• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Penipuan, OJK Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group

Penipuan, OJK Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group

July 16, 2025
Ini Alasan KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai di Kudus

Ini Alasan KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai di Kudus

October 29, 2026
Ditentang 2 Anggota, The Fed Tahan Suku Bunga di 3,75-4,00%

Ditentang 2 Anggota, The Fed Tahan Suku Bunga di 3,75-4,00%

October 29, 2026
Breaking! IHSG Turun 2%, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Turun 2%, Ini Penyebabnya

October 29, 2026
Bursa RI Paling Transparan di Dunia, Sejajar dengan Hong Kong

Bursa RI Paling Transparan di Dunia, Sejajar dengan Hong Kong

October 29, 2026
Bursa RI Paling Transparan di Dunia, Sejajar dengan Hongkong

Bursa RI Paling Transparan di Dunia, Sejajar dengan Hongkong

October 29, 2026
The Fed Tahan Suku Bunga di 3,75-4,00%

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,75-4,00%

October 29, 2026
Breaking! IHSG Turun 1%, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Turun 1%, Ini Penyebabnya

October 29, 2026
Rupiah Dibuka Menguat Pagi Ini, Dolar AS Turun ke Rp18.173

Rupiah Dibuka Menguat Pagi Ini, Dolar AS Turun ke Rp18.173

October 29, 2026
IHSG Dibuka Menguat 0,43% ke 5.305

IHSG Dibuka Menguat 0,43% ke 5.305

October 29, 2026
IHSG Dibuka Melemah 0,17% ke 5.273

IHSG Dibuka Melemah 0,17% ke 5.273

October 29, 2026
Bursa Asia Menguat, Investor Cermati Kinerja Big Tech dan The Fed

Bursa Asia Menguat, Investor Cermati Kinerja Big Tech dan The Fed

October 29, 2026
IHSG Ditutup Menguat 0,31%, Simak 5 Saham Pilihan Hari Ini

IHSG Ditutup Menguat 0,31%, Simak 5 Saham Pilihan Hari Ini

October 29, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Thursday, October 29, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home News

Penipuan, OJK Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group

1 year ago
in News
Penipuan, OJK Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyebut, OMC diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin

Padahal, Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

“Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian,” tulisnya dalam keterangan, Rabu (16/7).

Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

“Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering. Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang,” sebutnya.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI telah melakukan beberapa hal, antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut 2 L. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Tipu-Tipu Nasabah, Perusahaan Keuangan Ganti Rugi Rp214,5 Miliar




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Ini Alasan KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai di Kudus

Ini Alasan KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai di Kudus

October 29, 2026
Ditentang 2 Anggota, The Fed Tahan Suku Bunga di 3,75-4,00%

Ditentang 2 Anggota, The Fed Tahan Suku Bunga di 3,75-4,00%

October 29, 2026
Breaking! IHSG Turun 2%, Ini Penyebabnya

Breaking! IHSG Turun 2%, Ini Penyebabnya

October 29, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .