Ungkap Sebab Dolar Tembus Rp 17.300 per Dolar AS

Bos BI Ungkap Sebab Dolar Tembus Rp 17.300 per Dolar AS

April 23, 2026
Tok! Astra (ASII) Sepakat Bagi Dividen Rp390 per Saham

Tok! Astra (ASII) Sepakat Bagi Dividen Rp390 per Saham

April 23, 2026
Rugi Garuda Indonesia(GIAA) Susut Jadi US Juta pada Kuartal I-2026

Rugi Garuda Indonesia(GIAA) Susut Jadi US$46 Juta pada Kuartal I-2026

April 23, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, April 23, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home ENTREPRENEUR

Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe, Bayar Denda Rp484 M Ditambah Bunga

3 hours ago
in ENTREPRENEUR
Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe, Bayar Denda Rp484 M Ditambah Bunga
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka. 

Majelis hakim dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengabulkan sebagian gugatan CMNP. 

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

Majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta. 

“Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli,” tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/4/2026).

Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimanapula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi.

Selain itu, Majelis Hakim menjelaskan menolak gugatan bunga majemuk 2% per bulan karena dinilai tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.

Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000.

“Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihakyang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,” kata Sunoto.

(mkh/mkh)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
SMBC Indonesia (BTPN) Tebar Dividen Rp101,11 Miliar

SMBC Indonesia (BTPN) Tebar Dividen Rp101,11 Miliar

April 23, 2026
Breaking News! IHSG Lanjut Melemah, Turun 2%

Breaking News! IHSG Lanjut Melemah, Turun 2%

April 23, 2026
BI Sebut Modal & Likuiditas Perbankan RI Masih Aman

BI Sebut Modal & Likuiditas Perbankan RI Masih Aman

April 23, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .