
Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan baru soal kerja sama perusahaan sekuritas, dengan para pegiat media sosial Selebgram, Youtuber, hingga TikTokers, di bidang keuangan. Aturan ini tertuang dalam peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2025, yang sekaligus mengatur kegiatan influencer di bidang keuangan.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Jumat, 18/07/2025) berikut ini.



















