• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Fatwa MUI Soal Rekening Dormant: Bank Wajib Konfirmasi!

Fatwa MUI Soal Rekening Dormant: Bank Wajib Konfirmasi!

November 25, 2025
Susun Standar Biaya, LPS Benchmarking ke Kemenkeu, OJK dan BI

Susun Standar Biaya, LPS Benchmarking ke Kemenkeu, OJK dan BI

October 7, 2026
Video: Harga Minyak Naik – Batu Bara Dekati Level Tertinggi 4 Bulan

Video: Harga Minyak Naik – Batu Bara Dekati Level Tertinggi 4 Bulan

October 7, 2026
Danantara Investasi Migas Rp4,5 Triliun di AS, Analis Bilang Gini

Danantara Investasi Migas Rp4,5 Triliun di AS, Analis Bilang Gini

October 7, 2026
Ada BUMN Bakal IPO Tahun 2027, Bos Danantara Sebut 3 Sektor Ini

Ada BUMN Bakal IPO Tahun 2027, Bos Danantara Sebut 3 Sektor Ini

October 7, 2026
Pertumbuhan Peredaran Uang Primer Susut di RI, September Rp2.353,1 T

Pertumbuhan Peredaran Uang Primer Susut di RI, September Rp2.353,1 T

October 7, 2026
Asing Net Sell Rp663,34 M Sesi I, Saham BBCA dan GOTO Banyak Dilepas

Asing Net Sell Rp663,34 M Sesi I, Saham BBCA dan GOTO Banyak Dilepas

October 7, 2026
BUMN Bakal IPO Tahun 2027, Danantara Antarkan 3 Sektor Ini

BUMN Bakal IPO Tahun 2027, Danantara Antarkan 3 Sektor Ini

October 7, 2026
Mau Rombak Sistem Anggaran, Bos LPS Buka-Bukaan

Mau Rombak Sistem Anggaran, Bos LPS Buka-Bukaan

October 7, 2026
Bayan Resources Tambah Saham Yang Dilepas ke Haji Isam

Bayan Resources Tambah Saham Yang Dilepas ke Haji Isam

October 7, 2026
IHSG Bergerak Lesu Saat Rupiah Menguat ke Rp17.800 per Dolar AS

IHSG Bergerak Lesu Saat Rupiah Menguat ke Rp17.800 per Dolar AS

October 7, 2026
Akhir Sesi I IHSG Terkoreksi 0,55% ke Level 6.158

Akhir Sesi I IHSG Terkoreksi 0,55% ke Level 6.158

October 7, 2026
Integrasi, Danamon & MUFG Indonesia Usulkan Nama Bank MUFG Danamon

Integrasi, Danamon & MUFG Indonesia Usulkan Nama Bank MUFG Danamon

October 7, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Wednesday, October 7, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Fatwa MUI Soal Rekening Dormant: Bank Wajib Konfirmasi!

11 months ago
in Lifestyle
Fatwa MUI Soal Rekening Dormant: Bank Wajib Konfirmasi!
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa tentang Rekening Dormant dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI. Fatwa tentang Rekening Dormant menjadi salah satu fatwa yang ditetapkan, selain soal Pajak Bumi dan Bangunan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa rekening dormant statusnya masih punya pemilik, sehingga pihak bank wajib memberi tahu kepada pemilik atau ahli warisnya.

“Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp 190 triliun yang masuk kategori dormant,” kata ulama yang akrab disapa Prof Ni’am di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Lebih lanjut, Ni’am mengungkapkan setelah dilakukan klarifikasi, masih ada Rp 50 triliun lebih uang yang tak bertuan. Oleh karena itu, melalui Munas XI ini MUI memberikan jawaban hukum Islam tentang status rekening dormant serta perlakuannya, untuk dijadikan pedoman.

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengatakan, dikeluarkannya fatwa ini diharapkan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindari kemafsadatan.

“Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif,” katanya

Ni’am menegaskan bahwa pada hakikatnya rekening yang berstatus dormant secara syar’i masih menjadi hak dari pemilik rekening.

“Oleh karena itu, pihak bank hukumnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikan,” ujarnya.

“Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” tegasnya.

Jika rekening dormant tersebut di lembaga keuangan syariah, sambungnya, wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Ketua Majelis Alumni IPNU ini menyampaikan, dalam fatwa ini juga menegaskan setiap Muslim tidak boleh menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.

“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” tegasnya.

Sebelumnya, PPATK mengajukan permohonan fatwa ke MUI terkait dengan beberapa masalah komtemporer terkait transaksi keuangan.

Dalam presentasinya di depan Komisi Fatwa MUI, PPATK menjelaskan adanya rekening dormant yang jumlahnya sangat besar dan ada yang terindikasi sebagai tindak pidana. Fatwa ini ditetapkan oleh para Ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, serta pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren.

Secara lengkap, naskah fatwa tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, sebagai berikut:

Ketentuan Umum

1. Harta (al-māl) adalah segala sesuatu yang bernilai dan dapat dimiliki serta dimanfaatkan secara sah menurut syariat Islam

2. Rekening Dormant adalah rekening bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang tidak aktif dan/atau tidak digunakan untuk transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan

Ketentuan Hukum

1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah

2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya

3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan

4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat

5. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram

Rekomendasi

1. Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan

2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant

3. Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.

(haa/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Susun Standar Biaya, LPS Benchmarking ke Kemenkeu, OJK dan BI

Susun Standar Biaya, LPS Benchmarking ke Kemenkeu, OJK dan BI

October 7, 2026
Video: Harga Minyak Naik – Batu Bara Dekati Level Tertinggi 4 Bulan

Video: Harga Minyak Naik – Batu Bara Dekati Level Tertinggi 4 Bulan

October 7, 2026
Danantara Investasi Migas Rp4,5 Triliun di AS, Analis Bilang Gini

Danantara Investasi Migas Rp4,5 Triliun di AS, Analis Bilang Gini

October 7, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .