• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
MK Tolak Gugatan UU Mata Uang, Rencana Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 Kandas?

MK Tolak Gugatan UU Mata Uang, Rencana Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 Kandas?

July 18, 2025
2 Saham Ini Masuk Dalam Pemantauan Bursa, Kenapa?

2 Saham Ini Masuk Dalam Pemantauan Bursa, Kenapa?

April 24, 2026
Dolar Sempat Sentuh Rp17.300, Pemerintah Soroti Tekanan Global

Dolar Sempat Sentuh Rp17.300, Pemerintah Soroti Tekanan Global

April 24, 2026
Tak Hanya Rumah, BTN Bidik Layanan Keuangan Yang Menyeluruh

Tak Hanya Rumah, BTN Bidik Layanan Keuangan Yang Menyeluruh

April 24, 2026
Rupiah Menguat 0,52%, Dolar AS Turun Dibawah Rp17.200

Rupiah Menguat 0,52%, Dolar AS Turun Dibawah Rp17.200

April 24, 2026
Laba Rp 32,7 Triliun, Astra Bagikan Dividen

Laba Rp 32,7 Triliun, Astra Bagikan Dividen

April 24, 2026
IHSG Ambruk 3%, Asing Bawa Kabur Rp 2 T dari Saham Ini

IHSG Ambruk 3%, Asing Bawa Kabur Rp 2 T dari Saham Ini

April 24, 2026
Menang Gugatan, Segini Harta Kekayaannya Jusuf Hamka

Menang Gugatan, Segini Harta Kekayaannya Jusuf Hamka

April 24, 2026
Dirut BTN Ungkap Hasil Pertemuan Dengan Seskab Teddy

Dirut BTN Ungkap Hasil Pertemuan Dengan Seskab Teddy

April 24, 2026
EMAS Absen Bagi Dividen dan Rombak Pengurus

EMAS Absen Bagi Dividen dan Rombak Pengurus

April 24, 2026
Rupiah Masih Lesu & IHSG Ambles Lebih Dari 3% ke Level 7.100

Rupiah Masih Lesu & IHSG Ambles Lebih Dari 3% ke Level 7.100

April 24, 2026
Laba Emiten Farmasi Ini Melonjak 113%, Ternyata Gara-Gara Jualan Ini

Laba Emiten Farmasi Ini Melonjak 113%, Ternyata Gara-Gara Jualan Ini

April 24, 2026
41,18% Saham Hassana Boga Sejahtera (NAYZ) Dicaplok Investor Singapura

41,18% Saham Hassana Boga Sejahtera (NAYZ) Dicaplok Investor Singapura

April 24, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Friday, April 24, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Market

MK Tolak Gugatan UU Mata Uang, Rencana Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 Kandas?

9 months ago
in Market
MK Tolak Gugatan UU Mata Uang, Rencana Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 Kandas?
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Langkah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah terhenti, setelah hakim MK menolak seluruh permohonan uji materiilnya.

Namun, putusan MK ini tidak berarti redenominasi tidak bisa dilakukan, karena para hakim MK menganggap kebijakan redenominasi ini harus dilakukan oleh para pembentuk undang-undang seperti DPR, bukan berdasarkan permohonan Zico untuk memaknai norma UU itu.

Adapun penolakan itu telah tertuang dalam Putusan Nomor 94/PUU-XXIII/2025 dan ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Dalam pembacaan hasil putusan hakim MK dalam sidang pleno pada Kamis (17/7/2025), disebutkan permohonan Zico supaya norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 dimaknai “nilai nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal rupiah dengan rasio Rp1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp1 (Satu Rupiah), dan Rp100 (Seratus Rupiah) menjadi 10 sen, dan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal rupiah lainnya” tidak sejalan dengan norma redenominasi.

“Maka hal tersebut tidak sejalan dengan keseluruhan norma dalam Pasal 5 UU 7/2011 yang tidak terkait dengan redenominasi,” dikutip dari putusan MK Nomor 94/PUU-XXIII/2025. Jumat (18/7/2025).

Terlebih lagi, para hakim MK menganggap ihwal redenominasi atau perubahan harga mata uang rupiah merupakan substansi yang terkait dengan norma Pasal 3 ayat (5) UU 7/2011 yang menyatakan, “Perubahan harga Rupiah diatur dengan Undang-Undang”.

“Artinya, berdasarkan ketentuan tersebut dikehendaki bahwa setiap perubahan nilai nominal rupiah, termasuk dalam bentuk redenominasi, wajib ditetapkan dengan undang-undang,” kata para hakim MK dalam putusannya.

Dengan demikian, redenominasi yang merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli, harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Hal ini berarti, Pemohon seharusnya memperjuangkan melalui pembentuk undang-undang.

“Sebab, kebijakan redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Kebijakan redenominasi mata uang rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi ekonomi masyarakat,” ucap para hakim MK.

Para hakim MK pun menegaskan, sebagai kebijakan moneter yang berdampak terhadap sistem keuangan negara dan perilaku ekonomi masyarakat sehingga menjadi ranah pembentuk undang-undang untuk merumuskan kebijakan redenominasi mata uang rupiah berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial, dan stabilitas nasional

Sebagaimana diketahui, sebelumnya para hakim konstitusi telah mendengar kerugian konstitusional dari Zico tentang beratnya beban masyarakat dari banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah.

Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang Rupiah oleh Pemohon dinilaI sebagai hal yang tidak efisien mengingat banyak negara-negara di luar negeri yang memangkas angka nol dalam mata uang dan sekaligus menandakan betapa stabilnya perekonomian dalam negara tersebut.

Masalah lainnya yang Pemohon alami adalah karena kebiasaan dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak pada kesalahan hitung ketika melakukan transaksi yang dialami Pemohon dan kesulitan ini benar-benar terjadi karena Pemohon sempat mengalami kesalahan transaksi akibat angka nol yang banyak ini terutama dalam pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Contoh nyata yang Pemohon alami adalah ketika melakukan pembayaran barang di sebuah swalayan di Jakarta menggunakan QR Code, karena angka nol yang bentuknya serupa dan banyak Pemohon tidak sengaja mengalami salah transaksi, Apalagi begitu transaksi QRIS diproses, uang langsung terpotong.

Tidak seperti transaksi tunai yang bisa langsung dicek karena wujudnya yang nyata, jika angka nol yang banyak ini tidak segera dilakukan pemangkasan maka jangan heran kedepannya akan banyak salah transaksi, mengingat pembayaran digital seperti QRIS sudah mulai diterapkan secara masif.

Kesalahan transaksi akibat angka nol yang begitu banyak ini juga disebut dapat membuka peluang kejahatan, misalnya Jika kasir atau sistem tidak jujur, mereka bisa saja mengabaikan kesalahan ini dan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran, ini tentu sangat merugikan Pemohon dan orang lain yang sering menggunakan pembayaran melalui digital.

(arj/mij)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Rupiah Kebanyakan Nol Bikin Ribet, MK Diminta Uji UU Mata Uang




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City  in Lombok

Exclusive: Multi-Billion Dollar Shake-Up Looming for Invest in Lombok Property | Marina Bay City in Lombok

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
2 Saham Ini Masuk Dalam Pemantauan Bursa, Kenapa?

2 Saham Ini Masuk Dalam Pemantauan Bursa, Kenapa?

April 24, 2026
Dolar Sempat Sentuh Rp17.300, Pemerintah Soroti Tekanan Global

Dolar Sempat Sentuh Rp17.300, Pemerintah Soroti Tekanan Global

April 24, 2026
Tak Hanya Rumah, BTN Bidik Layanan Keuangan Yang Menyeluruh

Tak Hanya Rumah, BTN Bidik Layanan Keuangan Yang Menyeluruh

April 24, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .