• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
DHE Tak Lagi Wajib Dikonversi ke Rupiah, Dibatasi Maksimal 50%

DHE Tak Lagi Wajib Dikonversi ke Rupiah, Dibatasi Maksimal 50%

December 8, 2025
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

October 7, 2026
Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

Tanoko Borong 1,79 Juta Saham AVIA di Harga Rp330, Ini Alasannya

October 7, 2026
Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

Investor Siap-Siap, Mau Ada Pengumuman Penting Dari Indofarma (INAF)

October 7, 2026
Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

Emiten Konstruksi RI Ini Akuisisi Saham Global Pacific Indonesia

October 7, 2026
IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

IHSG Ditutup Melemah 0,75% ke Level 6.146, Terbebani Saham BYAN

October 7, 2026
Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

Video: Nasib Rupiah Saat Perang & Efeknya ke Dunia Usaha

October 7, 2026
Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

Bos OJK & Dirut KB Bank Buka Suara Soal Isu Diakuisisi Induk Koperasi

October 7, 2026
Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun ke Rp17.875

October 7, 2026
LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

LPS Ubah Aturan Biaya Perjalanan Dinas Hingga Rapat di Tahun 2027

October 7, 2026
Aplikasi Sekuritas Terbaik di Indonesia Berbasis AI

Aplikasi Sekuritas Terbaik di Indonesia Berbasis AI

October 7, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, October 7, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

DHE Tak Lagi Wajib Dikonversi ke Rupiah, Dibatasi Maksimal 50%

10 months ago
in Lifestyle
DHE Tak Lagi Wajib Dikonversi ke Rupiah, Dibatasi Maksimal 50%
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah memulai sosialisasi ketentuan baru kewajiban penempatan dolar hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke kalangan perbankan.

Aturan baru yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 itu mengatur sejumlah hal baru untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Salah satu pengaturan krusialnya terkait revisi Pasal 6 PP DHE SDA, yang mengatur Penempatan DHE SDA yang tak lagi diwajibkan kepada para eksportir di LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing non Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), melainkan seluruhnya wajib ditempatkan di Himbara.

“Tidak ada penempatan dan pemanfaatan DHE di rekening non-Himbara. 100% dana wajib masuk Himbara,” dikutip dari dokumen sosialisasi pemerintah terkait Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik ke perbankan, Senin (8/12/2025).

Ketentuan krusial kedua ialah terkait dengan kewajiban konversi dolar hasil ekspor yang sebelumnya 100% harus ke rupiah, menjadi paling banyak 50%. Meskipun, pemerintah mempertahankan kewajiban retensi DHE SDA non-migas sebesar 100% dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan.

“Aktivitas transfer ke Rupiah maksimal 50% dan penggunaan untuk kewajiban valas hanya bisa dilakukan di rekening khusus Himbara,” sebagaimana informasi yang termuat dalam dokumen sosialisasi itu.

Meski begitu, pemerintah memperluas penggunaan valas yang telah diparkirkan eksportir ke Himbara. Misalnya, sisa dana setelah konversi dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban valas dari DPK di Himbara dan penempatan pada instrumen yang telah diatur, termasuk Surat Berharga Negara dalam valuta asing (SBN Valas).

Penggunaan valas untuk pembayaran pinjaman juga diperluas, mencakup pinjaman untuk modal kerja, dan batasan ketersediaan domestik untuk barang/jasa dihapus karena penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa menjadi tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik.

Ketentuan ini didesain karena pemerintah menganggap dalam ketentuan PP 8/2025 eksportir malah cenderung melakukan konversi ke rupiah dan melakukan transfer dananya itu ke luar Indonesia.

Pemerintah mencatat penggunaan DHE SDA Non Migas didominasi oleh konversi ke rupiah mencapai 77% dari total dana masuk DHE ke reksus US$ 10,5 miliar per September 2025. Sementara itu, yang tetap dalam bentuk valas hanya 10,9%.




Materi papaparan Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu, BI)Foto: Materi papaparan Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu, BI)
Materi papaparan Kementerian Keuangan. (Dok. Kemenkeu, BI)

(arj/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

Ekonomi Biru RI Punya Potensi Besar, Pembiayaan Jadi Kunci Utama

October 7, 2026
Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,46 Juta

October 7, 2026
DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

DPR Sepakat Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Subsidi Pemerintah Rp3 Juta

October 7, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .