• Latest
  • Trending
  • All
  • Business
  • Politics
Apa Itu Mata Elang & Bagaimana Cara Menghindarinya, Ini Tipsnya

Apa Itu Mata Elang & Bagaimana Cara Menghindarinya, Ini Tipsnya

November 11, 2025
Low Tuck Kwong Ubah Perjanjian dengan Haji Isam, Saham Dilepas Nambah!

Low Tuck Kwong Ubah Perjanjian dengan Haji Isam, Saham Dilepas Nambah!

October 6, 2026
Saham SpaceX Melonjak Hampir 8% Elon Musk Jadi Triliuner Lagi!

Saham SpaceX Melonjak Hampir 8% Elon Musk Jadi Triliuner Lagi!

October 6, 2026
Perluas Portofolio Energi, Danantara Investasi di Migas AS US0 Juta

Perluas Portofolio Energi, Danantara Investasi di Migas AS US$250 Juta

October 6, 2026
97% Dividen Hanya Dari 15 Perusahaan

97% Dividen Hanya Dari 15 Perusahaan

October 6, 2026
Nama Franky Widjaja Muncul di KETR Usai Diakuisisi Sinar Mas

Nama Franky Widjaja Muncul di KETR Usai Diakuisisi Sinar Mas

October 6, 2026
IHSG Ditutup Menguat 1,21% ke Level 6.192

IHSG Ditutup Menguat 1,21% ke Level 6.192

October 6, 2026
Euro Anjlok ke Level Terendah 17 Bulan, Obligasi Prancis Diobral

Euro Anjlok ke Level Terendah 17 Bulan, Obligasi Prancis Diobral

October 6, 2026
Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun Jadi Rp17.890

Rupiah Menguat Tipis, Nilai Tukar Dolar AS Turun Jadi Rp17.890

October 6, 2026
BUVA Rights Issue Rp1,54 Triliun, Hapsoro Jadi Pembeli Siaga

BUVA Rights Issue Rp1,54 Triliun, Hapsoro Jadi Pembeli Siaga

October 6, 2026
Dunia di Ambang Krisis Minyak? Bos Aramco Bunyikan Alarm

Dunia di Ambang Krisis Minyak? Bos Aramco Bunyikan Alarm

October 6, 2026
7 Calon Emiten Antre IPO, 2 Perusahaan Beraset Jumbo

7 Calon Emiten Antre IPO, 2 Perusahaan Beraset Jumbo

October 6, 2026
Dana Asing Cabut Rp273,81 M di Sesi I, 5 Saham Ini Justru Diborong

Dana Asing Cabut Rp273,81 M di Sesi I, 5 Saham Ini Justru Diborong

October 6, 2026
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
Tuesday, October 6, 2026
Lombok Times News
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News
No Result
View All Result
Lombok Times News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Apa Itu Mata Elang & Bagaimana Cara Menghindarinya, Ini Tipsnya

11 months ago
in Lifestyle
Apa Itu Mata Elang & Bagaimana Cara Menghindarinya, Ini Tipsnya
Share on FacebookShare on Twitter




Jakarta, CNBC Indonesia – Mata elang (Matel) adalah istilah yang umum dipakai di Indonesia untuk menyebut sekelompok penagih utang khusus yang bekerja mengejar kendaraan bermotor kredit (motor/mobil) yang cicilannya macet. Pengambilannya pun sering melalui metode di jalan atau di tempat umum.

Mereka biasanya dipekerjakan oleh perusahaan pembiayaan/leasing atau ditunjuk oleh agen penagihan (outsourcing) untuk menemukan kendaraan debitur yang menunggak. Cara kerjanya adalah mengintai kendaraan di jalan (termasuk mencocokkan nomor polisi yang terekam dalam data debitur) dan kemudian mengejar/menahan kendaraan jika sesuai target.

Salah satu koordinator mata elang PT Marching Indo Creative Budi Baonk menceritakan alasannya menggeluti bidang ini. Ia mengawali karirnya berjualan mobil bekas. Ketika membuka showroom, ia melihat bahwa 75% pembelian mobil bekas dibeli dengan cara kredit.

“Dulu ngisi stock ini kan beli mobil second. 75% orang Indonesia beli mobil second itu kredit, sisanya cash. Dan mobil adalah produk paling banyak dijual kredit. Maka dari itu saya lihat potensinya di situ,” ungkap dia saat diwawancara beberapa waktu lalu.

Awalnya, ia sempat membeli stok mobilnya lewat balai lelang. Namun, ia ingin mencari jalan agar bisa mendapat harga yang lebih murah. Menurut testimoninya, pendapatan yang ia dapat lewat jasa penagihan dan penarikan mobil nunggak lebih banyak dibanding saat ia membuka showroom mobil.

Meski demikian, banyak masyarakat yang resah akibat ulah Matel. Pasalnya, ada beberapa oknum yang melalukan penipuan dengan mengaku sebagai debt collector atau mata elang palsu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, mata elang palsu adalah oknum yang menarik unit kendaraan di jalan dengan mengatasnamakan perusahaan tertentu.

“Ternyata banyak kejadian di mana mata elang yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan gitu ya (perusahaan resmi),” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/11).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, terkait kasus mata elang palsu, OJK telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum karena sudah masuk dalam tidak kejahatan umum.

Kiki mengatakan bahwa OJK memiliki kapasitas untuk mengatur debt collector yang berizin. Dia mengatakan bahwa penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan finansial merupakan hal yang lazim digunakan.

Cara Menghindari

Jika Anda memiliki kendaraan yang dikredit dan mulai menghadapi kesulitan cicilan, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari situasi berhadapan dengan mata elang:

Baca dan pahami perjanjian kredit sejak awal

Pastikan apakah kendaraan Anda dijaminkan dengan fidusia atau tidak. Jika ya, maka penarikan harus melalui prosedur resmi. Pastikan Anda memahami hak dan kewajiban Anda sebagai debitur.

Jaga komunikasi dengan pihak leasing/perusahaan pembiayaan

Bila Anda mulai terlambat membayar, segera hubungi perusahaan pembiayaan dan sampaikan kondisi Anda. Kerjasama bisa mencegah penanganan yang lebih ekstrem. Jangan lari atau sembunyi karena itu bisa menjadi alasan bagi penagihan eksternal yang lebih agresif.

Ketahui hak Anda saat didekati penagih atau matel

Jika Anda diberhentikan di jalan atau kendaraan Anda dicegat, Tanyakan identitas mereka dan surat kuasa resmi. Lalu, Mintalah bukti bahwa kendaraan Anda memang telah melalui proses penagihan secara sah (surat teguran, warning, pemberitahuan). Jika tidak ada dokumen resmi, Anda berhak menolak penarikan.

Jika memang terpaksa, cari penyelesaian

Bila Anda tidak bisa membayar cicilan, ajukan restrukturisasi atau negosiasi dengan perusahaan pembiayaan. Jangan menyerahkan STNK atau kunci kendaraan dalam kondisi panik tanpa mencatat identitas pihak penagih. Jika ada pelanggaran hukum (misalnya pengambilan paksa tanpa prosedur), Anda bisa melapor ke pihak berwenang.

(ayh/ayh)

[Gambas:Video CNBC]




Next Article



Gak Main-Main, Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal




Source link

Share196Tweet123
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

Transmart Full Day Sale Hadir Lagi, Saatnya Belanja di Akhir Pekan

July 11, 2026
Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

Billionaire Developer Jamie McIntyre Eyes Batam for Potential New City Project

August 12, 2025
BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

BRICS Rise, Western Financial System Collapse Looms, Warns Jamie McIntyre

August 12, 2025
Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

Danantara Bakal Dapat Pendanaan dari Bank Asing Rp 161 Triliun

0
Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

Belum Submit Laporan Keuangan 2024, BEI Gembok & Denda 68 Emiten Ini

0
Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

Dibuka Menguat, IHSG Galau Tiba-tiba Merosot ke Zona Merah

0
Low Tuck Kwong Ubah Perjanjian dengan Haji Isam, Saham Dilepas Nambah!

Low Tuck Kwong Ubah Perjanjian dengan Haji Isam, Saham Dilepas Nambah!

October 6, 2026
Saham SpaceX Melonjak Hampir 8% Elon Musk Jadi Triliuner Lagi!

Saham SpaceX Melonjak Hampir 8% Elon Musk Jadi Triliuner Lagi!

October 6, 2026
Perluas Portofolio Energi, Danantara Investasi di Migas AS US0 Juta

Perluas Portofolio Energi, Danantara Investasi di Migas AS US$250 Juta

October 6, 2026
Lombok Times News

Copyright © 2025 .

Navigate Site

  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Entrepreneur
  • Lifestyle
  • Market
  • News

Copyright © 2025 .