• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan Ketua Ombudsman Hery Susanto

April 17, 2026
Jangan Simpan Uang Banyak di Rekening, Maksimal Segini Menurut Pakar

Jangan Simpan Uang Banyak di Rekening, Maksimal Segini Menurut Pakar

April 18, 2026
Didukung OJK, Dana Pensiun Mau Tambah Investasi Pasar Modal

Didukung OJK, Dana Pensiun Mau Tambah Investasi Pasar Modal

April 18, 2026
Bersaing di Pasar RI, Ban Asal China Tawarkan 3 Keunggulan

Bersaing di Pasar RI, Ban Asal China Tawarkan 3 Keunggulan

April 18, 2026
Syarat Jadi Nasabah Prioritas BRI-Mandiri-BNI, Saldonya Minimal Segini

Syarat Jadi Nasabah Prioritas BRI-Mandiri-BNI, Saldonya Minimal Segini

April 18, 2026
97 Pinjol RI Terlibat Kartel dan Didenda Rp755 M, Ini Daftarnya

97 Pinjol RI Terlibat Kartel dan Didenda Rp755 M, Ini Daftarnya

April 18, 2026
Gak Cuma Pembangkit, PGE Incar 3 Proyek Turunan Geothermal

Gak Cuma Pembangkit, PGE Incar 3 Proyek Turunan Geothermal

April 18, 2026
Prabowo Dorong Ekonomi Digital, Asuransi Siber Siap Berekspansi

Prabowo Dorong Ekonomi Digital, Asuransi Siber Siap Berekspansi

April 18, 2026
Ikut Arahan BP BUMN & Danantara, WSKT Siap Percepat Restrukturisasi

Ikut Arahan BP BUMN & Danantara, WSKT Siap Percepat Restrukturisasi

April 18, 2026
AS Perpanjang Izin Beli Minyak Rusia, Indonesia Bisa Tenang

AS Perpanjang Izin Beli Minyak Rusia, Indonesia Bisa Tenang

April 18, 2026
Alamtri (ADRO) Bagi Dividen US7,5 Juta Setara 99,96% Laba 2025

Alamtri (ADRO) Bagi Dividen US$447,5 Juta Setara 99,96% Laba 2025

April 18, 2026
Jurus Emiten Kemasan Plastik Hadapi Lonjakan Harga Bahan Baku

Jurus Emiten Kemasan Plastik Hadapi Lonjakan Harga Bahan Baku

April 18, 2026
Heboh Penemuan Emas 30.000 Ton di Banten, Dirampok Asing

Heboh Penemuan Emas 30.000 Ton di Banten, Dirampok Asing

April 18, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Saturday, April 18, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan Ketua Ombudsman Hery Susanto

1 day ago
in Market
Jadi Tersangka, Segini Harta Kekayaan Ketua Ombudsman Hery Susanto
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto atas kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp4 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ia memiliki total harta kekayaan Rp4.170.588.649.

Harta kekayaan tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000 yang berlokasi di Jakarta Timur dan Cirebon.

Selain itu, Ia memiliki harta berupa kepemilikan aset kendaraan sejumlah dengan total nilai Rp595.000.000 yang meliputi Motor Vespa LX IGET 125 Tahun 2022 dan Mobil Chery Micro/ Minibus Tahun 2025.

Di sisi lain, Ia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000 serta kas dan setara kas Rp539.688.649.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan HS atau Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI sebagai tersangka dalam kasus Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

“Tim penyidik Jampidsus menetapkan HS, dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik dilakukan penggeledahan dan lain-lain,” terang Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Syarief Sulaeman membeberkan kronologinya, keterlibatan Hery Sutanto pada awalnya bermula dari permasalhan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan.

“Di mana PT SHI mencari jalan ke luar, kemudian bersama saudara HS mengatur, sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” terang Syarief Sulaeman.

Lalu, untuk melaksanakan atau melancarkan aksi itu, tersangka HS menerima sejumlah uang dari saudara LKM dalam hal ini Direktur PT TSHI. “Kurang lebih yang diserahkan dari satu orang ini Rp1,5 miliar,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya itu, Hery Susanto ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a huruf b pasal 606 KUHP. Penahanan baru akan berlaku 20 hari ke depan di rutan Salemba, Jakarta Selatan.

Syarief menambahkan, bahwa kasus ini terjadi pada saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman di tahun 2015.

Sebagai gambaran, Hery Susanto baru terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031. Dia mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026. Dia menggantikan Mokhammad Najih yang memimpin pada periode sebelumnya.

(fsd/fsd)



Add



as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Jangan Simpan Uang Banyak di Rekening, Maksimal Segini Menurut Pakar

Jangan Simpan Uang Banyak di Rekening, Maksimal Segini Menurut Pakar

April 18, 2026
Didukung OJK, Dana Pensiun Mau Tambah Investasi Pasar Modal

Didukung OJK, Dana Pensiun Mau Tambah Investasi Pasar Modal

April 18, 2026
Bersaing di Pasar RI, Ban Asal China Tawarkan 3 Keunggulan

Bersaing di Pasar RI, Ban Asal China Tawarkan 3 Keunggulan

April 18, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .